fbpx
Connect with us

Hukum

Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Mantan Pejabat Dituntut 1,5 Tahun

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tahun 2025 yang menyeret nama AS mantan pejabat PPID pada periode tersebut telah memasuki persidangan. Belum lama ini, sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum telah dilakukan. Dimana ia Aris Suryanto dituntut penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, kasus korupsi RSUD Wonosari ini ditangani oleh Polda DIY kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, namun karena lokasinya berada di Gunungkidul maka Kejaksaan Negeri Wonosari turut dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. Berkas telah dilimpahkan dan sejak beberapa waktu lalu mulai dilakukan persidangan.

Belum lama ini tepatnya 25 Juli 2023, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan. Berikut amar tuntutan yang dibacakan yaitu menyatakan Aris terbukti bersalah, selain itu yang bersangkutan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsidair 6 bulan penjara.

Berita Lainnya  Kecanduan Karaoke, Pemuda Bobol Counter Pulsa

“Ada beberapa barang bukti yang dikembalikan termasuk dengan pengrmbalian uang sebesar 230 juta dan 240 juta rupiah,” jelas Sendy, Jumat (04/08/2023).

Masih ada beberapa kali persidangan yang harus diikuti oleh PNS non aktif tersebut. Sekitar 3 atau 4 kali persidangan hingga sampai di titik pembacaan putusan. Adapun penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak 14 Maret 2023 lalu.

“Masih ada pleidoi yang harus dilakukan karena kemarin kan sempat gagal,” imbuh dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi di RSUD Wonosari ini ditangani olah Polda DIY pada 2015 silam. Pada periode tersebut, II menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari dan AS menjabat sebagai PPID di rumah sakit tersebut. Adapun kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.

Berita Lainnya  Teganya Pemuda Ini, Tipu Kakak Beradik Hingga 680 Juta

Saat itu, uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di Kas RSUD Wonosari dan tidak dicatata pada pembukuan KAS. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya. Selain itu, AS juga membuat kwitansi yang isinya tidak benar yang mana pada 2016 silam seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut, Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp. 470.000.000.

“Sedangkan untuk AS berkas baru selesai tahun ini dan pada Sabtu (04/03/2023) kami amankan di rumahnya,” kata Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda pada saat itu.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler