Hukum
Dendam Dituduh Mencuri Ayam, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangganya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Rajinah (80) warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan pada (24/11/2023) lalu. S (59) berhasil diamankan oleh petugas dan mengakui telah melakukan tindakan keji terhadap lansia perempuan itu. Adapun motif S membunuh Rajinah karena sakit hati pernah dituduh mencuri ayamnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, proses penyelidikan atas meninggalnya Rajinah cukup panjang. Berbekal data-data di lapangan dan keterangan sejumlah saksi akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap pelakunya. Adapun dengan banyaknya data yang diperoleh, pelaku pembunuhan ini mengerucut pada S, pria 59 tahun yang merupakan tetangga Rajinah.
Tanggal 28 Mei 2024 lalu, petugas mendapati informasi mengenai keberadaan S yaitu berada di wilayah Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Usai dilakukan gelar perkara, tim buser Satreskrim Polres Gunungkidul bergerak ke wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian tanggal 29 Mei lalu, petugas berhasil mengamankan S yang tengah beraktifitas. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
“Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku terus berlangsung. Yang bersangkutan pun juga mengakui telah melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” kata AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (20/06/2024).
S mengaku dendam terhadap tetangganya tersebut, sebab yang bersangkutan pernah menuduh S mencuri ayam di rumahnya. Tak terima dengan tuduh tersebut, S nekat melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa Rajinah.

“Pelaku masuk ke rumah korban sekutar pukul 02.00 WIB. Kemudian memukul kepala korban dengan kayu jati beberapa kali, baru kemudian wajah korban ditutup bantal,” sambung dia.
“Motifnya dendam sakit hati karena dituduh mencuri ayam,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, selain menghabisi nyawa korbannya, S juga mengambil sebuah cincin emas yang digunakan oleh korban. Cincin tersebut kemudian dijual, uangnya digunakan untuk membeli beberapa barang.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa senter yang digunakan pelaku kemudian barang yang dibeli dari hasil penjualan cincin,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, S dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
