Hukum
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Mantan Pejabat Dituntut 1,5 Tahun





Wonosari,(pidjar.com)– Kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tahun 2025 yang menyeret nama AS mantan pejabat PPID pada periode tersebut telah memasuki persidangan. Belum lama ini, sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum telah dilakukan. Dimana ia Aris Suryanto dituntut penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra mengatakan, kasus korupsi RSUD Wonosari ini ditangani oleh Polda DIY kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, namun karena lokasinya berada di Gunungkidul maka Kejaksaan Negeri Wonosari turut dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. Berkas telah dilimpahkan dan sejak beberapa waktu lalu mulai dilakukan persidangan.
Belum lama ini tepatnya 25 Juli 2023, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan. Berikut amar tuntutan yang dibacakan yaitu menyatakan Aris terbukti bersalah, selain itu yang bersangkutan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsidair 6 bulan penjara.
“Ada beberapa barang bukti yang dikembalikan termasuk dengan pengrmbalian uang sebesar 230 juta dan 240 juta rupiah,” jelas Sendy, Jumat (04/08/2023).
Masih ada beberapa kali persidangan yang harus diikuti oleh PNS non aktif tersebut. Sekitar 3 atau 4 kali persidangan hingga sampai di titik pembacaan putusan. Adapun penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak 14 Maret 2023 lalu.





“Masih ada pleidoi yang harus dilakukan karena kemarin kan sempat gagal,” imbuh dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi di RSUD Wonosari ini ditangani olah Polda DIY pada 2015 silam. Pada periode tersebut, II menjabat sebagai direktur RSUD Wonosari dan AS menjabat sebagai PPID di rumah sakit tersebut. Adapun kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium tahun 2009-2012.
Saat itu, uang dari para dokter sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah dan hanya di Kas RSUD Wonosari dan tidak dicatata pada pembukuan KAS. Uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keduanya. Selain itu, AS juga membuat kwitansi yang isinya tidak benar yang mana pada 2016 silam seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut, Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp. 470.000.000.
“Sedangkan untuk AS berkas baru selesai tahun ini dan pada Sabtu (04/03/2023) kami amankan di rumahnya,” kata Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda pada saat itu.

-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar Disdik Gunungkidul, Polda DIY Turun Tangan
-
Sosial2 hari yang lalu
Sudah Diresmikan Prabowo Subianto, Bantuan Sumur Bor Tak Keluar Air
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Sosial2 minggu yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gerayangi Pelayan Restoran, Oknum Dukuh Digerudug Warga
-
Sosial3 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Hukum2 minggu yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga