Hukum
Ditemukan 6 Rekaman Bocah Sedang Mandi, Pemuda Mesum Terancam Belasan Tahun Penjara





Wonosari,(pidjar.com)–Aksi mesum IU (21) seorang wisatawan asal Sragen, Jawa Tengah berujung pada kasus hukum yang serius. Pemuda ini tertangkap basah saat tengah merekam seorang anak perempuan yang mandi di sebuah toilet umum di kawasan Pantai Drini Gunungkidul pada Minggu, 8 Mei 2022 kemarin. IU dijerat dengan pasal porografi dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. Polisi sendiri telah menyita HP milik pelaku yang digunakan untuk melakukan perekaman. Saat beraksi, IU sendiri telah berhasil membuat sejumlah rekaman video.
Wakapolres Gunungkidul Kompol B Widyamustika Ningrum, mengatakan kasus ini bermula ketika IU bersama teman-temanya berwisata di kawasan Pantai Drini. Saat itu, korban A (12) bersama keluarganya juga tengah berwisata di pantai yang sama.
Sekiranya pukul 15.00 WIB setelah puas bermain air, korban menuju ke salah satu kamar mandi umum untuk berbilas. Pada saat yang bersamaan, pelaku juga masuk ke dalam kamar mandi yang berada tepat di sebelah kamar mandi yang digunakan oleh korban. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk merekam korban yang tengah mandi.
“Pelaku merekam dari celah yang ada di atas kamar mandi menggunakan handphone miliknya,” kata Wakapolres, Selasa (10/05/2022).
Berselang beberapa waktu, korban kemudian melihat ada kamera handphone di sebelah kanan atas kamar mandi yang disorotkan kepadanya. Korban yang panik lantas membuka pintu dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya saat pelaku keluar dari kamar mandi, pelaku langsung diamankan orang tua korban dan warga.





Pelaku sendiri sempat berkelit tak melakukan apapun. Namun kemudian, ia tak bisa berkutik ketika dilakukan pengecekan terhadap HPnya, ditemukan rekaman korban yang tengah mandi.
“Setelah handphone pelaku dicek saksi, ternyata benar ada 6 video singkat yang direkam oleh pelaku,” ungkapnya.
Widya mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Polisi saat ini tengah mendalami keterangan pelaku. Selain IU, polisi juga telah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus ini.
“Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya untuk iseng saja,” kata dia.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk Redmi 10 warna biru.
Adapun atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Wakapolres.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Allin, Anak Guru PAUD Yang Terima Beasiswa Dari 7 Universitas Luar Negeri
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Plesiran ke Obelix Sea View, Menikmati Sunset di Atas Tebing Pinggir Pantai Selatan Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Sosial4 hari yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Sosial2 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Peristiwa2 hari yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Hukum6 hari yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemerintah Gunungkidul Akan Buka Pendaftaran 439 Formasi PPPK