fbpx
Connect with us

Politik

Dugaan Penjegalan Calon Bupati Independen, Bawaslu Minta Pelapor Lengkapi Berkas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul masih mengkaji laporan dugaan penjegalan calon Bupati independen yang dilaporkan oleh pasangan Kelik Agung Nugroho-Yayuk Kristiawati. Pasangan ini sebelumnya sempat mengumpulkan puluhan ribu berkas dukungan untuk memenuhi persyaratan calon kepala daerah dari jalur independen yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun kemudian, ada ribuan berkas yang disebut hilang dan kemudian membuat pasangan ini tercoret.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengungkapkan beberapa hari lalu pihaknya telah menerima laporan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU Gunungkidul terhadap bapaslon tersebut. Selanjutnya kajian pun dilakukan untuk mengetahui kebenaran atau kesesuaian temuan bapaslon dengan tindakan yang dilakukan oleh KPU.

Berita Lainnya  Sebagian Wilayah Gunungkidul Diperkirakan Dilanda Hujan Lebat dan Petir 4 Hari ke Depan, Ini Himbauan Pemerintah

“Masih dalam kajian jajaran kami,” kata Is Sumarsono, Senin (02/03/2020).

Dalam penanganan laporan semacam ini, pihaknya memang harus sangat berhati-hati dalam bertindak. Pengkajian sendiri dilakukan terhadap alat dan barang bukti yang disampaikan oleh pelapor.

“Sudah ada barang bukti yang diberikan. Termasuk dengan saksi yang memberikan keterangan,” imbuhnya.

Namun demikian, saat dilakukan pengecekan memang ada alat dan barang bukti yang ada belum cukup kuat berkaitan dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Sehingga kemudian, Bawaslu meminta dari bapaslon untuk melengkapinya terlebih dahulu. Jika nantinya temuan dari bapaslon terbukti, tentu rekomendasi pun akan diberikan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Tri Asmiyanto menambahkan jika pelaporan yang dilakukan oleh Kelik tersebut mengarah pada administrasi. Tentunya dengan berbagai pertimbangan atas hasil penyelidikan, Bawaslu akan memberi rekomendasi yang tepat untuk penanganan perkara tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku akan dilimpahkan ke Gakkumdu berkaitan dengan proses dan sanksi yang diberikan.

Berita Lainnya  Laporan Keuangan Gelap, Kades Minta Sengketa Penjualan Belasan Ribu Jati Diselesaikan di Ranah Hukum

“Laporan sudah kami terima, untuk prosesnya mengalir sesuai aturan. Ya kalau memang ada pelanggaran administrasi atau pidana, tentu ditangani sesuai dengan aturan yang ada,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, pada detik-detik terakhir Kelik Agung Nugroho mendatangi Bawaslu untuk melakukan pelaporan. Pihaknya mengklaim jika ada 1.600 data dukungan milik mereka yang hilang. Selain itu, pelaporan sendiri juga berkaitan dengan tidak diikutsertakannya tim suksesnya dalam pencocokan atau pengecekan data syarat dukungan yang dilakukan oleh KPU.

Bahkan beberapa waktu lalu, tim dari Kelik ini juga sempat meminta rekaman CCTV di KPU diputar ulang untuk memastikan tim yang tidak diikut sertakan dalam pengecekan. Namun pada akhirnya, pasangan ini dinyatakan gugur oleh KPU lantaran syarat dukungan mereka kurang dari batas dukungan yang ditentukan.

Berita Lainnya  Putus Rentetan Kekalahan Dalam Pilkada, PDIP Akan Mobilisasi Para Kepala Desa

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler