Hukum
Ditemukan 6 Rekaman Bocah Sedang Mandi, Pemuda Mesum Terancam Belasan Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi mesum IU (21) seorang wisatawan asal Sragen, Jawa Tengah berujung pada kasus hukum yang serius. Pemuda ini tertangkap basah saat tengah merekam seorang anak perempuan yang mandi di sebuah toilet umum di kawasan Pantai Drini Gunungkidul pada Minggu, 8 Mei 2022 kemarin. IU dijerat dengan pasal porografi dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. Polisi sendiri telah menyita HP milik pelaku yang digunakan untuk melakukan perekaman. Saat beraksi, IU sendiri telah berhasil membuat sejumlah rekaman video.
Wakapolres Gunungkidul Kompol B Widyamustika Ningrum, mengatakan kasus ini bermula ketika IU bersama teman-temanya berwisata di kawasan Pantai Drini. Saat itu, korban A (12) bersama keluarganya juga tengah berwisata di pantai yang sama.
Sekiranya pukul 15.00 WIB setelah puas bermain air, korban menuju ke salah satu kamar mandi umum untuk berbilas. Pada saat yang bersamaan, pelaku juga masuk ke dalam kamar mandi yang berada tepat di sebelah kamar mandi yang digunakan oleh korban. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk merekam korban yang tengah mandi.
“Pelaku merekam dari celah yang ada di atas kamar mandi menggunakan handphone miliknya,” kata Wakapolres, Selasa (10/05/2022).
Berselang beberapa waktu, korban kemudian melihat ada kamera handphone di sebelah kanan atas kamar mandi yang disorotkan kepadanya. Korban yang panik lantas membuka pintu dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya saat pelaku keluar dari kamar mandi, pelaku langsung diamankan orang tua korban dan warga.

Pelaku sendiri sempat berkelit tak melakukan apapun. Namun kemudian, ia tak bisa berkutik ketika dilakukan pengecekan terhadap HPnya, ditemukan rekaman korban yang tengah mandi.
“Setelah handphone pelaku dicek saksi, ternyata benar ada 6 video singkat yang direkam oleh pelaku,” ungkapnya.
Widya mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Polisi saat ini tengah mendalami keterangan pelaku. Selain IU, polisi juga telah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus ini.
“Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya untuk iseng saja,” kata dia.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk Redmi 10 warna biru.
Adapun atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Wakapolres.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
