fbpx
Connect with us

Kriminal

Kenalan Lewat Facebook, Pemuda Bawa Lari Gadis di Bawah Umur

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus hilangnya M (15) warga Kecamatan Semanu selama beberapa waktu silam berbuntut panjang. Pihak kepolisian mengamankan MA (18) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Remaja tersebut harus berurusan dengan hukum lantaran melarikan gadis di bawah umur.

Kasus tersebut bermula ketika M pada 17 Juli 2018 malam silam berpamitan kepada keluarga hendak mencari kado silang di sebuah warung. Namun kemudian, M tak kunjung pulang sehingga membuat keluarga panik. Upaya pencarian dengan menghubungi rekan sekolah telah dilakukan. Karena tidak membuahkan hasil, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan atas laporan tersebut, pihaknya kemudian melakuan penyelidikan. Sejumlah upaya dilakukan hingga menemukan petunjuk tentang keberadaan M.

Berita Lainnya  Jadi Anggota Kawanan Klithih, Pemuda Gunung Buthak Dibekuk Polisi

"Kita mendapat informasi bahwa saudara M ini bersama kenalannya (MA) berada di wilayah Jombang, Provinsi Jawa Timur. Sejumlah anggota dipimpin Ipda Ari Widodo langsung menuju ke lokasi yang diduga gadis pelajar itu berada," kata Riko kepada pidjar.com, Minggu (29/07/2018) siang.

Sesampainya di Jombang, tim kemudian mendapat informasi bahwa MA berupakan warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Penyelidikan dilanjutkan dengan melakukan koordinasi dengan Polsek Diwek.

"Di sana kita mendapat informasi bahwa MA ini berada di Desa Jatirejo dan lantas mendatangkan MA ke balai desa setempat untuk dimintai keterangan," jelas Riko.

Dari serangkaian pertanyaan yang dilayangkan kepada MA, petugas dan perangkat desa kemudian bergegas menuju rumah MA yang berada di Jalan Ibrahim RT 02 RW 04. Di sana petugas mendapati M sedang berada di dalam rumah.

Berita Lainnya  Dibekuk Polisi, Pemuda Bandar Narkoba Ini Mengaku Telah Edarkan 3000 Pil Koplo di Kecamatan Ponjong

"M kemudian dibawa pulang ke Gunungkidul. Dan juga si MA itu kita amankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul," terang Riko.

Dilanjutkan Riko, dalam pemeriksaan yang dilakukan, MA mengaku mengenal M melalui media sosial facebook. Dari hasil komunikasi yang intens tersebut, sepasang sejoli ini lantas memutuskan untuk melakukan jumpa darat.

"MA ini dari Jombang menuju Klaten, dia menghubungi M, MA kemudian ke Prambanan, tetapi tetap tidak mau, MA kemudian menuju Piyungan namun gadis itu takut dan menolak, nah pada akhirnya, MA nekat naik ojek ke Semanu dan kemudian baru mereka bertemu," terang Riko.

Atas pertemuan itu, MA membujuk dan merayu M hingga pada akhirnya keduanya sepakat untuk pergi ke Jombang. Mereka menempuh perjalanan dengan menggunakan sepeda motor Mio M3 dengan nomor polisi AB 5432 DM yang dibawa oleh M.

Berita Lainnya  Mengaku Penasaran, Pria Beristri Cabuli Tetangganya

"Kita masih melakukan pendalaman lagi, sebab perempuannya belum begitu terbuka, apa yang menyebabkan dia meninggalkan rumah itu kita belum tahu," kata Riko.

Disinggung mengenai proses hukum, Riko dengan tegas mengatakan perkara ini termasuk tindakan pidana melarikan anak di bawah umur. Kepada pelaku akan disangkakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

"Pelaku saat ini kami tahan. Barang bukti yang kami amankan berupa Hp merk Asus Zenfone 5 warna hitam putih, Hp merk Advan warna gold dan 1 unit Yamaha Mio M3 warna merah hitam dengan nopol AB 5432 DM," pungkas Riko.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler