Hukum
Dendam Dituduh Mencuri Ayam, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangganya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Rajinah (80) warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan pada (24/11/2023) lalu. S (59) berhasil diamankan oleh petugas dan mengakui telah melakukan tindakan keji terhadap lansia perempuan itu. Adapun motif S membunuh Rajinah karena sakit hati pernah dituduh mencuri ayamnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, proses penyelidikan atas meninggalnya Rajinah cukup panjang. Berbekal data-data di lapangan dan keterangan sejumlah saksi akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap pelakunya. Adapun dengan banyaknya data yang diperoleh, pelaku pembunuhan ini mengerucut pada S, pria 59 tahun yang merupakan tetangga Rajinah.
Tanggal 28 Mei 2024 lalu, petugas mendapati informasi mengenai keberadaan S yaitu berada di wilayah Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Usai dilakukan gelar perkara, tim buser Satreskrim Polres Gunungkidul bergerak ke wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian tanggal 29 Mei lalu, petugas berhasil mengamankan S yang tengah beraktifitas. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.
“Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku terus berlangsung. Yang bersangkutan pun juga mengakui telah melakukan perbuatan pembunuhan tersebut,” kata AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (20/06/2024).
S mengaku dendam terhadap tetangganya tersebut, sebab yang bersangkutan pernah menuduh S mencuri ayam di rumahnya. Tak terima dengan tuduh tersebut, S nekat melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa Rajinah.

“Pelaku masuk ke rumah korban sekutar pukul 02.00 WIB. Kemudian memukul kepala korban dengan kayu jati beberapa kali, baru kemudian wajah korban ditutup bantal,” sambung dia.
“Motifnya dendam sakit hati karena dituduh mencuri ayam,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, selain menghabisi nyawa korbannya, S juga mengambil sebuah cincin emas yang digunakan oleh korban. Cincin tersebut kemudian dijual, uangnya digunakan untuk membeli beberapa barang.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa senter yang digunakan pelaku kemudian barang yang dibeli dari hasil penjualan cincin,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, S dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
