fbpx
Connect with us

Hukum

Bersumpah Tak Pernah Gunakan Uang, Mantan Direktur RSUD Wonosari Minta Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dokumen Palsu

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pasca diterimanya pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari oleh Kejati DIY, II (60), mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari langsung dieksekusi. Selasa (28/06/2022) sore kemarin, ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian dilakukan penahanan di Lapas Wanita Wonosari.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, kejaksaan menerima penyerahan tanggungjawab atas tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laporatorium RSUD Wonosari. Sore kemarin, dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi telah berkoordinasi. Kemudian tersangka yang sudah lanjut usia ini langsung dieksekusi guna dilakukan penahanan selama proses hukum lanjutan berlangsung.

Sesuai dengan prosedur yang ada, tersangka harus menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan segala sesuatunya. Usai cek kesehatan dan pemberkasan selesai, tersangka lantas dibawa ke Lembaga Pemasyadakatan Perempuan Klas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari.

“Terhitung mulai 28 Juni yang bersangkutan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” terang Indra Aprio Handry Saragih, Rabu (29/06/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum II, Winarno SH mengungkapkan kekecewaannya atas penahanan kliennya. Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan yang menurun. Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa telah terjadi gejala penyempitan pembuluh darah ke jantung sendiri telah dilampirkan. Pun demikian dengan jaminan dari pihak keluarga. Namun pada akhirnya, penahanan tetap dilaksanakan.

Berita Lainnya  Selidiki Aliran Uang dan Mafia Proses Izin Hotel Santika, Kejaksaan Segera Panggil Pejabat OPD

“Kondisi Ibu II kemarin shock berat. Tak menyangka akan langsung ditahan,” papar Winarno.

Winarno menyebut, II sendiri bersumpah tak tahu menahu berkaitan dengan uang jasa pelayanan laboratorium. Uang tersebut disebut Winarno ditinggal di brangkas RSUD Wonosari pasca yang bersangkutan pensiun. Bahkan kemudian, uang tersebut dilaporkan oleh bendahara telah disetor ke rekening RSUD Wonosari pada tahun 2018 silam.

Diceritakan Winarno, berdasarkan kronologi dari II, pasca kliennya pensiun, sebenarnya tak pernah ada masalah berkaitan dengan uang jasa laboratorium itu. Hal ini lantaran, sejak dipungut dari para dokter maupun karyawan penerima lainnya, uang tersebut memang tak digunakan.

“Dulu sempat ada audit yang menyatakan ada salah bayar sehingga kemudian atas saran dari pemeriksa, dilakukan pemungutan kembali dari para penerima dan terkumpul uang senilai Rp 488.034.628,” ucap dia.

Pada tanggal 9 Maret 2018, SPI RSUD Wonosari sendiri juga sempat melakukan pemeriksaan. Di dalam brangkas, uang tersebut juga masih utuh dan sempat dilaporkan kepada II meski telah pensiun. Berselang beberapa waktu kemudian, tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2018, uang yang ada di brangkas akhirnya disetor ke kas RSUD di BPD DIY cabang Wonosari.

“Jadi nilainya segitu ya, kalau dari penyidik ada sampai 600 sekian juta itu kita juga tidak tahu bagaimana. Yang jelas, saya yang mendampingi sejak proses pemeriksaan, II konsisten dengan pernyataan tersebut. Ia tak pernah menggunakan uang seperti yang dituduhkan,” lanjut dia.

“Bahkan beliau juga sempat melakukan penagihan Biaya Umum yang merupakan hak direktur yang belum diambil oleh II. Nilainya cukup lumayan,” imbuh Winarno.

Kliennya sendiri tak habis pikir dengan permasalahan yang kemudian muncul pada medio tahun 2019, pasca adanya laporan berkaitan dengan dugaan korupsi uang jasa pelayanan laborat RSUD Wonosari. Entah bagaimana kemudian muncul sejumlah dokumen yang menyebut bahwa uang yang disetorkan ke BPD DIY tersebut bukan merupakan uang hasil pemungutan jasa laborat, melainkan uang talangan dari manajemen RSUD Wonosari. Uang hasil pungutan salah bayar pada jasa laborat ini bahkan disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi II dan AS, yang saat itu menjabat sebagai PPID. Pihaknya mencurigai adanya kong kalikong antara Direktur RSUD Wonosari, Bendahara dan Ketua SPI dalam membuat dokumen-dokumen tersebut.

Berita Lainnya  Bobol Kotak Infaq di 3 Masjid, Pelajar Dibekuk Saat Sedang Nongkrong

“Untuk dokumen-dokumen yang diduga palsu ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh Mantan PPID RSUD Wonosari yang juga telah menjadi tersangka. Namun hingga saat ini tidak pernah ada perkembangannya. Kita dorong polisi untuk mengeluarkan SP2HP berkaitan dengan laporan ini. Karena kabarnya saat diperiksa, sudah ada pengakuan dari sejumlah oknum yang memalsukan dokumen,” urai dia.

Kejanggalan dari adanya pernyataan maupun dokumen bahwa direktur RSUD Wonosari mengambil kebijakan penalangan berkaitan dengan uang setoran ke BPD DIY sendiri juga diulas oleh Winarno. Menurut kliennya, jika benar ada dana talangan hingga senilai tersebut, tentu seharusnya dalam laporan keuangan RSUD Wonosari tahun 2018 akan tercantum dan seharusnya RSUD Wonosari akan kekurangan kas. Namun yang terjadi adalah, sesuai dengan audit BPK RI, pada tahun 2018, RSUD Wonosari tak pernah kekurangan uang kas senilai 470 juta.

Berita Lainnya  Teler di Rumah Kosong, Remaja Pecandu Pil Koplo Dibekuk Warga

“Kalau untuk audit BPKP DIY yang berlangsung pada Desember 2019 hingga April 2020 tersebut masih menggunakan dokumen-dokumen yang kita anggap palsu dan sudah dilaporkan oleh saudara AS ke Polda DIY,” sambung dia.

Winarno menyebut bahwa perkara kliennya ini memang sengaja dicari-dicari entah atas alasan apa. Dipaparkannya, pada periode sebelum 2019 tersebut, pada awalnya sempat ada bidikan terhadap proyek-proyek fisik di lingkungan RSUD Wonosari selama kepemimpinan II dan AS sebagai PPID. Lantaran tak ada masalah, bidikan lantas mengarah kepada penggunaan anggaran RSUD Wonosari. Hingga kemudian mengarah ke uang jasa laborat yang akhirnya menyeret nama kliennya.

“II ini sebenarnya hanya sasaran perantara. Sepertinya yang sebenarnya diincar adalah pak AS ini. Saya kurang tahu permasalahannya apa,” beber Winarno.

“Klien saya juga tidak mengembalikan apa yang disebut kerugian negara itu lantaran memang merasa tidak pernah memakai. Jadi uang barang bukti yang di Polda itu sebenarnya uang biaya umum yang sebenarnya merupakan hak dan kewenangan Direktur RSUD yang lantas disita sebagai barang bukti,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler