fbpx
Connect with us

Hukum

Pengacara Keluhkan Polisi Lamban Tangani Kasus, Ayah Tgr: Pelaku Mengaku Disuruh Tokoh Genjahan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kapanewon Ponjong telah terjadi hampir seminggu. Video berkaitan dengan penganiayaan yang terjadi pun juga telah viral dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Namun hingga saat ini, Polres Gunungkidul masih juga belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Lambannya kinerja aparat kepolisian ini dikeluhkan oleh pengacara korban. Kasus tersebut dinilai kuasa hukum sudah sangat jelas sehingga cukup mengherankan apabila belum ada penangkapan maupun penetapan tersangka. Lambannya kinerja semacam ini disebutnya akan menimbulkan trauma yang semakin mendalam terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

Kuasa hukum Tgr, Suraji Notosuwarno, mengatakan, dirinya mendatangi UPPA Polres Gunungkidul untuk menanyakan kelanjutan perkara yang ia tangani. Dari informasi yang ia terima, UPPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul sendiri masih melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi tentang penganiayaan terhadap kliennya.

“UPPA sudah memproses laporan dari kami dan disampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi yang sudah dipanggil,” ucap Suraji, Senin (27/06/2022) siang kemarin.

Ia menjelaskan, dari analisis yang ia lakukan, pelaku melakukan pelanggaran terhadap UU Anak pasal 77 C terkait penganiayaan anak dan diduga kuat juga melanggar UU ITE pasal 27 ayat 4 dan pasal 29 terkait dengan paksaan dan tekanan ancaman. Selain itu, kemungkinan pelaku juga melanggar pasal 351 KUHP. Ia berharap kepolisian bersikap profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam penyelesaian perkara ini sekaligus juga untuk keadilan.

Berita Lainnya  Curi Kayu di Hutan Negara Untuk Biaya Nikah, Warga Banaran Terancam 5 Tahun Penjara

“Dalam hal ini, ada yang melakukan penganiayaan, ada yang melakukan perekaman, ada yang mengedarkan, ada yang menjemput penculikannya. Saya berfikir ini tidak ada tersangka tunggal yang ada ialah turut serta dari pihak lain. Siapa pihak-pihak yang terlibat harus bertanggungjawab,” sambungnya.

Menurutnya, dalam video yang beredar sudah sangat jelas siapa saja orang yang terlibat dalam penganiayaan kliennya sehingga tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk mengamankan pelaku. Hal itu lantaran yang menjadi korban merupakan anak-anak yang dapat mengalami trauma psikis lebih dalam lagi saat melihat pelaku masih berkeliaran bebas.

“Idealnya, si pelaku ini sudah harus ditangkap karena korbannya anak-anak, artinya jangan sampai anak ini melihat pelaku menjadi trauma psikisnya muncul lagi,” jelasnya.

“Pada prinsipnya penangkapan pelaku lamban, karena satu korban adalah anak dan videonya sudah berkembang di mana-mana. Orang yang muncul di video itu harusnya sudah diamankan tidak perlu menunggu pemerikasaan saksi-saksi terlebih dahulu. Tegas saya bilang ini termasuk lamban,” imbuhnya.

Sementara itu ayah korban, Ribut Jemani, menambahkan, pelaku sempat mendatangi rumahnya pada Sabtu (25/06/2022) sore lalu didampingi oleh personil dari Koramil Kapanewon Ponjong. Saat berada dirumahnya, pelaku menceritakan kronologis yang sebenarnya dan meminta maaf atas perbuatannya. Pelaku mengaku hanya sebagai eksekutor dan disuruh oleh seseorang berinisial G yang merupakan anak salah satu tokoh terkenal di Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong.

Berita Lainnya  Ngamuk Istri Diduga Diselingkuhi, Pria Ini Sampai 2 Kali Aniaya Korbannya

“Saya maafkan, tapi proses hukum akan saya jalankan sesuai prosedur hukum. Dia mengakui begini kalau dia itu tidak salah, dia cuma korban dari aktor intelektual inisial G.” tegasnya.

Terkait dengan kondisi anaknya, ia mengatakan jika saat ini kondisi fisik anaknya sudah mulai membaik. Namun demikian, kondisi psikis anaknya belum sepenuhnya kembali seperti semula. Ia mencontohkan ketika pelaku berkunjung ke rumahnya, anaknya tidak mau menemui karena merasa trauma dan takut. Ia berharap agar pelaku dapat segera diamankan dan dihukum sesuai peraturan yang ada.

“Anak saya tidak pernah ketemu lagi sama pelaku karena anak saya kalau melihat pelaku masih takut,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tgr (15) warga Padukuhan Susukan IV, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong dituduh oleh Ant bersama sejumlah rekannya telah mencuri tabung gas LPG. Tgr sendiri kemudian dibawa ke sebuah rumah di Padukuhan Pati, Kelurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong pada dinihari hingga subuh. Di rumah tersebut, Tgr mendapatkan intimidasi agar mengakui pencurian itu. Bocah yang masih duduk di bangku SMP ini tak hanya dijambak saja, melainkan juga dipukul hingga mengalami luka pada bagian hidung. Kejadian tersebut juga sempat direkam dan diunggah di platform media sosial hingga kemudian akhirnya viral.

Berita Lainnya  Video Asusila Tersebar, Bocah SMP Mengaku Dipaksa Kekasihnya

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler