Hukum
Ditemukan 6 Rekaman Bocah Sedang Mandi, Pemuda Mesum Terancam Belasan Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi mesum IU (21) seorang wisatawan asal Sragen, Jawa Tengah berujung pada kasus hukum yang serius. Pemuda ini tertangkap basah saat tengah merekam seorang anak perempuan yang mandi di sebuah toilet umum di kawasan Pantai Drini Gunungkidul pada Minggu, 8 Mei 2022 kemarin. IU dijerat dengan pasal porografi dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. Polisi sendiri telah menyita HP milik pelaku yang digunakan untuk melakukan perekaman. Saat beraksi, IU sendiri telah berhasil membuat sejumlah rekaman video.
Wakapolres Gunungkidul Kompol B Widyamustika Ningrum, mengatakan kasus ini bermula ketika IU bersama teman-temanya berwisata di kawasan Pantai Drini. Saat itu, korban A (12) bersama keluarganya juga tengah berwisata di pantai yang sama.
Sekiranya pukul 15.00 WIB setelah puas bermain air, korban menuju ke salah satu kamar mandi umum untuk berbilas. Pada saat yang bersamaan, pelaku juga masuk ke dalam kamar mandi yang berada tepat di sebelah kamar mandi yang digunakan oleh korban. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk merekam korban yang tengah mandi.
“Pelaku merekam dari celah yang ada di atas kamar mandi menggunakan handphone miliknya,” kata Wakapolres, Selasa (10/05/2022).
Berselang beberapa waktu, korban kemudian melihat ada kamera handphone di sebelah kanan atas kamar mandi yang disorotkan kepadanya. Korban yang panik lantas membuka pintu dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya saat pelaku keluar dari kamar mandi, pelaku langsung diamankan orang tua korban dan warga.
Pelaku sendiri sempat berkelit tak melakukan apapun. Namun kemudian, ia tak bisa berkutik ketika dilakukan pengecekan terhadap HPnya, ditemukan rekaman korban yang tengah mandi.
“Setelah handphone pelaku dicek saksi, ternyata benar ada 6 video singkat yang direkam oleh pelaku,” ungkapnya.
Widya mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Polisi saat ini tengah mendalami keterangan pelaku. Selain IU, polisi juga telah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus ini.
“Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya untuk iseng saja,” kata dia.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk Redmi 10 warna biru.
Adapun atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Wakapolres.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Politik1 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Politik2 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
event4 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
Uncategorized3 hari yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Politik2 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi