Kriminal
Gagalkan Praktek Penjualan Satwa Langka Via Medsos, Petugas Bekuk 1 Orang Pelaku






Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kn alias Kantar (43) warga Padukuhan Rejosari, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungsari dan Polisi Kehutanan (Polhut) dari Balai Pengamaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Senin (23/07/2018) sore kemarin. Kantar diduga telah memiliki atau menguasai satwa langka jenis trenggiling secara illegal. Dari tangannya, petugas berhasil menyita trenggiling sebanyak 5 ekor.
Informasi yang berhasil dihimpun pidjar-com-525357.hostingersite.com, peristiwa bermula ketika pihak Balai Pengamaman dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara mendapatkan informasi perihal kepemilikan satwa langka oleh warga Padukuhan Rejosari. Petugas lalu berkoordinasi dengan Polsek Tanjungsari untuk melakukan upaya penangkapan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tiga orang petugas Polhut serta dua anggota Polsek Tanjungsari mendatangi rumah Kantar.
Di lokasi tersebut, petugas kemudian mendapati empat ekor Trenggiling berukuran besar dan satu ekor berukuran kecil yang dimiliki oleh Kantar. Satwa langka tersebut disimpan didalam sangkar besi berukuran 30×30 cm. Atas temuan tersebut, petugas langsung membawa Kantar beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjungsari.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungsari, AKP Sapto Sudaryanto mengatakan bahwa pihaknya hanya dimintai untuk mendampingi kegiatan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Ia membenarkan dua anggotanya ikut terjun melakukan pengamanan tersebut.
"Kemarin kita dimintai bantuan, kemudian kita bersama terjun ke lapangan," kata Sapto kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin malam.







Dari keterangan yang diperoleh pihaknya, Kantar diduga memperjualbelikan satwa langka tersebut melalui media sosial. Atas temuan itu, diduga pemilik satwa langka itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjungsari.
"Sempat diamankan disini, kemudian dibawa ke Polres. Penanganannya sepertinya di Polres," singkat Sapto.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan dan Pengelolaan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Johan Wijayanto mengaku belum mendengar kabar perihal tersebut. Namun demikian, dirinya membenarkan bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.
"Trenggiling memang tergolong satwa yang dilindungi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam," ujarnya.
Ditambahkan Johan, Trenggiling saat ini, trenggiling masih kerap ditemukan hidup di goa-goa di Gunungkidul. Namun disinggung mengenai jumlah populasinya, dirinya belum dapat memastikan.
"Trenggiling memang ada di Gunungkidul, biasanya hidup di goa seperti landak. Untuk jumlahnya kita belum bisa memastikan karena pendataan belum dilakukan," pungkas dia.