fbpx
Connect with us

Kriminal

Jualan Pil Koplo Sambil Ngefly Saat Sekolah, Dua Pelajar SMK Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Peredaran narkoba khususnya pil koplo di kalangan remaja Gunungkidul sangat memprihatinkan. Saat ini, sudah banyak para pelajar yang mengkonsumsi pil ini. Bahkan, ada beberapa pula yang selain menjadi pemakai, juga berperan sebagai pengedar. Tak tanggung-tanggung, para pengedar yang berstatus pelajar tersebut mengedarkan barang haram ini di lingkungan sekolahnya.

Sabtu (11/01/2020) lalu, jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap peredaran narkoba di kalangan pelajar. Dua siswa SMK di kawasan Wonosari diamankan oleh petugas lantaran mengedarkan obat terlarang itu kepada teman-teman sekolahnya. Saat ini, proses penyidikan terus dilakukan oleh kepolisian guna mengungkap jaringan pengedar dari kedua pelajar tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba jenis pil koplo di kalangan remaja. Penyisiran kemudian dilakukan polisi yang lantas dilanjutkan dengan penyanggongan terhadap HA (16) dan AKF (16), pelajar aktif warga Kecamatan Wonosari. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan, 75 butir pil putih dengan logo Y.

Berita Lainnya  Kepergok Curi Burung, Warga Bejiharjo Ditangkap Warga

“Kita juga amankan handphone milik pelaku yang digunakan untuk transaksi peredaran pil,” papar Tri, Senin (13/01/2020) siang.

Adapun pada waktu yang hampir bersamaan, polisi juga membekuk anggota jaringan HA dan AKF lainnya. Mereka yang ditangkap adalah, JA (26) warga Kecamatan Wonosari dengan barang bukti 20 butir pil logo Y, uang 100 ribu, rokok dan handphone; kemudian ABS (19) juga warga Wonosari dengan barang bukti 57 pil, rokok, handphone dan uang sisa penjualan sebanyak 5 ribu rupiah. Selanjutnyab DPU (26) dengan barang bukti 135 butir pil logo Y, dan handphone.

“Jadi 2 pelajar itu masih aktif bersekolah. Akhir tahun lalu sebenarnya kami lakukan penyuluhan di sekolahnya, tapi ternyata mereka ngobrol sendiri,” terang AKP Tri Wibowo.

Lebih lanjut, kepada polisi, kedua pelajar tersebut mengakui menjadi pengedar. Menurutnya, HA dan AKF mengakui beberapa kali melakukan jual beli obat-obat terlarang. Yang memprihatinkan menurut Tri, para pelajar tersebut seringkali bersekolah dalam pengaruh obat-obatan.

Berita Lainnya  Maling Motor Berhasil Diborgol Setelah Sempat Ngumpet ke Ibu Kota

“Jadi mereka ini, selain mengedarkan juga menggunakan sendiri. Memang sangat memprihatinkan,” tuturnya.

Tri menegaskan, meski keduanya masih dalam kategori di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut. Keduanya dilakukan pemberkasan untuk nantinya dilimpahkan ke meja hijau. Meski begitu ia menambahkan, lantaran masih di bawah umur, pemrosesan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penindakan yang kami lakukan sama. Proses hukum tetap berjalan sebagaiamana mestinya, rehabilitasi tidak kami lakukan karena mereka kategorinya pengedar,” Tri.

Sementara itu, Kassubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny menambahkan, anggota jaringan peredaran pil koplo yang menyasar pelajar di kawasan Kota Wonosari tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Penangkapan ini sendiri berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh polisi terhadap anggota jaringan yang tertangkap sebelumnya.

Berita Lainnya  Gemas Dengan Kinerja Anggota DPRD Jadi Alasan Pemuda Ini Bakar Surat Suara Pemilu

“Ada yang ditangkap di rumah, sedang nongkrong bahkan di pinggir jalan karena sedang transaksi,” imbuhnya.

Kelima pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal Undang-undang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler