Pemerintahan
Hari Pertama Kerja, Bupati Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bolos


Nglipar,(pidjar.com)– Rabu (26/04/2023) merupakan hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Bupati Gunungkidul, Sunaryanta bersama dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan pengecekan tingkat kedisiplinan pegawai pada hari pertama masuk kerja ini. Jika didapati adanya ASN yang bolos kerja, sanksi tegas dipastikan akan diterapkan.
Mengawali hari pertama masuk kerja ini dengan berlari dari Kwarasan, Kapanewon Nglipar sampai dengan Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Pagi tadi, Bupati berangkat dari kediamannya di Kwarasan dengan berlari kurang lebih sejauh 7 km hingga ke kantor Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Seperti biasa, di jalan dirinya sembari menyapa warga yang tengah beraktifitas di rumah maupun jalan hendak bekerja.
“Biar semakin semangat menjalani hari dan bekerja. Selain itu olahraga kan juga penting untuk kesehatan tubuh,” papar Sunaryanta.
Setibanya di kantor Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Sunaryanta kemudian memimpin apel pagi. Dilanjutkan dengan pengecekan tingkat kedisiplinan pegawai pada hari pertama kerja.


“Kami lakukan pemantauan kehadiran ASN. Apakah ada yang bolos atau izin dengan alasan tertentu atau tidak, tentunya akan diterapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh dia.
Saat ini, tim dari BKPPD maupun dari Kepala OPD masing-masing tengah melakukan pemantauan kehadiran PNS di hari pertama kerja ini. Besar harapannya setelah adanya cuti bersama yang lumayan panjang pasca pandemi ini, diharapkan waktu yang diberikan cukup dan dengan sejumlah hak yang diberikan, tidak ada ASN yang membolos. Semua kembali bekerja dengan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
Usai pemantauan dan pengecekan ini, pada momentum lebaran Bupati juga berkunjung ke sejumlah tokoh masyarakat untuk menjalin silaturahmi dan halal bi halal bersama.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pemantauan PNS yang masuk kerja dilakukan melalui sistem aplikasi didukung pemeriksaan uji petik dari pengawas internal. Saat ini, tim yang ada masih proses verifikasi data personil di masing-masing OPD.
“Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan sesuai ketentuan maka sanksinya diberikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Penjatuhan sanksi disiplin akan berdampak adanya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ucap Iskandar.
“Hasil dari pemantauan dan pemeriksaan ini nantinya akan kami laporkan ke Kemenpan RB,” tutup dia.

-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal2 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial1 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal6 hari yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Politik2 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Hukum2 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar