Connect with us

Sosial

Dinilai Batasi Penangkaran dan Jual Beli Burung, Kicaumania Protes Penerbitan Permen LHK

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2018 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi menimbulkan gejolak di kalangan para pecinta burung kicau. Keresahan para kicau mania ini sangat bisa dipahami lantaran dalam peraturan ini, ada pembatasan bagi aktifitas jual beli, penangkaran, hingga perlombaan burung berkicau. Hal ini dikhawatirkan akan menyendat roda perekonomian di sektor burung kicau jika ada pembatasan tersebut.

Penolakan keras sendiri langsung mengemuka dari seluruh Indonesia. Protes terus bersileweran di dunia maya hingga beberpaa kelompok lainnya nekat menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan Permen LHK Nomor 20 itu.

Salah satu kicau mania yang juga pentolan komunitas BNR Wonosari, Arie mengatakan, pihaknya secara tegas menolak permen LHK Nomor 20 Tahun 2018. Ia beranggapan Permen tersebut bisa mematikan ekonomi para pelaku usaha burung berkicau.

Berita Lainnya  Masa Jabatan Tinggal Menghitung Hari, Sunaryanta : Kembali ke Orang Tua dan Bertani

“Kami menolak keras Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 karena aksesnya akan sangat luas merugikan penangkar, penjual, penggemar burung berkicau. Tak hanya itu, para pelaku usaha lain seperti perajin kurungan hingga penjual pakan burung juga pasti akan terdampak,” kata Arie kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (16/08/2018).

Dari sejumlah diskusi yang dilakukan oleh komunitas kicau mania, Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018 ini membatasi jual beli, perlombaan dan penangkaran burung berkicau.

“Saat ini di area lomba terjadi penurunan. Bahkan aktivitas ekonomi kerakyatan yang sudah lama berjalan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat bisa saja berhenti. Peternak burung juga ketakutan,” lanjut dia.

Ia beranggapan, Permen tersebut dibuat tanpa dilakukan penelitian. Sebab di dalam Permen itu menyebut bahwa beberapa jenis burung seperti murai batu, jalak suren, anis kembang adalah langka. Menurut Arie, hal itu tidaklah benar. Saat ini, burung-burung jenis tersebut justru berkembang lantaran ditangkarkan oleh para peternak burung.

Berita Lainnya  Trauma, Alasan KPPS di Karangmojo Tolak Rapid Tes

“Burung-burung itu banyak ditangkar masyarakat dan sebenarnya bisa ditangkar. Kalau di Gunungkidul tidak ada perburuan liar burung-burung itu, justru banyak yang menangkar,” ujar pria yang juga penangkar burung murai batu itu.

Ia berharap ke depan ada sosialisasi dari pemerintah pusat terkait Permen itu. Namun demikian, banyak kicau mania lebih menginginkan Permen itu dibatalkan.

“Tidak adanya sosialisasi menyebabkan ketakutan. Banyak kicau mania yang mendapat informasi dari grup-grup di media sosial yang kesannya menakutkan. Akan tetapi kebenarannya juga belum tentu maka pemerintah harus turun tangan,” imbuh dia.

Arie menambahkan, adanya permen tersebut membuat kicau mania membuat aksi damai di sejumlah wilayah. Mereka melakukan penolakan terhadap peraturan yang dianggap merugikan penghobi burung.

Berita Lainnya  Perjalanan Sawitri Wujudkan Mimpi, Dari Pinggiran Hutan Wanagama Hingga Gelar Doktor Universitas Jepang

“Teman kita kemarin juga ada yang ikut aksi damai di kantor BKSDA DIY untuk ikut menyuarakan keluhan ini,” kata Arie.

Sementara itu, Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, BKSDA DIY, Andi Candra Herwanto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi para kicaumania atas keresahan yang terjadi. Pihaknya bakal membawa keluhan yanv terjadi di lapangan itu ke tingkat pusat di Kementrian LHK.

Andi meminta komunitas tidak khawatir adanya sanksi atau penindakan terkait peraturan tersebut.

“Kami juga masih menunggu mekanisme dari pusat tentang permen itu,” kata Andi kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com.

BKSDA DIY pun membuka posko dan call center yang bisa diakses masyarakat apabila ingin mengetahui detail terkait peraturan ini. Masyarakat yang ingin bertanya terkait Permen tersebut bisa langsung menghubungi di nomor 082144449449.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata2 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler