Hukum
Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan JJLS 5,2 Miliar, Lurah Karangawen Ditetapkan Jadi Tersangka
Wonosari (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan pembangunan JJLS di Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo terus bergulir. Pihak penyidik dari Satreskrim Polres Gunungkidul yang menangani kasus ini bahkan telah menetapkan tersangka. Lurah Karangawen, RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi pembangunan JJLS pada pembebasan tanah kas dan aset kalurahan karangawen senilai Rp 5,243 miliar. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang mencukupi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Dari keterangan para saksi, diantaranya para pamong kalurahan setempat, diketahui bahwa nominal ganti rugi lahan Kalurahan Karangawen yang terdampak JJLS adalah sebesar Rp 7 miliar. Dana ganti rugi tersebut masuk masuk ke rekening pribadi lurah. Dari jumlah ganti rugi tersebut, baru Rp 1,8 miliar yang sudah ditransfer ke rekening kalurahan dan telah dimanfaatkan untuk membangun kantor yang baru. Sedangkan sisanya, Rp 5,243 miliar belum diketahui dan diduga digelapkan oleh oknum lurah tersebut.
Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro menuturkan, kasus dugaan korupsi uang ganti rugi lahan Kalurahan Karangawen yang terdampak JJLS saat ini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu orang tersangka telah ditetapkan yaitu Lurah Karangawen, RS.
“Lurah Krangawen sudah dinaikkan menjadi tersangka dugaan korupsi ganti rugi JJLS,” ucap Wawan, Selasa (29/06/2021).
RS sendiri ditetapkan tersangka meski belum sempat diperiksa oleh penyidik. Hal ini lantaran, yang bersangkutan tak kooperatif dan sudah 2 kali tak menghadiri panggilan pemeriksaan. Menurut Wawan, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah kepada oknum lurah tersebut.

Disinggung mengenai potensi adanya penambahan tersangka berkaitan dengan kasus ini, Wawan memaparkan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengungkapkan bahwa untuk kasus ini, sementara tersangka hanya satu orang saja.
“Sementara satu orang tersangka,” beber dia.
Menurut Wawan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan perburuan terkait dengan keberadaan RS. Hal ini lantaran, sejak 1 bulan silam, yang bersangkutan diketahui menghilang bahkan tak lagi pernah masuk kantor.
“Keberadaan yang bersangkutan masih belum diketahui,” ucapnya.
Di sisi lain, Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Yuris Reza menjelaskan bahwa ada dua modus dalam korupsi pengadaan tanah. Yang pertama ialah mark up atau mark down dari harga sebenarnya. Sementara modus yang kedua ialah membawa kabur uang ganti rugi seperti kasus yang terjadi di Kalurahan Karangawen. Dalam pengalamannya, modus-modus semacam itu cukup populer di beberapa daerah.
Ia menambahkan, pengawasan yang minim dari pegawai kalurahan serta pemerintah daerah membuat lurah leluasa untuk membawa kabur uang ganti rugi.
“Uang ganti rugi masuk ke rekening pribadi itu saja sudah janggal, kenapa tidak lansung ke rekening kalurahan?,” kata Yuris.
Selain pengawasan yang minim, tidak adanya transparansi juga membuat lurah dengan mudah membawa uang ganti rugi. Korupsi semacam ini bisa leluasa dilakukan lantaran masyarakat jadi tidak tahu pengelolaan keuangan kalurahan.
“Kalau kalurahan mempublikasi nominal uang ganti rugi, kemudian peruntukannya. Masyarakat bisa mengontrol kinerja kalurahan. Kalau ada transparansi, orang akan berpikir dua kali untuk korupsi,” terangnya.
Selain itu, peran pemerintah daerah juga sangat penting untuk mencegah korupsi di tingkat kalurahan. Pemerintah daerah mulai dapat meningkatkan kompetensi kalurahan dalam hal pengelolaan keuangan. (Roni)
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan2 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
