fbpx
Connect with us

Hukum

Dugaan Korupsi 470 Juta di RSUD Wonosari, Berkas Mantan Direktur Dilimpahkan ke Kejati DIY

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Setelah bertahun-tahun melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, akhirnya penyidik Polda DIY melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Dalam kasus korupsi ini, menyeret 2 nama mantan pejabat di rumah sakit tersebut dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 470 juta. Rencananya pada Selasa (28/06/2022) ini selain melimpahkan berkas, penyidik juga akan menyerahkan satu tersangka ke Kejaksaan Tinggi. Sementara untuk 1 berkas tersangka lainnya yang terpisah, masih terus diproses untuk pelimpahan lanjutan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, dua orang mantan petinggi di RSUD Wonosari diduga terlibat kasus korupsi dan telah ditetapkan tersangka sejak beberapa waktu lalu. Adalah II (63) warga Wonosari yang dulu menjabat sebagai Direktur RSUD Wonosari dan AS yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bidang PPID RSUD Wonosari.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2009 sampai 2012 lalu, terjadi kesalahan pembayaran atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium. Dari temuan tersebut, di tahun 2015 lalu, manajemen RSUD Wonosari lantas melakukan pemungutan atau pengumpulan uang jasa dokter yang salah bayar tersebut. Pada saat itu terkumpul dana sebesar Rp. 646.384.618. Namun kemudian, dari jumlah tersebut, hanya Rp. 158.349.990 yang dimasukkan ke kas RSUD Wonosari.

Berita Lainnya  Nyambi Jadi Calo PNS Palsu, Pria Mengaku Wartawan Media KPK Dijebloskan ke Penjara

Dilanjutkan Yuliyanto, sisa uang yang tidak dimasukkan ke Kas RSUD Wonosari tersebut kemudian justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Total uang yang digunakan secara pribadi oleh II dan AS adakah sebanyak Rp. 470 juta. Pada saat itu, AS juga membuat kwitansi uang yang tidak sesuai dengan maksud sebagai perganggungjawaban atas penggunaan uang tersebut. Kwitansi fiktif ini lantas disetujui oleh II sebagai Direktur RSUD Wonosari pada masa itu.

Pada tahun 2016 lalu, terdapat beberapa pekerjaan yang menggunakan dana RSUD Wonosari sebesar Rp. 230 juta dengan jenis pekerjaan meliputi rehab ruang loundry, sewa seng pembatas areal pembangunan IGD dan Radiologi, rehab ruang tunggu laboratoriun, gedung satpam, dan bangsal Dahlia, serta pengecatan gedung dan pagar.

Berita Lainnya  Banyak Laporan Balap Liar ke Polres Gunungkidul, Polisi Ancam Kenakan Denda Rp 3 Juta

Lantaran adanya ketidaksesuaian dan dipastikan telah terjadi tindak pidana korupsi, terdapat pihak yang melaporkan kejanggalan-kejanggalan di RSUD Wonosari ini ke Aparat Penegak Hukum. Adapun laporan sendiri dilakukan pada November 2019 silam. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Menurut Yuli, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik dari Polda DIY sendiri memang tidak semulus dan secepat yang dibayangkan. Butuh waktu penyidikan yang sangat lama atas perkara ini meliputi pemeriksaan saksi dan lainnya. Hingga akhirnya II dan AS ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tahap P21 pun juga membutuhkan waktu yang lama, sampai baru Selasa (28/06/2022) ini, berkas II dinyatakan lengkap dan akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.

“Kalau untuk AS ini sudah tersangka tapi dilakukan pemberkasan yang berbeda. Ini masih dalam tahap pemenuhan terhadap petunjuk dari Jaksa Peneliti,” terang Kombes Pol Yuliyanto, Selasa siang.

Dalam press release yang dilakukan di Mapolda DIY, petugas tidak menghadirkan II dengan berbagai pertimbangan. Namun demikian, usai kegiatan release, yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi dan dilakukan cek kesehatan terlebih dahulu.

“Tidak kami hadirkan dengan pertimbangan kesehatan dan usianya sudah lanjut,” papar dia.

Ia disangkakan Pasal 2 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000)dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Kemudian Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun dana atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Berita Lainnya  Pencurian Kayu di Hutan Negara Banyusoca Semakin Meresahkan, Polisi Diminta Tegas dan Adil

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler