fbpx
Connect with us

Hukum

Ibu Tersandung Kasus Penganiayaan, Bayi 5 Bulan Jadi Penghuni Termuda Lapas Perempuan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIB Wonosari saat ini melakukan pembinaan terhadap puluhan narapidana perempuan yang tersandung kasus hukum. Tak hanya narapidana perempuan, LPP Wonosari juga dihuni oleh seorang bayi yang masih berusia 5 bulan. Bayi tersebut diasuh ibunya yang saat ini memang harus menjalani hukuman penjara. Selain itu, juga ada pula warga binaan yang tengah hamil tua.

Adalah M (21) warga Kabupaten Sleman yang sejak beberapa bulan lalu menjadi penghuni Wisma Arimbi bersama dengan buah hatinya. M sendiri tersandung kasus penganiayaan. Saat peristiwa tersebut, M memang tengah hamil 8 bulan. Ia lalu dilaporkan ke polisi dan kasusnya kemudian diproses. Saat itu, dirinya sempat ditahan oleh kepolisian. Namun kemudian lantaran tengah hamil tua, M mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan.

Beberapa waktu kemudian, M yang berstatus tahanan kota melahirkan. Proses persidangan pun kemudian memvonisnya bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. M pun pantas dieksekusi pada bulan Juli lalu. M lantas membawa bayinya masuk ke tahanan untuk menjalani hukuman. Ia bersama dengan anaknya yang masih bayi merah itu ditempatkan di ruangan khusus bersama dengan seorang lansia.

Berita Lainnya  Galang Dana Via Grup WA, Alumnus SMP N 1 Paliyan Salurkan Puluhan Tangki Air Bersih

Sejak saat itu pula, hari demi hari harus dijalani M bersama dengan si kecil tersebut di kompleks bertembok tinggi tanpa bisa melihat dunia luar. Untuk mengasuh bayi tersebut, M dibantu oleh seorang lansia yang merupakan teman satu kamarnya.

“Saya dibantu oma dan teman-teman lainnya. Puji syukur anaknya ndak rewel selama ini,” kata M kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com.

Lantaran memiliki seorang bayi yang usianya baru 5 bulan, petugas LPP memberikan ruang khusus untuk M. Yaitu disatukan dengan napi yang usianya sudah lanjut tempat tidurnya pun agar si bayi nyaman juga dibedakan. Jika napi lain tidur di tempat tidur cor beralaskan kasur tipis, untuk M diberikan tempat tidur kayu dan kasur.

Berita Lainnya  Berkah Trend Nglinthing Bagi Kalangan Petani Tembakau Gunungkidul

“Layanan dari petugas juga sangat baik, ramah dan bagus,” jelasnya.

Meski membawa anak, namun dirinya juga tetap mengikuti kegiatan-kegiatan sebagaimana mestinya. Teman-temannya pun juga membantu ia dalam mengurus dan mengasuh putra kecilnya itu. Sesuai vonisnya, M akan bebas di bulan Oktober mendatang.

Tak hanya M ternyata yang merasakan kondisi seperti ini. Di LPP Wonosari juga ada seorang perempuan yang tengah hamil besar yaitu Rus yang masuk ke LPP sejak April 2022 lalu. Ia terlibat kasus penggelapan mobil rental milik koleganya.

Kepada pidjar, Rus bercerita. Selama pandemi terjadi, usahanya memang macet total. Di tengah himpitan ekonomi, ia akhirnya gelap mata. Ia kemudian melakukan cara yang kurang pas yaitu menggadaikan 9 mobil rental. Saat dilaporkan, ia memang tengah hamil. Berbulan-bulan ia jalani hukumannya di LPP dengan perut yang semakin membesar.

Berita Lainnya  Sumber Daya Alam Melimpah, Desa Banyusoca Mulai Kembangkan Budidaya Lebah Madu

“Sekarang sudah 8 bulan. Untuk pemeriksaan rutin dan USG untuk mengetahui perkembangan anak juga tetap dilakukan, asupan gizi juga tetap terpenuhi,” ucap Rus.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina mengatakan pihaknya menerima tahanan dan narapidana saat mengasuh anaknya sesuai dengan UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 bahwa usia anak sampai usia 3 tahun, dan LPP wajib memberikan pelayanan kesehatan. Adapun pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinkes terkait dengan layanan kesehatan (pemeriksaan), imunisasi dan lainnya.

“Pelayanan yang kami berikan standar dengan ketentuan sehingga ibu dan anak aman dan nyaman. Hak periksa, imunisasi dan lainnya juga wajib kita berikan,” ucap Ade.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler