fbpx
Connect with us

Hukum

Ditemukan 6 Rekaman Bocah Sedang Mandi, Pemuda Mesum Terancam Belasan Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi mesum IU (21) seorang wisatawan asal Sragen, Jawa Tengah berujung pada kasus hukum yang serius. Pemuda ini tertangkap basah saat tengah merekam seorang anak perempuan yang mandi di sebuah toilet umum di kawasan Pantai Drini Gunungkidul pada Minggu, 8 Mei 2022 kemarin. IU dijerat dengan pasal porografi dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. Polisi sendiri telah menyita HP milik pelaku yang digunakan untuk melakukan perekaman. Saat beraksi, IU sendiri telah berhasil membuat sejumlah rekaman video.

Wakapolres Gunungkidul Kompol B Widyamustika Ningrum, mengatakan kasus ini bermula ketika IU bersama teman-temanya berwisata di kawasan Pantai Drini. Saat itu, korban A (12) bersama keluarganya juga tengah berwisata di pantai yang sama.

Berita Lainnya  Ulahnya Viral, Pemuda Pelaku Perabaan Pemotor Wanita Diamankan Polisi

Sekiranya pukul 15.00 WIB setelah puas bermain air, korban menuju ke salah satu kamar mandi umum untuk berbilas. Pada saat yang bersamaan, pelaku juga masuk ke dalam kamar mandi yang berada tepat di sebelah kamar mandi yang digunakan oleh korban. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk merekam korban yang tengah mandi.

“Pelaku merekam dari celah yang ada di atas kamar mandi menggunakan handphone miliknya,” kata Wakapolres, Selasa (10/05/2022).

Berselang beberapa waktu, korban kemudian melihat ada kamera handphone di sebelah kanan atas kamar mandi yang disorotkan kepadanya. Korban yang panik lantas membuka pintu dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya saat pelaku keluar dari kamar mandi, pelaku langsung diamankan orang tua korban dan warga.

Berita Lainnya  Ikrar Haru Dua Perempuan Napi Terorisme Makassar yang Diboyong ke LPP Wonosari

Pelaku sendiri sempat berkelit tak melakukan apapun. Namun kemudian, ia tak bisa berkutik ketika dilakukan pengecekan terhadap HPnya, ditemukan rekaman korban yang tengah mandi.

“Setelah handphone pelaku dicek saksi, ternyata benar ada 6 video singkat yang direkam oleh pelaku,” ungkapnya.

Widya mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Polisi saat ini tengah mendalami keterangan pelaku. Selain IU, polisi juga telah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus ini.

“Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksinya untuk iseng saja,” kata dia.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merk Redmi 10 warna biru.
Adapun atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 37 Undang-undang Republik Indonesia 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Berita Lainnya  Rumah Dibobol Saat Ditinggal Berjualan, Uang Tunai 23 Juta Milik Juragan Ayam Amblas

“Pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Wakapolres.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler