Hukum
Dendam Dituduh Mencuri Ayam, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangganya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Rajinah (80) warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan pada (24/11/2023) lalu. S (59) berhasil diamankan oleh petugas dan mengakui telah melakukan tindakan keji terhadap lansia perempuan itu. Adapun motif S membunuh Rajinah karena sakit hati pernah dituduh mencuri ayamnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, proses penyelidikan atas meninggalnya Rajinah cukup panjang. Berbekal data-data di lapangan dan keterangan sejumlah saksi akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap pelakunya. Adapun dengan banyaknya data yang diperoleh, pelaku pembunuhan ini mengerucut pada S, pria 59 tahun yang merupakan tetangga Rajinah.
Tanggal 28 Mei 2024 lalu, petugas mendapati informasi mengenai keberadaan S yaitu berada di wilayah Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Usai dilakukan gelar perkara, tim buser Satreskrim Polres Gunungkidul bergerak ke wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian tanggal 29 Mei lalu, petugas berhasil mengamankan S yang tengah beraktifitas. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
“Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku terus berlangsung. Yang bersangkutan pun juga mengakui telah melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” kata AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (20/06/2024).
S mengaku dendam terhadap tetangganya tersebut, sebab yang bersangkutan pernah menuduh S mencuri ayam di rumahnya. Tak terima dengan tuduh tersebut, S nekat melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa Rajinah.

“Pelaku masuk ke rumah korban sekutar pukul 02.00 WIB. Kemudian memukul kepala korban dengan kayu jati beberapa kali, baru kemudian wajah korban ditutup bantal,” sambung dia.
“Motifnya dendam sakit hati karena dituduh mencuri ayam,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, selain menghabisi nyawa korbannya, S juga mengambil sebuah cincin emas yang digunakan oleh korban. Cincin tersebut kemudian dijual, uangnya digunakan untuk membeli beberapa barang.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa senter yang digunakan pelaku kemudian barang yang dibeli dari hasil penjualan cincin,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, S dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
