Connect with us

Politik

Surat Belum Turun, Penetapan Anggota DPRD Terpilih Kembali Ditunda

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul kembali melakukan penundaan atas rencana penetapan calon anggota legislatif di tingkat Kabupaten. Seharusnya, pengumuman penetapan sendiri dilaksakanan pada Kamis (04/07/2019) siang ini. Hal tersebut lantaran belum terbitnya surat dari KPU RI yang dikirimkan ke daerah sebagai dasar penetapan. Dalam hal ini adalah surat putusan dari Panitera Mahkamah Konstitusi yang belum turun. KPU Gunungkidul sendiri sebenarnya telah mempersiapkan pengumuman penetapan. Lokasi acara bahkan telah dipesan di sebuah hotel berbintang di kawasan Kecamatan Purwosari.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, sesuai dengan rencana yang ditetapkan sebelumnya, Kamis siang ini sekitar pukul 14.00 WIB pihaknya akan melakukan penetapan anggota dewan tingkat Kabupaten yang terpilih pada Pemilu 17 April lalu. Namun, segala persiapan yang dilakukan terpaksa harus dihentikan lantaran surat keputusan yang akan menjadi dasar penetapan sendiri masih belum lengkap.

Berita Lainnya  Golkar Lakukan Survei Elektabilitas dan Popularitas Bakal Calon Bupati

“Terpaksa kami pending, masih harus menunggu instruksi dari pusat. Karena masih ada surat salinan atau keputusan dari Panitera MK yang belum turun ke kami,” kata Rohmad Qomarudin, Kamis siang.

Disinggung mengenai kapan waktu yang akan digunakan untuk penetapan, Qomar belum bisa memastikan. Pasalnya hal ini merupakan kebijakan dari pusat dan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika di pusat sudah tidak ada lagi gugatan atau permasalahan yang ditangani. Pihaknya pun menyadari jika dalam penetapan anggota dewan yang lolos sendiri sudah beberapa kali tertunda lantaran adanya sejumlah faktor.

Anggota KPU di hotel Queen Of Resort Purwosari mempersiapkan acara pegumuman penetapan anggota DPRD terpilih yang akhirnya dibatalkan

Ia mengklaim jika ditundanya penetapan anggota dewan terpilih periode 2019-2024 ini tidak akan mempengaruhi penetapan jadwal pelantikan pada bulan Agustus 2019 mendatang. Persiapan pelantikan sendiri pun juga dipersilahan bagi yang akan melakukan persiapan mengingat meski belum ditetapkan secara resmi dari caleg dan Parpol sendiri sudah bisa mengetahui siapa saja caleg yang lolos pada pesta demokrasi lalu.

“Kalau untuk pemberitahuan kepada masing-masing partai sudah kami lakukan. Mudah-mudahan semua menerima, karena memang mekanismenya harus seperti itu,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Gunungkidul, Arif Setiadi mengatakan jika pihaknya maupun dari partai tidak mempermasalahkan adanya penundaan penetapan caleg tingkat Kabupaten yang terpilih. Menurut dia, KPU memang harus mematuhi prosedur yang berlaku. Jika sekiranya di tingkat atas masih terdapat problem atau landasan yang kuat, kemudian KPU melakukan penetapan justru akan menjadi permasalahan baru.

Berita Lainnya  Pilkada di Tengah Pandemi, Anggaran Tembus Lebih Dari 30 Miliar

“Ndak masalah, kita tunggu saja sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tuturnya.

Hal yang sama juga dipaparkan oleh Ketua DPD NasDem Gunungkidul, Suparjo. Senada dengan Arif, Suparjo mengaku bahwa Partai Nasdem tidak akan mempermasalahkan penundaan penetapan anggota dewan terpilih. Pihaknya memilih menunggu apapun keputusan KPU Gunungkidul terkait penetapan ini.

“Ndak masalah. Aku rapopo kok, yang terpenting itu dipersiapkan segala sesuatunya agar semua siap dan pasti,” tandas Suparjo.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler