Connect with us

Hukum

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan JJLS 5,2 Miliar, Lurah Karangawen Ditetapkan Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

Wonosari (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan pembangunan JJLS di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo terus bergulir. Pihak penyidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul yang menangani kasus ini bahkan telah menetapkan tersangka. Lurah Karangawen, RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi pembangunan JJLS pada pembebasan tanah kas dan aset kalurahan karangawen senilai Rp 5,243 miliar. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang mencukupi.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Dari keterangan para saksi, diantaranya para pamong kalurahan setempat, diketahui bahwa nominal ganti rugi lahan Kalurahan Karangawen yang terdampak JJLS adalah sebesar Rp 7 miliar. Dana ganti rugi tersebut masuk masuk ke rekening pribadi lurah. Dari jumlah ganti rugi tersebut, baru Rp 1,8 miliar yang sudah ditransfer ke rekening kalurahan dan telah dimanfaatkan untuk membangun kantor yang baru. Sedangkan sisanya, Rp 5,243 miliar belum diketahui dan diduga digelapkan oleh oknum lurah tersebut.

Berita Lainnya  Dugaan Makelar dan Aliran Uang Dalam Proyek TIK Puluhan Miliar, Kejari Panggil Pejabat Dinas Pendidikan

Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro menuturkan, kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan Kalurahan Karangawen yang terdampak JJLS saat ini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu orang tersangka telah ditetapkan yaitu Lurah Karangawen, RS.

“Lurah Krangawen sudah dinaikkan menjadi tersangka dugaan korupsi ganti rugi JJLS,” ucap Wawan, Selasa (29/06/2021).

RS sendiri ditetapkan tersangka meski belum sempat diperiksa oleh penyidik. Hal ini lantaran, yang bersangkutan tak kooperatif dan sudah 2 kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan. Menurut Wawan, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah kepada oknum lurah tersebut.

Disinggung mengenai potensi adanya penambahan tersangka berkaitan dengan kasus ini, Wawan memaparkan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengungkapkan bahwa untuk kasus ini, sementara tersangka hanya satu orang saja.

Berita Lainnya  Sempat Kabur, Gerombolan Klithih Yang Beraksi di Banyusoca Akhirnya Ditangkap

“Sementara satu orang tersangka,” beber dia.

Menurut Wawan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan perburuan terkait dengan keberadaan RS. Hal ini lantaran, sejak 1 bulan silam, yang bersangkutan diketahui menghilang bahkan tak lagi pernah masuk kantor.

“Keberadaan yang bersangkutan masih belum diketahui,” ucapnya.

Di sisi lain, Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Yuris Reza menjelaskan bahwa ada dua modus dalam korupsi pengadaan tanah. Yang pertama ialah mark up atau mark down dari harga sebenarnya. Sementara modus yang kedua ialah membawa kabur uang ganti rugi seperti kasus yang terjadi di Kalurahan Karangawen. Dalam pengalamannya, modus-modus semacam itu cukup populer di beberapa daerah.

Berita Lainnya  Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi

Ia menambahkan, pengawasan yang minim dari pegawai kalurahan serta pemerintah daerah membuat lurah leluasa untuk membawa kabur uang ganti rugi.

“Uang ganti rugi masuk ke rekening pribadi itu saja sudah janggal, kenapa tidak lansung ke rekening kalurahan?,” kata Yuris.

Selain pengawasan yang minim, tidak adanya transparansi juga membuat lurah dengan mudah membawa uang ganti rugi. Korupsi semacam ini bisa leluasa dilakukan lantaran masyarakat jadi tidak tahu pengelolaan keuangan kalurahan.

“Kalau kalurahan mempublikasi nominal uang ganti rugi, kemudian peruntukannya. Masyarakat bisa mengontrol kinerja kalurahan. Kalau ada transparansi, orang akan berpikir dua kali untuk korupsi,” terangnya.

Selain itu, peran pemerintah daerah juga sangat penting untuk mencegah korupsi di tingkat kalurahan. Pemerintah daerah mulai dapat meningkatkan kompetensi kalurahan dalam hal pengelolaan keuangan. (Roni)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata3 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler