Hukum
Ditemukan 6 Rekaman Bocah Sedang Mandi, Pemuda Mesum Terancam Belasan Tahun Penjara
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi mesum IU (21) seorang wisatawan asal Sragen, Jawa Tengah berujung pada kasus hukum yang serius. Pemuda ini tertangkap basah saat tengah merekam seorang anak perempuan yang mandi di sebuah toilet umum di kawasan Pantai Drini Gunungkidul pada Minggu, 8 Mei 2022 kemarin. IU dijerat dengan pasal porografi dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. Polisi sendiri telah menyita HP milik pelaku yang digunakan untuk melakukan perekaman. Saat beraksi, IU sendiri telah berhasil membuat sejumlah rekaman video.
Wakapolres Gunungkidul Kompol B Widyamustika Ningrum, mengatakan kasus ini bermula ketika IU bersama teman-temanya berwisata di kawasan Pantai Drini. Saat itu, korban A (12) bersama keluarganya juga tengah berwisata di pantai yang sama.
Sekiranya pukul 15.00 WIB setelah puas bermain air, korban menuju ke salah satu kamar mandi umum untuk berbilas. Pada saat yang bersamaan, pelaku juga masuk ke dalam kamar mandi yang berada tepat di sebelah kamar mandi yang digunakan oleh korban. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk merekam korban yang tengah mandi.
“Pelaku merekam dari celah yang ada di atas kamar mandi menggunakan handphone miliknya,” kata Wakapolres, Selasa (10/05/2022).
Berselang beberapa waktu, korban kemudian melihat ada kamera handphone di sebelah kanan atas kamar mandi yang disorotkan kepadanya. Korban yang panik lantas membuka pintu dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya saat pelaku keluar dari kamar mandi, pelaku langsung diamankan orang tua korban dan warga.

Pelaku sendiri sempat berkelit tak melakukan apapun. Namun kemudian, ia tak bisa berkutik ketika dilakukan pengecekan terhadap HPnya, ditemukan rekaman korban yang tengah mandi.
“Setelah handphone pelaku dicek saksi, ternyata benar ada 6 video singkat yang direkam oleh pelaku,” ungkapnya.
Widya mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Polisi saat ini tengah mendalami keterangan pelaku. Selain IU, polisi juga telah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus ini.
“Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya untuk iseng saja,” kata dia.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk Redmi 10 warna biru.
Adapun atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Wakapolres.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
