Connect with us

Hukum

Dugaan Korupsi 470 Juta di RSUD Wonosari, Berkas Mantan Direktur Dilimpahkan ke Kejati DIY

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah bertahun-tahun melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, akhirnya penyidik Polda DIY melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Dalam kasus korupsi ini, menyeret 2 nama mantan pejabat di rumah sakit tersebut dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 470 juta. Rencananya pada Selasa (28/06/2022) ini selain melimpahkan berkas, penyidik juga akan menyerahkan satu tersangka ke Kejaksaan Tinggi. Sementara untuk 1 berkas tersangka lainnya yang terpisah, masih terus diproses untuk pelimpahan lanjutan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, dua orang mantan petinggi di RSUD Wonosari diduga terlibat kasus korupsi dan telah ditetapkan tersangka sejak beberapa waktu lalu. Adalah II (63) warga Wonosari yang dulu menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari dan AS yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bidang PPID RSUD Wonosari.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2009 sampai 2012 lalu, terjadi kesalahan pembayaran atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium. Dari temuan tersebut, di tahun 2015 lalu, manajemen RSUD Wonosari lantas melakukan pemungutan atau pengumpulan uang jasa dokter yang salah bayar tersebut. Pada saat itu terkumpul dana sebesar Rp. 646.384.618. Namun kemudian, dari jumlah tersebut, hanya Rp. 158.349.990 yang dimasukkan ke kas RSUD Wonosari.

Berita Lainnya  Teganya Pemuda Ini, Tipu Kakak Beradik Hingga 680 Juta

Dilanjutkan Yuliyanto, sisa uang yang tidak dimasukkan ke Kas RSUD Wonosari tersebut kemudian justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Total uang yang digunakan secara pribadi oleh II dan AS adakah sebanyak Rp. 470 juta. Pada saat itu, AS juga membuat kwitansi uang yang tidak sesuai dengan maksud sebagai perganggungjawaban atas penggunaan uang tersebut. Kwitansi fiktif ini lantas disetujui oleh II sebagai Direktur RSUD Wonosari pada masa itu.

Pada tahun 2016 lalu, terdapat beberapa pekerjaan yang menggunakan dana RSUD Wonosari sebesar Rp. 230 juta dengan jenis pekerjaan meliputi rehab ruang loundry, sewa seng pembatas areal pembangunan IGD dan Radiologi, rehab ruang tunggu laboratoriun, gedung satpam, dan bangsal Dahlia, serta pengecatan gedung dan pagar.

Lantaran adanya ketidaksesuaian dan dipastikan telah terjadi tindak pidana korupsi, terdapat pihak yang melaporkan kejanggalan-kejanggalan di RSUD Wonosari ini ke Aparat Penegak Hukum. Adapun laporan sendiri dilakukan pada November 2019 silam. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Berita Lainnya  Tak Terima Diputus Cinta, Pria Sebar Video Syur Pasangan Gelapnya

Menurut Yuli, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik dari Polda DIY sendiri memang tidak semulus dan secepat yang dibayangkan. Butuh waktu penyidikan yang sangat lama atas perkara ini meliputi pemeriksaan saksi dan lainnya. Hingga akhirnya II dan AS ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tahap P21 pun juga membutuhkan waktu yang lama, sampai baru Selasa (28/06/2022) ini, berkas II dinyatakan lengkap dan akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.

“Kalau untuk AS ini sudah tersangka tapi dilakukan pemberkasan yang berbeda. Ini masih dalam tahap pemenuhan terhadap petunjuk dari Jaksa Peneliti,” terang Kombes Pol Yuliyanto, Selasa siang.

Dalam press release yang dilakukan di Mapolda DIY, petugas tidak menghadirkan II dengan berbagai pertimbangan. Namun demikian, usai kegiatan release, yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi dan dilakukan cek kesehatan terlebih dahulu.

Berita Lainnya  Janjikan Keuntungan 5% Per Minggu, PNS Tipu Investor Hingga 8,9 Miliar

“Tidak kami hadirkan dengan pertimbangan kesehatan dan usianya sudah lanjut,” papar dia.

Ia disangkakan Pasal 2 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000)dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Kemudian Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun dana atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata18 jam yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis3 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler