Connect with us

Hukum

Eks Lurah Karangawen Divonis 13 Tahun Penjara dan 6 Miliar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah memvonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Roji Suyanta, mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo. Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, amar putusan dibacakan dalam persidangan Rabu (07/09/2022) kemarin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shendy mengatakan, majelis hak8m menyatakan bahwa Roji Suyanta terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi atas uang ganti rugi pembebasan JJLS. Kemudian dalam amar putusan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, dijatuhi hukuman pembayaran uang denda sebesar 600 juta rupiah atau subsider 6 bulan kurungan, kemudian Roji juga masih harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051 dalam hal ini jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.

Berita Lainnya  Mabuk Obat-obatan Saat Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, 2 Pemuda Ditahan

“Ada barang bukti yang disita. Atas putusan ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih melakukan pikir-pikir,” jelas Shendy, Kamis (08/09/2022).

Sebagaimana dibetitakan sebelumnya, 16 Agustus lalu JPU membacakan tuntutan hukuman atas kasus yang menjerat mantan lurah tersebut. Adapun pada saat itu amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan tersebut diantaranya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan sebagaimana dakwaan kedua.

Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta sibsider kuurungan selama 6 bulan. Selain itu, gmyang bersangkutan juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051 jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan 7 tahun 6 bulan lamanya.

Berita Lainnya  Tak Hanya Setubuhi Putri Bungsunya, Bapak Bejat Ini Juga Sempat Hendak Perkosa Kakak Korban

“Hukuman kurungan pejara lebih ringan dari tuntutan JPU,” ucap dia.

Roji merupakan mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo di wilayahnya terdampak pembangunan JJLS. Tanah dan aset lain milik warga serta milik Kalurahan terdampak dan mendapatkan uang ganti rugi. Namun aset desa yang tedampak justru ia gelapkan. Uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi.Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp 1,8 miliar ke rekening kalurahan sedangkan 5,2 miliar lainnya ia selewengkan untuk banyak keperluannya baik membuat limasa, bayar utang, hingga foya-foya.

Kasus ini pun terendus oleh Tipikor Polres Gunungkidul dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya memang ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh mantan lurah tersebut, beberapa kali pemanggilan untuk pemeriksaan ia sempat mangkir bahkan melarikan diri ke luar Jawa hingga penetapan tersangka.

Beberapa bulan kemudian ia menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Berita Lainnya  Janji Aparat Ungkap Kasus Korupsi Setiap Tahun

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler