Hukum
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Mantan Pejabat Dituntut 1,5 Tahun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tahun 2025 yang menyeret nama AS mantan pejabat PPID pada periode tersebut telah memasuki persidangan. Belum lama ini, sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum telah dilakukan. Dimana ia Aris Suryanto dituntut penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, kasus korupsi RSUD Wonosari ini ditangani oleh Polda DIY kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, namun karena lokasinya berada di Gunungkidul maka Kejaksaan Negeri Wonosari turut dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. Berkas telah dilimpahkan dan sejak beberapa waktu lalu mulai dilakukan persidangan.
Belum lama ini tepatnya 25 Juli 2023, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan. Berikut amar tuntutan yang dibacakan yaitu menyatakan Aris terbukti bersalah, selain itu yang bersangkutan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsidair 6 bulan penjara.
“Ada beberapa barang bukti yang dikembalikan termasuk dengan pengrmbalian uang sebesar 230 juta dan 240 juta rupiah,” jelas Sendy, Jumat (04/08/2023).
Masih ada beberapa kali persidangan yang harus diikuti oleh PNS non aktif tersebut. Sekitar 3 atau 4 kali persidangan hingga sampai di titik pembacaan putusan. Adapun penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak 14 Maret 2023 lalu.

“Masih ada pleidoi yang harus dilakukan karena kemarin kan sempat gagal,” imbuh dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi di RSUD Wonosari ini ditangani olah Polda DIY pada 2015 silam. Pada periode tersebut, II menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari dan AS menjabat sebagai PPID di rumah sakit tersebut. Adapun kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.
Saat itu, uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di Kas RSUD Wonosari dan tidak dicatata pada pembukuan KAS. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya. Selain itu, AS juga membuat kwitansi yang isinya tidak benar yang mana pada 2016 silam seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut, Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp. 470.000.000.
“Sedangkan untuk AS berkas baru selesai tahun ini dan pada Sabtu (04/03/2023) kami amankan di rumahnya,” kata Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda pada saat itu.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
