Hukum
Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan JJLS 5,2 Miliar, Lurah Karangawen Ditetapkan Jadi Tersangka
Wonosari (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan pembangunan JJLS di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo terus bergulir. Pihak penyidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul yang menangani kasus ini bahkan telah menetapkan tersangka. Lurah Karangawen, RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi pembangunan JJLS pada pembebasan tanah kas dan aset kalurahan karangawen senilai Rp 5,243 miliar. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang mencukupi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Dari keterangan para saksi, diantaranya para pamong kalurahan setempat, diketahui bahwa nominal ganti rugi lahan Kalurahan Karangawen yang terdampak JJLS adalah sebesar Rp 7 miliar. Dana ganti rugi tersebut masuk masuk ke rekening pribadi lurah. Dari jumlah ganti rugi tersebut, baru Rp 1,8 miliar yang sudah ditransfer ke rekening kalurahan dan telah dimanfaatkan untuk membangun kantor yang baru. Sedangkan sisanya, Rp 5,243 miliar belum diketahui dan diduga digelapkan oleh oknum lurah tersebut.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro menuturkan, kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan Kalurahan Karangawen yang terdampak JJLS saat ini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu orang tersangka telah ditetapkan yaitu Lurah Karangawen, RS.
“Lurah Krangawen sudah dinaikkan menjadi tersangka dugaan korupsi ganti rugi JJLS,” ucap Wawan, Selasa (29/06/2021).
RS sendiri ditetapkan tersangka meski belum sempat diperiksa oleh penyidik. Hal ini lantaran, yang bersangkutan tak kooperatif dan sudah 2 kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan. Menurut Wawan, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah kepada oknum lurah tersebut.
Disinggung mengenai potensi adanya penambahan tersangka berkaitan dengan kasus ini, Wawan memaparkan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengungkapkan bahwa untuk kasus ini, sementara tersangka hanya satu orang saja.
“Sementara satu orang tersangka,” beber dia.
Menurut Wawan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan perburuan terkait dengan keberadaan RS. Hal ini lantaran, sejak 1 bulan silam, yang bersangkutan diketahui menghilang bahkan tak lagi pernah masuk kantor.
“Keberadaan yang bersangkutan masih belum diketahui,” ucapnya.
Di sisi lain, Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Yuris Reza menjelaskan bahwa ada dua modus dalam korupsi pengadaan tanah. Yang pertama ialah mark up atau mark down dari harga sebenarnya. Sementara modus yang kedua ialah membawa kabur uang ganti rugi seperti kasus yang terjadi di Kalurahan Karangawen. Dalam pengalamannya, modus-modus semacam itu cukup populer di beberapa daerah.
Ia menambahkan, pengawasan yang minim dari pegawai kalurahan serta pemerintah daerah membuat lurah leluasa untuk membawa kabur uang ganti rugi.
“Uang ganti rugi masuk ke rekening pribadi itu saja sudah janggal, kenapa tidak lansung ke rekening kalurahan?,” kata Yuris.
Selain pengawasan yang minim, tidak adanya transparansi juga membuat lurah dengan mudah membawa uang ganti rugi. Korupsi semacam ini bisa leluasa dilakukan lantaran masyarakat jadi tidak tahu pengelolaan keuangan kalurahan.
“Kalau kalurahan mempublikasi nominal uang ganti rugi, kemudian peruntukannya. Masyarakat bisa mengontrol kinerja kalurahan. Kalau ada transparansi, orang akan berpikir dua kali untuk korupsi,” terangnya.
Selain itu, peran pemerintah daerah juga sangat penting untuk mencegah korupsi di tingkat kalurahan. Pemerintah daerah mulai dapat meningkatkan kompetensi kalurahan dalam hal pengelolaan keuangan. (Roni)
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum4 hari yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan6 hari yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025