Hukum
Eks Lurah Karangawen Divonis 13 Tahun Penjara dan 6 Miliar






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta telah memvonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Roji Suyanta, mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo. Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, amar putusan dibacakan dalam persidangan Rabu (07/09/2022) kemarin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shendy mengatakan, majelis hak8m menyatakan bahwa Roji Suyanta terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi atas uang ganti rugi pembebasan JJLS. Kemudian dalam amar putusan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, dijatuhi hukuman pembayaran uang denda sebesar 600 juta rupiah atau subsider 6 bulan kurungan, kemudian Roji juga masih harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051 dalam hal ini jika tidak memiliki harta benda maka diganti dengan kurungan selama 2 tahun.
“Ada barang bukti yang disita. Atas putusan ini terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih melakukan pikir-pikir,” jelas Shendy, Kamis (08/09/2022).
Sebagaimana dibetitakan sebelumnya, 16 Agustus lalu JPU membacakan tuntutan hukuman atas kasus yang menjerat mantan lurah tersebut. Adapun pada saat itu amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan tersebut diantaranya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan sebagaimana dakwaan kedua.







Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta sibsider kuurungan selama 6 bulan. Selain itu, gmyang bersangkutan juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 6.042.775.051 jika tidak memiliki harta benda diganti dengan kurungan 7 tahun 6 bulan lamanya.
“Hukuman kurungan pejara lebih ringan dari tuntutan JPU,” ucap dia.
Roji merupakan mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo di wilayahnya terdampak pembangunan JJLS. Tanah dan aset lain milik warga serta milik Kalurahan terdampak dan mendapatkan uang ganti rugi. Namun aset desa yang tedampak justru ia gelapkan. Uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi.Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp 1,8 miliar ke rekening kalurahan sedangkan 5,2 miliar lainnya ia selewengkan untuk banyak keperluannya baik membuat limasa, bayar utang, hingga foya-foya.
Kasus ini pun terendus oleh Tipikor Polres Gunungkidul dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya memang ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh mantan lurah tersebut, beberapa kali pemanggilan untuk pemeriksaan ia sempat mangkir bahkan melarikan diri ke luar Jawa hingga penetapan tersangka.
Beberapa bulan kemudian ia menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter