fbpx
Connect with us

Hukum

Diduga Nama Dicatut, Dinas Angkat Bicara Terkait Kasus Pendistribusian Ilegal Ribuan Liter Solar Subsidi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Semanu beberapa waktu lalu masih terus didalami oleh aparat kepolisian. Beredar kabar, dalam kasus tersebut, dua orang yang diamankan mengaku mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul terkait pembelian BBM bersubsidi ini.

Menanggapi hal itu, Kepala DKP Gunungkidul, Krisna Berlian menyatakan, bahwa kabar ini tentu saja tidak benar. Ditegaskannya, selama ini tidak pernah ada rekomendasi dari DKP terhadap nelayan untuk izin mengangkut solar subsidi. Sehingga jikapun ada pengakuan demikian, pihaknya mengaku hanya terjadi penyatutan nama semata.

“Soal pencatutan mana DKP kita gak tahu, kita gak masalah. Kalau soal izin atau rekomendasi (kepada nelayan), saya tegaskan itu tidak ada,” kata Krisna, Sabtu (28/09/2019).

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada pegawai DKP yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Sehingga dirinya merasa tak ada masalah atas isu-isu yang berhembus di masyarakat beberapa waktu belakangan ini.

“Sejauh ini setahu saya tidak ada orang DKP Gunungkidul yang dipanggil oleh aparat penegak hukum,” irit dia.

DKP sampai saat ini tidak mengeluarkan rekomendasi utk pembelian BBM bersubsidi, karena sesuai UU No. 23, kewenangan terkait kelautan (0-12 mil dari garis pantai) menjadi kewenangan propinsi. Selanjutnya, mengenai mekanisme pembelian BBM oleh nelayan, DKP Gunungkidul masih menunggu seperti apa kebijakan otoritas yang lebih tinggi dari pihak Pertamina, ESDM dan institusi terkait lainnya, sehingga tidak menyalahi aturan ketentuan dan perundangan.

Berita Lainnya  RAPBD P 2018 Ditolak Pemda DIY, Usulan Tambahan Anggaran Kunker Anggota DPRD Sebesar 5 Miliar Ikut Kena Imbas

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, kasus tersebut hingga saat ini masih dalam pengembangan. Pun demikian dengan apa yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

“Masih dalam pengembangan,” singkat dia.

Disinggung mengenai muasal Solar Subsidi tersebut, ia juga belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya mengaku masih mengembangkan kasus yang diduga sudah terjadi dalam kurun waktu lama itu.

Sebelumnya diketahui, dua orang warga Kecamatan Girisubo turut diamankan dalam pengungkapan kasus pendistribusian solar bersubsidi ini. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya patroli yang dilakukan jajaran Unit Pidsus Polres Gunungkidul pada Selasa (17/09/2019) malam silam. Sesampainya di simpang tiga Ngeposari, Kecamatan Semanu pihak kepolisian mendapati muatan mencurigakan yang diangkut oleh kendaraan bak terbuka warna hitam.

Berita Lainnya  Manula 72 Tahun Diduga Tersesat di Hutan, Puluhan Petugas Sisir Hutan Wonosadi

Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut yakni Ar, warga Desa Pucung, Girisubo dan Suw, warga Desa Jerukwudel, Girisubo kemudian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun begitu, keduanya sempat berkelit dengan berbagai alasan.

Setelah dicek didapati 64 jerigen warna hitam di bak belakang kendaraan tersebut dengan rincian 43 jerigen berisi solar bersubsidi (1.400 liter) dan 21 jerigen masih kosong.

Atas temuan itu, jajaran kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya BBM bersubsidi yang diangkut oleh dua warga Girisubo itu. Pihaknya pun sampai kini belum mengetahui dari mana pemasok BBM tersebut.

Semementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, Johan Eko Sudarto mengatakan, bbm bersubsidi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu secara luas namun harus menggunakan surat rekomendasi. Ia mencontohkan, bila mana solar dapat digunakan untuk kegiatan pertanian namun harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan.

Berita Lainnya  Pria Tengil Ngaku Polisi Demi Memperdaya Istri Orang, Diringkus Karena Sebar Video Telanjang

“Kalau solar bersubsidi rekomendasi dari OPD terkait, ada surat Setda untuk OPD terkait pada November 2018 yang buat bagian administrasi perekonomian dan sumber daya alam,” pungkas dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler