Hukum
Digerebek Polisi, Pelaku Penipuan Sempat Sembunyi di Kamar Mandi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan AR (54) warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk yang terlibat kasus penggelapan atau penipuan kendaraan bermotor. Pria tersebut ditangkap di rumahnya pada 10 Agustus 2021 lalu. Proses penangkapan sendiri berlangsung dramatis. AR bahkan sempat bersembunyi di kamar mandi untuk menghindari polisi.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji Hartono mengungkapkan, kasus ini berawal pada Desember 2020 lalu, AR menyewa sebuah mobil di wilayah Kapanewon Patuk. Oleh pelaku, mobil tersebut justru digadaikan ke HP warga Piyaman, Kapanewon Wonosari. Berselang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk meminta bertemu.
Saat bertemu pada 21 Desember 2020, AR meminjam mobil tersebut dengan alasan akan menggunakan mobil jenis Avanza untuk mengantarkan kerabat memeriksakan diri. HP yang percaya dengan AR lantas memberikan mobil itu kepada pelaku. Namun kemudian setelah beberapa waktu, AR justru menghilang dan tak pernah mengembalikan mobil.
Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari korban serta saksi.
“Digadaikan sebesar 25 juta, uangnya digunakan pelaku untuk membayar hutang,” ucap Ipda Ibnu Ali Puji, Sabtu (28/08/2021).







Adapun selama beberapa bulan, AR menghilang dari rumahnya. Petugas sudah berusaha mencari keberadaan pelaku di sejumlah lokasi namun tidak ditemukan. Pada saat itu, petugas juga melakukan penyelidikan di Madurejo, Prambanan yang merupakan rumah mertua AR, akan tetapi tidak ditemukan juga.
“Tanggal 10 Agustus kita mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di Bunder. Kita lakukan pencarian sejak jam 09.00 WIB sampai jam 17.30 WIB, akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” beber Ibnu.
Pada saat itu, pelaku sempat bersembunyi dari petugas. Rumahnya terkunci rapat dan dia bersembunyi di kamar mandi bersama istrinya. Namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“Dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP drngan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Ibnu.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter