Connect with us

Hukum

Dua Kasus Pencurian di Gunungkidul Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kejaksaan Negeri Gunungkidul belum lama ini melauncing layanan rumah restorative justice di 18 kapanewon di Gunungkidul. Program ini merupakan upaya penyelesaian kasus pidana secara keleuargaan dan tidak sampai keranah meja pengadilan. Saat ini, di Gunungkidul telah ada 2 kasus yang diselesaikan melalui program anyar tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengatakan, saat ini sudah ada dua kasus pidana yang diselesaikan melalui restorative justice yakni kasus pencurian kayu yang beberapa waktu lalu terjadi di Saptosari. Kemudian diselesaikan melalui RJ dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Dalam proses penyelesaian yang difasilitasi ini tentunya ada kesepakatan dari korban terhadap pelaku,” ucap dia.

Berita Lainnya  Usai Tusuk Korbannya, Penjahat Sadis Ini Juga Sempat Lakukan Aksi Tabrak Lari

Ia menjelaskan, kasus pencurian kayu di Kapanewon Saptosari ini dilakukan oleh 2 orang dengan status mertua dan mantu. Kayu hasil curian ini akan digunakan oleh pelaku untuk membuat kandang kambing, saat melancarkan aksi pencurian keduanya tertangkap basah dan diserahkan ke kepolisian.

Proses pemeriksaan dan hukum saat itu berlanjut, hingga akhirnya dilmpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul kemudian diambil langkah RJ.

“Pidana pasal 362 KUHP jo pasal 56,” turut dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, Rumah Restorative Justice sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Tahun 2020 namun baru di Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong.

“Di Kalurahan Bedoyo telah terbentuk sejak tahun 2020 dan sudah ada permasalahan yang terselesaikan,” tutur Rina.

Berita Lainnya  Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Sekretaris DPRD Dijebloskan ke LP Wirogunan

Pihaknya juga berharap, tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Rumah Restorative Justice kedepan menjadi tempat konsultasi dan penyuluhan hukum.

“Dapat membawa dampak positif dari pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto mengatakan, Rumah Restorative Justice dibentuk agar perkara yang ada dapat dikembalikan ke korban maupun pelaku. Dimana proses penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan yang difasilutasi oleh penegak hukum. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta keadilan dan keseimbangan hukum.

“Restorative Justice adalah mengembalikan seperti semula, melalui solusi, alternatif untuk penyelesaian suatu perkara, khususnya perkara pidana melakui win win solution yang ada di Masyarakat,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto.

Berita Lainnya  Aniaya Tetangganya Sendiri Hingga Alami Sejumlah Luka, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Tentunya penyelesaian permasalahan dengan skema demikian tidak sembarangan. Ada batasan dan jenis-jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui RJ diantaranya ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.

“Bukan berarti semua tindak pidana bisa dilakukan penyelesaian melalui RJ ya, tapi ada kriteria khusus,” tutup dia

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler