Connect with us

Pemerintahan

Dishub Buka Lelang Lahan Parkir Taman Kuliner Rp 180 Juta, “Laku” Rp 224 Juta

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Lelang parkir di ruas tepi jalan umum, kawasan pariwisata, dan tempat-tempat khusus telah dilakukan Dinas Perhubungan Gunungkidul pekan lalu. Adapun target retribusi parkir dari 3 kawasan tersebut diproyeksikan mencapai RP 1,9 rupiah. Jumlah ini terbilang sedikit, sebab pemerintah melihat kondisi perekonomian dan kegiatan masyarakat masih belum normal layaknya biasa. Namun nilai lelang cukup mencengangkan yakni terlihat di kawasan Taman Kuliner Wonosari. Dari nilai lelang Rp 180 juta, lokasi tersebut terjual dengan nilai Rp 224 juta.

Kepala Seksi Perparkiran Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Perparkiran, Dinas Perhubungan Gunungkidul, Achid Bustomi memaparkan pekan lalu telah dilakukan lelang parkir di sejumlah titik penggal jalan. Target tahun ini sebesar Rp 1,9 miliar terdiri dari Rp 1 miliar untuk Tepi Jalan Umum (TJU) dan kawasan wisata, serta 900 juta rupiah untuk tempat khusus.

Berita Lainnya  Puluhan Ribu Dosis Vaksin AztraZeneca Didistribusikan ke Gunungkidul, Dinkes Pastikan Keamanannya

“Pertimbangan kami karena kondisi masih belum stabil akibat covid-19. Kalau untuk tahun 2020 kan kita mulanya sekitar 2,4 miliar tapi kemudian dipangkas jadi 1,2 miliar rupiah. Yang target 2020 harapannya terealisasi,” papar Achid Bustomi, Kamis (26/11/2020).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, beberapa penggal jalan di kawasan kota yang memiliki potensi keramaian menjadikan nilai lelangnya agak tinggi. Seperti misalnya, di kawasan Taman Kuliner, Wonosari. Dimana titik ramai ini dipatok dengan nilai lelang Rp 180 juta dan berhasil diperoleh Rp 224 juta. Kemudian di kawasan brigjen Katamso, Agus Salim-batas Kota hanya sekitar 100 juta.

Kemudian kawasan Sumarwi, barat pasar dan lainnya juga sekitar Rp 80 juta. Nilai lelang yang diperoleh sendiri tidak berbanding banyak dengan nilai patok dari pemerintah.

“Pesertanya tidak banyak kok mungkin karena kondisinya seperti ini. Mayorita satu titik hanya satu pendaftar,” imbuh dia.

“Menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku kan ada karcisnya untuk yang diranah kami,” jelasnya.

Kendati ada yang bukan merupakan ranah pemerintah lantaran dikelola mandiri dan masuk kas desa, pemerintah tetap memberikan arahan pada juru parkir swasta. Menurutnya jangan sampai pihak swasta mematok harga yang sangat tinggi dan merugikan masyarakat maupun daerah.

Berita Lainnya  Bangkitkan UMKM, Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Kepada Ribuan Pelaku Usaha

“Tetap kami berikan arahan. Dulu pernah ada yang kami tegur pihak swasta karena tarif parkirnya cukup tinggi,” imbuhnya.

Lelang parkir kemarin terdapat 33 penggal jalan di wilayah kota dan beberapa kapanewon, 20 titik obyek wisata, dan puluhan tempat khusus layaknya perkantoran dan fasilitas kesehatan. Untuk tarifnya menyesuaikan dengan peraturan daerah tahun 2018, dimana untuk di wilayah wisata tarif parkir sepeda motor sebesar 3.000 dan untuk tepi jalan umum sebesar 1.000.

Untuk di lokasi wisata sepeda menjadi Rp.1.000, sepeda motor menjadi Rp. 3.000 sepeda motor roda tiga menjadi Rp. 5.000. Sementara untuk minibus, sedan dan jeep menjadi Rp 5.000; bus kecil, box dan truk roda empat Rp. 8.000; bus sedang, truk dan bus roda enam Rp.10.000; sedangkan bus besar, truk besar bertarif Rp. 15.000.

Berita Lainnya  Pembangunan Rest Area Ratusan Juta Mangkrak, Warga Tuntut Pemdes Jatiayu Diaudit

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler