Connect with us

Pemerintahan

Dispensasi Kawin di Gunungkidul Tetap Meninggi, Didominasi Kehamilan di Luar Nikah

Diterbitkan

pada

Wonosari, (pidjar.com)-Angka pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Gunungkidul masih tergolong tinggi. Hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Wonosari telah menerima 84 permohonan dispensasi kawin, dengan mayoritas dipicu kehamilan di luar nikah.

Humas Pengadilan Agama Wonosari, Asep Ginanjar Maulana Fadhilah, mengatakan sebagian besar anak yang diajukan untuk mendapatkan dispensasi nikah berasal dari kalangan lulusan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

“Mayoritas yang diajukan dispensasi kawin merupakan lulusan SD dan SMP,” kata Asep, Minggu, (02/08/2026)

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi tingginya pengajuan dispensasi kawin. Namun, di Gunungkidul, penyebab yang paling dominan adalah kehamilan di luar nikah.

“Faktor yang paling banyak melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin adalah karena sudah terjadi kehamilan di luar nikah,” ujarnya.

Selain itu, Asep menyebut kondisi sosial ekonomi juga berpengaruh terhadap tingginya angka dispensasi kawin. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Wonosari, pemohon umumnya berasal dari keluarga dengan tingkat pendidikan rendah dan berada di wilayah yang angka kemiskinannya relatif tinggi.

Berita Lainnya  Gunungkidul Rawan Jadi Titik Pintu Masuk Para Imigran Gelap

“Pemohon yang mengajukan dispensasi kawin ini biasanya dilandasi oleh kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Data yang muncul dari beberapa kecamatan yang mengajukan dispensasi pasti termasuk kategori kemiskinan tinggi,” ungkapnya.

Di sisi lain, salah seorang anggota keluarga yang mengajukan dispensasi nikah mengaku permohonan tersebut dilakukan demi menghindari dampak yang lebih buruk. Menurutnya, pasangan tersebut memang belum memenuhi syarat usia untuk menikah, namun keluarga memilih menempuh jalur hukum agar pernikahan dapat segera dilangsungkan.

“Alasannya supaya tidak terjadi zina. Memang usianya belum memenuhi syarat untuk menikah,” ujarnya.

Asep menjelaskan, peningkatan permohonan dispensasi kawin juga tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi mengenai batas usia minimal perkawinan. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun.

Berita Lainnya  Sempat Terdampak Siklon Cempaka dan Jadi Langganan Banjir, Pemkab Mulai Relokasi SMP 3 Saptosari

Sebelum aturan tersebut berlaku, perempuan diperbolehkan menikah pada usia minimal 16 tahun. Perubahan batas usia itu membuat pasangan yang belum berusia 19 tahun wajib memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan apabila ingin melangsungkan pernikahan.

Dispensasi kawin sendiri merupakan izin yang diberikan pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum genap berusia 19 tahun agar dapat melangsungkan perkawinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata4 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 bulan yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler