fbpx
Connect with us

Hukum

Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan JJLS 5,2 Miliar, Lurah Karangawen Ditetapkan Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan pembangunan JJLS di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo terus bergulir. Pihak penyidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul yang menangani kasus ini bahkan telah menetapkan tersangka. Lurah Karangawen, RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi pembangunan JJLS pada pembebasan tanah kas dan aset kalurahan karangawen senilai Rp 5,243 miliar. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang mencukupi.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Dari keterangan para saksi, diantaranya para pamong kalurahan setempat, diketahui bahwa nominal ganti rugi lahan Kalurahan Karangawen yang terdampak JJLS adalah sebesar Rp 7 miliar. Dana ganti rugi tersebut masuk masuk ke rekening pribadi lurah. Dari jumlah ganti rugi tersebut, baru Rp 1,8 miliar yang sudah ditransfer ke rekening kalurahan dan telah dimanfaatkan untuk membangun kantor yang baru. Sedangkan sisanya, Rp 5,243 miliar belum diketahui dan diduga digelapkan oleh oknum lurah tersebut.

Berita Lainnya  Proyek RTLH, Kejari Gunungkidul Temukan Dugaan Penyimpangan Hampir di Seluruh Kecamatan

Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro menuturkan, kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan Kalurahan Karangawen yang terdampak JJLS saat ini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu orang tersangka telah ditetapkan yaitu Lurah Karangawen, RS.

“Lurah Krangawen sudah dinaikkan menjadi tersangka dugaan korupsi ganti rugi JJLS,” ucap Wawan, Selasa (29/06/2021).

RS sendiri ditetapkan tersangka meski belum sempat diperiksa oleh penyidik. Hal ini lantaran, yang bersangkutan tak kooperatif dan sudah 2 kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan. Menurut Wawan, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah kepada oknum lurah tersebut.

Disinggung mengenai potensi adanya penambahan tersangka berkaitan dengan kasus ini, Wawan memaparkan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengungkapkan bahwa untuk kasus ini, sementara tersangka hanya satu orang saja.

Berita Lainnya  "Panen" Kayu Jati di Hutan Negara, Warga Giring Dibekuk Polisi

“Sementara satu orang tersangka,” beber dia.

Menurut Wawan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan perburuan terkait dengan keberadaan RS. Hal ini lantaran, sejak 1 bulan silam, yang bersangkutan diketahui menghilang bahkan tak lagi pernah masuk kantor.

“Keberadaan yang bersangkutan masih belum diketahui,” ucapnya.

Di sisi lain, Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Yuris Reza menjelaskan bahwa ada dua modus dalam korupsi pengadaan tanah. Yang pertama ialah mark up atau mark down dari harga sebenarnya. Sementara modus yang kedua ialah membawa kabur uang ganti rugi seperti kasus yang terjadi di Kalurahan Karangawen. Dalam pengalamannya, modus-modus semacam itu cukup populer di beberapa daerah.

Berita Lainnya  Berkas Lengkap, Lurah Baleharjo Ditahan Kejari Gunungkidul

Ia menambahkan, pengawasan yang minim dari pegawai kalurahan serta pemerintah daerah membuat lurah leluasa untuk membawa kabur uang ganti rugi.

“Uang ganti rugi masuk ke rekening pribadi itu saja sudah janggal, kenapa tidak lansung ke rekening kalurahan?,” kata Yuris.

Selain pengawasan yang minim, tidak adanya transparansi juga membuat lurah dengan mudah membawa uang ganti rugi. Korupsi semacam ini bisa leluasa dilakukan lantaran masyarakat jadi tidak tahu pengelolaan keuangan kalurahan.

“Kalau kalurahan mempublikasi nominal uang ganti rugi, kemudian peruntukannya. Masyarakat bisa mengontrol kinerja kalurahan. Kalau ada transparansi, orang akan berpikir dua kali untuk korupsi,” terangnya.

Selain itu, peran pemerintah daerah juga sangat penting untuk mencegah korupsi di tingkat kalurahan. Pemerintah daerah mulai dapat meningkatkan kompetensi kalurahan dalam hal pengelolaan keuangan. (Roni)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Pariwisata2 bulan yang lalu

Miliki Daya Tarik Tersendiri, Wota-wati Bersolek Jadi Kawasan Green Tourism

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Girisubo,(pidjar.com)– Padukuhan Wota-wati yang berada di Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo merupakan daerah yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan padukuhan lain...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Daop 6 Yogyakarta Bersama Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Keselamatan, Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) — Daop 6 Yogyakarta bersama Korlantas POLRI melakukan sosialisasi keselamatan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di area...

Pariwisata4 bulan yang lalu

Gelaran Gunungkidul Tourism Festival Untuk Tarik Wisatawan Saat Low Season

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya memperkenalkan obyek wisata yang dimiliki kepada khalayak ramai. Salah satu kegiatan Dinas Pariwisata Gunungkidul...

Berita Terpopuler