Kriminal
Gerebek 2 Pemuda Bandar Koplo, Ratusan Butir Pil dan Uang Jutaan Diamankan Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul kembali berhasil meringkus pengedar narkoba di wilayah Gunungkidul. Dua orang pemuda beserta barang bukti berupa ratusan pil diamankan petugas. Keduanya hingga saat ini masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik guna membongkar anggota jaringan lain.
Kasat Resnarkoba, AKP Tri Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini sendiri telah berlangsung sejak Kamis (08/11/2018) silam. Bermula ketika pihaknya melakukan patroli di wilayah Kecamatan Semin. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat ada dua orang yakni MS dan WAW yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujar Tri Wibowo kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (13/11/2018).
Ia mengatakan, pihaknya kemudian mengorek informasi dari keduanya. Dari mereka, petugas mendapatkan dua nama yang diduga merupakan penyuplai barang tersebut.
“Kita menelusuri informasi itu, masih di wilayah Semin kemudian kita berhasil amankan GRA (20) warga Semanu. Dari dia kita berhasil mengamankan 68 butir Pil warna putih berloga Y, uang tunai senilai Rp 80.000 yang diduga merupakan hasil penjualan serta 1 Unit HP Samsung Android,” jelas Tri.







Tak sampai di situ saja, petugas kemudian mengembangkan kasus itu sampai ke wilayah Sleman, Yogyakarta. Tak butuh waktu lama, seorang pemuda KT (22) diciduk petugas saat berada di wilayah Mlati, Sleman.
“Dari dia kita mendapatkan lebih banyak barang buktinya. Yakni 480 butir pil warna putih berlogo Y, uang tunai Rp 2,5 juta serta 1 unit HP Samsung Android,” imbuh dia.
Disinggung mengenai proses hukum, untuk GRA dan KT telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan penelusuran polisi, keduanya dinilai menjadi pengedar barang haram itu. Sementara untuk MS dan WAW hanya ditetapkan sebagai saksi.
Terhadap kedua pelaku penyalahguanaan narkotika itu akan dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Gunungkidul akan terus kita berantas guna mengamankan generasi muda kedepan. Penyalahgunaan narkoba selalu disisir agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa pengaruh narkoba, kata mantan Kapolsek Panggang ini.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah