Pariwisata
DPMPT Gunungkidul: Proses IMB Heha Ocean View Belum Selesai
Panggang,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kawasan pesisir selatan belakangan ini banyak diincar oleh pemilik modal untuk dibuat sebagai destinasi wisata buatan. Para pemodal ini melakukan pembangunan permanen di sekitar tebing dan perbukitan yang tepat berada di pinggir laut. Tak jarang dalam proses pembuatannya, dilakukan pengerukan gunung. Salah satu obyek wisata anyar yang baru saja beroperasi di bumi handayani adalah HeHa Ocean View yang terletak di Padukuhan Bolang, Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang.
Meski proses pembangunannya sudah rampung dan bahkan telah resmi dibuka, obyek wisata anyar yang menawarkan view laut di atas tebing dengan ketinggian tertentu itu ternyata belum memiliki izin operasi. Hingga saat ini pengurusan izinnya masih dalam proses.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Gunungkidul, Irawan Jatmiko. Sejauh ini proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk resto mewah tersebut belum selesai. Padahal, lanjut Irawan, IMB sendiri memang cukup penting dalam proses mendirikan bangunan.
“IMB memang membutuhkan waktu yang lama, mereka bukannya tidak mengurus izin, tetapi izinnya memang baru proses dan belum keluar,” papar Irawan saat dihubungi, Jumat (05/02/2021).
Irawan menambahkan, biasanya pengusaha ingin cepat beroperasi. Namun di sisi lain izin memang membutuhkan waktu.

“Jadi biasanya pengusaha itu mengejar momentum tertentu, misalnya saat tahun baru, natal, atau lebaran. Mereka memang niat mengurus izin tapi untuk penyusunan dokumen lingkungan butuh waktu 2 sampai 3 bulan,” ujar Irawan.
Saat disinggung mengenai beroperasinya sebuah bangunan dengan penarikan retribusi namun belum memiliki IMB, Irawan irit berkomentar. Menurutnya hal tersebut bukan kewenangannya.
“Itu bukan kewenangan saya, yang jelas status tanah tersebut Sertifikat Hak Milik. Kontribusi pajak resto dan hotel sendiri cukup besar untuk Gunungkidul,” jelas Irawan.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, pihak management Heha Ocean View masih belum memberikan respon. Marketing HOV, Sumi mengatakan terkait dengan perizinan diurus oleh asisten manager. Namun saat pidjar-com-525357.hostingersite.com mencoba menghubungi yang bersangkutan, belum mendapatkan respon.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Kundha Niti Mandhala Sarta Niti Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Gunungkidul, Aning Sri M mengungkapkan, mengacu pada aturan yang berlaku yaitu Perda nomor 6 tahun 2011 tentang sempadan pantai di mana diatur dalam pasal 30. Sempadan pantai ini batasannya 100 meter dari titik pasang tertinggi. Namun menurutnya, dalam aturan tersebut tidak menyebutkan pantai bertebing ataupun pasiran.
Sedangkan dalam pemanfaatannya kemudian diatur dalam pasal 72, termasuk dengan bangunan yang diperbolehkan pada sempadan tersebut. Diantaranya adalah pemanfaatan menunjang rekreasi pantai dengan tidak merusak fungsi lindung sempadan pantai, dan beberapa lainnya.
“Jarak sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi,” kata Aning.
Disinggung mengenai rekomendasi yang diberikan untuk obyek wisata ini, ia mengungkapkan jika rekomendasi yang diberikan akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau untuk rekomendasi ini, mohon maaf ini merupakan informasi yang dikecualikan. Jadi rekom tata ruang termasuk dalam jenis yang dikecualikan, artinya termasuk informasi yang dilindungi dan tidak begitu saja bisa diakses publik,” sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Winaryo. Pihaknya mengeluarkan rekomendasi setelah adanya permohonan dari pihak tertentu.
“Untuk rekomendasi yang diberikan tentu jelas, mana yang sempadan mana yang di luar sempadan. Di petanya pun kami beri tanda dan ada yang keterangan yang jelas,” papar dia.
Saat disinggung mengenai dokumen rekomendasi ia juga memberikan keterangan bahwa rekomendasi tata ruang yang diberikan merupakan dokumen yang dikecualikan dengan kriteria tertentu dan termasuk dokumen yang tidak diperkenankan dipublikasi.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
