Hukum
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Mantan Pejabat Dituntut 1,5 Tahun
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tahun 2025 yang menyeret nama AS mantan pejabat PPID pada periode tersebut telah memasuki persidangan. Belum lama ini, sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum telah dilakukan. Dimana ia Aris Suryanto dituntut penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, kasus korupsi RSUD Wonosari ini ditangani oleh Polda DIY kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, namun karena lokasinya berada di Gunungkidul maka Kejaksaan Negeri Wonosari turut dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. Berkas telah dilimpahkan dan sejak beberapa waktu lalu mulai dilakukan persidangan.
Belum lama ini tepatnya 25 Juli 2023, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan. Berikut amar tuntutan yang dibacakan yaitu menyatakan Aris terbukti bersalah, selain itu yang bersangkutan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsidair 6 bulan penjara.
“Ada beberapa barang bukti yang dikembalikan termasuk dengan pengrmbalian uang sebesar 230 juta dan 240 juta rupiah,” jelas Sendy, Jumat (04/08/2023).
Masih ada beberapa kali persidangan yang harus diikuti oleh PNS non aktif tersebut. Sekitar 3 atau 4 kali persidangan hingga sampai di titik pembacaan putusan. Adapun penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak 14 Maret 2023 lalu.

“Masih ada pleidoi yang harus dilakukan karena kemarin kan sempat gagal,” imbuh dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi di RSUD Wonosari ini ditangani olah Polda DIY pada 2015 silam. Pada periode tersebut, II menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari dan AS menjabat sebagai PPID di rumah sakit tersebut. Adapun kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.
Saat itu, uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di Kas RSUD Wonosari dan tidak dicatata pada pembukuan KAS. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya. Selain itu, AS juga membuat kwitansi yang isinya tidak benar yang mana pada 2016 silam seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut, Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp. 470.000.000.
“Sedangkan untuk AS berkas baru selesai tahun ini dan pada Sabtu (04/03/2023) kami amankan di rumahnya,” kata Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda pada saat itu.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
