Connect with us

Peristiwa

Disebut Ingkar Janji Terkait Hubungan *Gelap*, Mantan Kades Balong Kembali Disidang Warga

Diterbitkan

pada

BDG

Girisubo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jumat (17/01/2020), puluhan warga mendatangi rumah Dukuh Tekik, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo. Massa yang berasal dari tokoh masyarakat, agama dan karangtaruna tersebut mempertanyakan hubungan tidak sah oknum mantan Kepala Desa Balong, Kecamatan Girisubo, Swd dengan M, seorang janda warga padukuhan setempat yang hingga saat ini belum ada kejelasan.

Dukuh Tekik, Suranto mengatakan masyarakat merasa malu dengan warga luar padukuhan yang menganggap tidak ada ketegasan di wilayah padukuhannya. Terdapat laki-laki yang sudah menginap sejak lama di rumah janda namun dibiarkan saja. Hal tersebut yang memicu warga untuk meminta kejelasan kepada Swd dan M lantaran hubungan tidak sah mereka sudah cukup lama, bahkan sampai mempunyai 1 keturunan.

Berita Lainnya  Berkat Gelang Mote, Mayat Mengapung di Perairan Jungwok Berhasil Dikenali

“Hubungan sudah satu tahun, tapi belum diijabi (dinikahi),” katanya.

Disampaikan lebih jauh oleh Suranto, dulu sekitar satu tahun yang lalu Swd sudah membuat pernyataan di hadapan masyarakat jika akan menikahi M pada bulan September 2019. Pada kenyataannya, sampai saat ini belum ada tindakan nyata. Swd dianggap ingkar janji dengan apa yang dia sampaikan di depan masyarakat.

“Warga sudah sabar dan memaklumi berbulan-bulan. Tapi kok malah kesannya tidak ada gerakan,” jelasnya.

Dalam aksi masyarakat Jumat tersebut sejumlah Perangkat Desa Nglindur, Polsek, dan TNI hadir di rumah Dukuh Tekik. Mulai dari Kades Supriyana, Kanit Reskrim Girisubo, Aiptu Broto dan babinsa dari Koramil ikut dalam mediasi dengan menghadirkan Swd dan M bersama keluarga.

Berita Lainnya  Sudah Membusuk Dengan Bagian Mata Hilang, Mayat Lelaki Tak Dikenal Ditemukan di Pantai Ngungap

Kepala Desa Nglindur, Supriyana menyampaikan Swd diminta untuk membuat surat pernyataan ulang yang disaksikan oleh perangkat desa, Polri, TNI dan masyarakat. Dalih di dalam surat pernyataan yang dibuat Swd pun bertuliskan akan sanggup menikahi M secara resmi.

“Surat pernyataan disaksikan semua yang hadir dalam mediasi dan bermaterai. Swd meminta waktu 3 bulan untuk mengurus semua berkas,” ungkapnya.

Dia berharap kepada Swd apa yang dituangkan dalam tulisan surat pernyataan tersebut bisa dilaksanakan tepat waktu. Supriyana tidak ingin masalah itu menjadi gejolak di masyarakat.

Sementara Kapolsek Girisubo, Akp Mursidiyanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Broto menegaskan tidak ada aksi memanas dalam mediasi tersebut. Acara berjalan lancar dengan kepala dingin. Masyarakat yang datang pun duduk rapi mendengarkan proses mediasi dari awal hingga selesai.

Berita Lainnya  Longsor dan Pohon Tumbang di Semin dan Gedangsari, Akses Jalan Lumpuh 2 Rumah Warga Rusak

“Aman terkendali sampai selesai pukul 15.00 WIB,” tegasnya.      

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler