Pemerintahan
Hanya Mampu Dapatkan 5 Miliar Dari Pajak Restoran, Pemkab Gunungkidul Dikritik Dewan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pajak hotel dan restoran yang masuk ke Pemkab Gunungkidul di tengah menggeliarnya pariwisata menjadi sorotan anggota dewan. Wakil rakyat ini meminta pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pendaparan dari dua sektor ini. Pendapatan pajak hotel dan restoran sendiri saat ini dirasa masih sangat kurang. Dalam artian, pendapatan pajak kedua sektor ini tak menggambarkan Gunungkidul sebagai kawasan wisata yang dikunjungi oleh jutaan wisatawan setiap tahunnya.
Adapun salah satu program yang tengah digagas oleh jajaran ini yakni dengan pemasangan taping box di restoran-restoran. Dengan demikian, proses transaksi yang masuk bisa tercatat lebih baik dan akurat lantaran menggunakan sistem online. Dengan langkah semacam ini, pendapatan pajak khususnya di sektor restoran bisa naik berkali-kali lipat dari yang sekarang. Sebagai gambaran, setiap tahunnya, pemerintah baru mampu menghimpun pajak restoran sekitar 5 miliar rupiah.
Anggota DPRD Gunungkidul, Eko Rustanto memaparkan, pihaknya sangat prihatin dengan masih kecilnya pendapatan pajak hotel dan restoran di Gunungkidul. Seharusnya, dua sektor ini bisa menyumbangkan jauh lebih banyak pendapatan daripada yang disumbangkan saat ini.
“Paling tidak jika dioptimalkan, pendapatan dari sektor pajak restoran bisa naik minimal 400% dibanding sekarang,” tutur Eko, Kamis (07/11/2019).
Potensi pendapatan khususnya dari pajak restoran disebut Eko saat ini sangat besar. Namun yang terjadi, pemerintah belum optimal dalam pemungutan pajaknya. Salah satu contoh, saat ini pemerintah terlalu fokus dalam memajaki restoran-restoran yang bergerak di bidang catering. Langkah ini sebenarnya sangat keliru mengingat potensi dari restoran yang beroperasi secara harian justru sangat besar.
“Kita ingin pemerintah bisa lebih serius dalam menggenjot pendapatan di sektor ini. Karena ini potensi besar,” beber dia.
Adapun selama ini untuk pendapatan sendiri masih bergantung pada PAD dari retribusi obyek pariwisata. Langkah ini dianggap salah besar karena sebenarnya potensi pendapatan hotel dan restoran sangat luar biasa.
“Potensi yang ada jika dioptimalkan tentu menjadi sumber pendapatan yang luar biasa juga. Selama ini penyumbang terbesar PAD memang retribusi wisata, tapi padahal ini (hotel dan restoran) memiliki potensi jauh lebih besar,” tambah Eko.
Salah satu yang mungkin akan meningkatkan ketaatan para pengusaha kuliner dalam pembayaran pajak restoran adalah dengan pemasangan mesin taping box di setiap restoran. Sebenarnya dipaparkan Eko Rustanto, program pemberian mesin taping box ini telah sejak beberapa waktu lalu diwacanakan oleh pemerintah Gunungkidul. Hanya saja entah mengapa, hingga saat ini tak kunjung terealisasi.
“Jika programnya teralisasi tentu dapat mendongkrak pendapatan kabupaten,” terangnya.
Senada dengan Eko, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menambahkan, dengan pengoptimalan potensi pendapatan sektor pajak hotel dan restoran, maka nantinya dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul. Obyek wisata yang saat ini bermunculan tentunya juga diimbangi dengan berkembangnya sektor kuliner dengan banyaknya restoran dan hotel yang juga mulai menjamur di kawasan pesisir maupun tengah kota.
“Tentu itu menjadi potensi yang luar biasa terlebih sumber pendapatan asli Gunungkidul,” kata Endah.
Yang diperlukan sendiri saat ini adalah pemberian pemahaman kepada para pengusaha kuliner. Hal ini penting lantaran sebagian besar pengusaha kuliner khawatir terkait dengan besarnya pajak yang harus mereka tanggung. Padahal menurut Endah, pajak restoran ini justru dibebankan kepada konsumen saat melakukan transaksi dan bukan dibebankan pada pemilik usaha. Ia menggagas nantinya dengan penggunaan mesin taping box, dapat memantau transaksi secaa online sehingga data yang tercatat lebih pasti dan valid.
“Nantinya alat ini akan beroperasi secara online. Sehingga dalam pembayaran pajaknya tidak dapat dimanipulasi,” tambah dia.
Tidak menutup kemungkinan, dalam pengoptimalannya nanti, pemerintah akan memberikan mesin tersebut ke pengusaha.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo menjelaskan, program pemberian mesin taping box ini memang sudah diwacanakan oleh pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kendati demikian memang saat ini masih dalam proses pembuatan regulasi untuk payung hukum dalam pelaksanaannya
“Sudah ada persiapan dengan menggandeng sejumlah pihak baik Gubernur hingga beberapa lembaga lainnya,” ungkap Saptoyo.
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis2 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Bantah Pernyataan Ketua DPRD, Polres Sebut Belum Ada Laporan Masuk Terkait Video Syur Pimpinan Dewan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Persiapan Libur Nataru, Dishub Gunungkidul Lakukan Ramcek Kendaraan
-
Hukum4 minggu yang lalu
Terpidana Mati Mary Jane Dipindahkan ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Pecat ASN yang Terlibat Kasus Korupsi
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Skandal Video Diduga Pimpinan DPRD Makin Panas, FJI Tuntut Pemecatan