Pemerintahan
Dua Bulan Tak Masuk Kerja, Seorang PNS Segera Dipecat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul tengah membentuk tim untuk proses pemberhentian tidak hormat kepada salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS berjenis kelamin perempuan tersebut sudah lebih dari 2 bulan tidak masuk kerja tanpa adanya izin. Nantinya, tim ini akan melakukan klarifikasi dan pembuatan rekomendasi yang dikirimkan dan akan disetujui oleh Bupati dalam pencopotan jabatan tersebut.
Subbagian Status dan Kedudukan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan menjelaskan, pada tahun 2020 ini, tercatat ada satu PNS yang terancam diberhentikan tidak dengan hormat. Pasalnya, abdi negara tersebut sudah hampir lebih dari 2 bulan tidak masuk kerja. Yang bersangkutan sendiri adalah staf administrasi di salah satu SMP di wilayah Kecamatan Purwosari. Dipaparkannya, upaya ini terpaksa dilakukan lantaran upaya pendampingan dan pembinaan telah dilakukan oleh instansi maupun dari BKPPD kepada yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini memang tidak ada itikad baik untuk memperbaiki diri.
“Dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sudah datang untuk pendampingan, dari kami pun juga sudah. Pernah diberikan kesempatan untuk perbaikan diri dan kinerja, tapi yang bersangkutan lagi-lagi tidak menghiraukan,” ujar Sunawan, Senin (13/01/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, lantaran sikap dan tidak adanya niatan untuk memperbaiki kinerja tersebut, maka dari BKPPD sesuai aturan yang berlaku kemudian mengambil tindakan dengan menindaklanjuti proses pemberhentian secara tidak hormat. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari yang bersangkutan memang memiliki niatan untuk mundur atau lepas dari status PNS.
“Kami sudah pantau masalah ini sejak 2019 lalu. Untuk permasalahannya atau latar belakangnya karena permasalahan ekonomi,” tambahnya.







Proses pembentukan tim pun masih berlangsung, kemudian nantinya klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan akan dilakukan dan penyusunan rekomendasi yang akan diberikan ke Bupati Gunungkidul untuk persetujuan pencobotan salah satu pegawai bertatus PNS tersebut.
Ditambahkannya, pada tahun 2019 lalu, Bupati juga telah mengberhentikan satu pegawai negeri sipil yang tersandung masalah korupsi atas terselenggaranya Prona. Tak hanya itu, hukuman disiplin juga diberikan kepada 6 orang PNS lainnya yang terbukti menyalahi aturan yang berlaku sebagai abdi negara.
Diantaranya yakni, 2 PNS di Puskesmas yang beberapa waktu lalu berfoto tidak pantas dan tersebar di kalangan masyarakat, keduanya dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun. Kemudian, 2 PNS yakni Kepala Sekolah Dasar di Kemejing dan satu guru TK yang terbukti melakukan tindak asusila di lingkungan sekolah.
“Yang satu pasangan sempat ramai dibicarakan khalayak umum ini juga dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama satu tahun,” imbuhnya.
Kemudian, ada pula satu orang PNS yang diketahui tidak masuk kerja selama 42 hari, dan satu orang PNS tidak masuk kerja selama 36 hari. Sanksi yang diberikan sendiri hukuman penurunan pangkat selama 3 tahun lamanya.
“Untuk 3 kasus ini sudah turun SK Bupati dan sudah diterapkan,” pungkas dia.