Hukum
Getok Polisi Yang Menyamar, Juru Parkir dan Petugas Keamanan Apes Diamankan






Tepus,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan sejumlah juru parkir di kawasan Pantai Siung, Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus. Hal ini lantaran adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum juru parkir (jukir) tersebut memanfaatkan ramainya musim libur lebaran kemarin. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.
Selain juru parkir kawasan Pantai Siung, polisi juga mengamankan petugas keamanan yang bertugas kawasan Pelabuhan Pantai Sadeng. Oknum petugas tersebut tertangkap basah ketika melakukan pungutan retribusi melebihi ketentuan yang berlaku kepada pengunjung.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Ibnu Ali Puji memaparkan, pada momentum libur lebaran kemarin Tim Saber Pungli Polres Gunungkidul memang langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di sejumlah obyek wisata. Hal ini dilakukan untuk memastikan bagaimana penerapan tarif retribusi wisata dan parkir dijalankan sesuai dengan peraturan atau tidak.
Satu persatu kawasan wisata disisir oleh petugas yang menyamar sebagai kalangan wisatawan biasa. Sampai ketika sampai di kawasan Pantai Siung, petugas mendapati adanya jukir yang nakal. Di mana jukir ini menaikkan tarif retribusi parkir melampaui harga ketentuan di Perda Kabupaten Gunungkidul.
“Kita dapati ada jukir yang memungut tidak sesuai ketentuan. Ada 3 orang yang kemarin kami amankan dari Pantai Siung,” terang Kanit Tipikor, Selasa (10/05/2022).







Dari Pantai Siung, petugas lantas menuju ke Pelabuhan Sadeng, Kapanewon Girisubo. Di sini, petugas menemukan adanya petugas keamanan di Pantai Sadeng yang tengah memungut retribusi. Menurut Ibnu, kejanggalan kemudian ditemukan manakala pungutan yang dilakukan tersebut melebihi jumlah pungutan yang tercantum dalam tiket.
“Oleh oknum petugas tersebut, pungutan dinaikkan sebesar Rp 500 per orang pengunjung yang masuk. Ada 3 orang petugas di Pelabuhan Sadeng yang kita periksa,” lanjut Ibnu.
Saat disinggung perihal berapa lama praktek ini dilakukan maupun berapa uang tunai sebagai barang bukti yang diamankan, Ibnu masih enggan membeberkan lebih lanjut. Menurutnya hal tersebut masih dalam ranah penyelidikan pihaknya.
“Masih belum bisa disampaikan, besok saja,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menambahkan, kasus dugaan pungli retribusi parkir di kawasan pantai selatan Gunungkidul masih didalami oleh penyidik. Adapun memang tiga orang sempat diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas, namun telah dipulangkan. Namun begitu, untuk prosesnya sendiri masih tetap berlanjut.
Pihaknya belum bisa memastikan ada berapa orang yang terlibat. Sebab pemeriksaan dan gelar perkara harus dilakukan secara matang. Beberapa orang ini dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana kejadian tersebut. Apakah dinikmati sendiri atau ada sistem yang tertata hingga ke atas.
“Masih dalam proses pendalaman petugas. Keterlibatan sejauh mana, berapa yang banyak didapat, siapa yang melakukan, siapa yang menerima uang,” papar Kasat Reskrim.
Menurutnya, jukir nakal tersebut menaikkan tarif retribusi pada kisaran 2 ribu sampai dengan 3 ribu rupiah. Dari pemeriksaan sementara, jukir yang diamankan ini ada yang jukir resmi dan ada yang tidak resmi. Ia menghimbau agar pengunjung atau masyarakat umum yang mengetahui kejadian seperti ini segera melapor ke pihak berwajib.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, pihaknya telah mendapatkan laporan atas kejadian curang atau nakalnya jukir di kawasan wisata. Pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian untuk memberantas pungli di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan, kejadian tidak mengenakkan dan merugikan tersebut diketahui pada hari Minggu kemarin. Terdapat jukir nakal yang.memfotocopy karcis parkir milik pemerintah. Parahnya lagi, tarif yang dipasang dinaikkan oleh pelaku melampaui tarif normal pada umumnya.
“Jadi kalau parkir di kawasan khusus (obyek wisata) tarifnya telah ditentukan. sepda motor Rp 3.000, mobil Rp 5.000, kendaraan sedang Rp 8.000. Nah kemarin itu, saat tertangkap petugas ada kendaraan yang seharusnya Rp 8.000 tapi dipungut Rp 10.000,” jelas Rakhmadian.
Kejadian seperti ini, tentunya sangatlah merugikan dan menyalahi peraturan yang berlaku. Ia berharap besar terhadap jukir agar bekerja jujur dan tidak merugikan satu dengan yang lainnya.
“Ini akan kami pantau terus, bagi masyarakat atau wisatawan yang mendapatkan perlakukan penarikan retribusi parkir tidak sesuai dan tidak diberi karcis bisa lapor. Akan segera kami tindak lanjuti, ini menjadi pembelajaran bersama tentunya,” tutup Rakhmadian.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
bisnis4 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter