Hukum
Dugaan Korupsi RSUD Memanas, Desakan Masuknya KPK Hingga Dugaan Penjebakan Dengan Dokumen Palsu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kisruh perihal dugaan kasus korupsi di RSUD Wonosari makin memanas. Jogja Corruption Watch (JCW) akhirnya mengambil langkah untuk mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bupati Gunungkidul untuk segera melakukan tindaklanjut atas dugaan kasus itu. Dua surat tersebut telah dikirimkan melalui Kantor Pos pada Selasa (31/08/2021) lalu.
Sementara di sisi lain, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Aris Suryanto yang telah lebih dari 2 tahun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut semakin lantang menyebut adanya kriminalisasi atas dirinya. Bahkan ia mengaku mendengar rumor bahwa ada perintah khusus dari pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang memerintahkan operasi itu.
Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK sendiri isinya adalah permohonan agar dilakukan supervisi atas penanganan kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan kewenangan KPK. Mulai dari pengawasan, penelitian, dan pengelolaan agar kasus tersebut segera tuntas dan ada kepastian hukum bagi semua pihak.
Di samping itu, pihaknya juga mendorong penyidik Polda DIY untuk segera menyelesaikan dan melimpahkan berkas ke Kejati DIY agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
“Perkara ini harus segera selesai. Maka dari itu kami mendorong aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga senilai 470 juta tersebut,” kata Baharudin Kamba, Kamis (02/09/2021).
Selain bersurat kepada KPK, JCW juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Ia mendesak agar Bupati mempertimbangkan penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap Aris Suryanto yang hingga kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul. Aris Suryanto sendiri merupakan menjadi salah satu tersangka atas kasus tersebut.
“Ada opsi lain yang bisa ditempuh yaitu AS mengajukan pensiun dini sebelum status hukum berubah menjadi terdakwa atau terpidana,” jelas dia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DLH Gunungkidul, Aris Suryanto justru menyambut baik jika nantinya KPK benar-benar mensupervisi penanganan atas kasusnya itu. Dengan begitu, ia berharap agar penanganan kasus ini bisa terang benderang dan mengedepankan keadilan. Aris meyakini bahwa dalam hal ini, sangat kental ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Sehingga kemudian, pihaknya banyak menemukan kejanggalan atas bukti-bukti yang disertakan dalam kasus ini. Atas berbagai bukti itulah kemudian ia berani menempuh upaya hukum lanjutan dengan melaporkan balik kasus tersebut atas dugaan pemalsuan dokumen.
“Dalam perkara ini, tidak ada perbuatan melawan hukum. Terbukti juga dari lamanya penanganan perkara serta berkas yang bolak-balik hingga 7 kali tidak diterima oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Saya itu sudah lebih dari 2 tahun ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum pernah menerima SPDP,” urai Aris.
“Tidak ada perbuatan hukum ini mulai terungkap dalam penanganan pemalsuan dokumen yang saya laporkan ke Polda DIY,” imbuh dia.
Aris bahkan mengajak JCW serta media bisa membantu mengawal penanganan kasus ini, termasuk juga laporan pemalsuan dokumen yang telah ia laporkan ke Polda DIY. Laporan penggunaan dokumen yang diduga palsu untuk menjerat dirinya bersama mantan Direktur RSUD Wonosari menjadi bagian tak terpisahkan tentunya dalam penyidikan kasus.
Lebih lanjut ia memaparkan, dengan adanya keterangan yang tidak benar serta dokumen yang diduga palsu yang digunakan, maka seolah-olah tindak pidana korupsi benar-benar terjadi. Padahal fakta yang sebenarnya, uang-uang yang dipermasalahkan tersebut masih utuh dan bahkan sudah disetorkan ke rekening RSUD Wonosari pada tanggal 8 Agustus 2018. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum pernah ada temuan RSUD Wonosari kekurangan uang kas.
“Saat ini, saya sudah memohon sejumlah dokumen dari Inspektorat Daerah Gunungkidul, tapi hingga sekarang belum ada jawaban,” lanjutnya.
Aroma penjebakan sendiri cukup kental dalam pelaporannya ini. Aris tak memungkiri, pasca ia mempermasalahkan sejumlah kejanggalan pada proses seleksi terbuka jabatan tinggi pratama tahun 2017 dan 2018 lalu, memang ada aroma permusuhannya dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Aris mengaku pernah mendengar rumor adanya perintah khusus dari pejabat itu untuk melaporkan dirinya. Namun begitu, ketika disinggung lebih jauh, ia enggan menjelaskan dengan alasan tidak mempunyai bukti otentik.
“Saya memang sempat melaporkan perihal lelang jabatan tahun 2017 dan 2018 itu ke Polda DIY,” papar Aris.
Berkaitan dengan tuntutan pemberhentian dan penonaktifan ASN, ia menyebut siap dengan apapun keputusan atasan. Namun begitu, Aris menyebut bahwa kebijakan semacam ini sudah ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Pelanggaran dari aturan ini akan ada akibat hukum yang mungkin ditimbulkan dari pengambilan keputusan.
“Kalau pensiun dini tentu tidak, sebab fakta-fakta selama ini saya tidak ada perbuatan melawan hukum,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum4 hari yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan6 hari yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025