Pemerintahan
Hari Pertama Kerja, Bupati Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Bolos
Nglipar,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Rabu (26/04/2023) merupakan hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Bupati Gunungkidul, Sunaryanta bersama dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah melakukan pemantauan dan pengecekan tingkat kedisiplinan pegawai pada hari pertama masuk kerja ini. Jika didapati adanya ASN yang bolos kerja, sanksi tegas dipastikan akan diterapkan.
Mengawali hari pertama masuk kerja ini dengan berlari dari Kwarasan, Kapanewon Nglipar sampai dengan Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Pagi tadi, Bupati berangkat dari kediamannya di Kwarasan dengan berlari kurang lebih sejauh 7 km hingga ke kantor Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Seperti biasa, di jalan dirinya sembari menyapa warga yang tengah beraktifitas di rumah maupun jalan hendak bekerja.
“Biar semakin semangat menjalani hari dan bekerja. Selain itu olahraga kan juga penting untuk kesehatan tubuh,” papar Sunaryanta.

Setibanya di kantor Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Sunaryanta kemudian memimpin apel pagi. Dilanjutkan dengan pengecekan tingkat kedisiplinan pegawai pada hari pertama kerja.

“Kami lakukan pemantauan kehadiran ASN. Apakah ada yang bolos atau izin dengan alasan tertentu atau tidak, tentunya akan diterapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh dia.
Saat ini, tim dari BKPPD maupun dari Kepala OPD masing-masing tengah melakukan pemantauan kehadiran PNS di hari pertama kerja ini. Besar harapannya setelah adanya cuti bersama yang lumayan panjang pasca pandemi ini, diharapkan waktu yang diberikan cukup dan dengan sejumlah hak yang diberikan, tidak ada ASN yang membolos. Semua kembali bekerja dengan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
Usai pemantauan dan pengecekan ini, pada momentum lebaran Bupati juga berkunjung ke sejumlah tokoh masyarakat untuk menjalin silaturahmi dan halal bi halal bersama.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pemantauan PNS yang masuk kerja dilakukan melalui sistem aplikasi didukung pemeriksaan uji petik dari pengawas internal. Saat ini, tim yang ada masih proses verifikasi data personil di masing-masing OPD.
“Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan sesuai ketentuan maka sanksinya diberikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Penjatuhan sanksi disiplin akan berdampak adanya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ucap Iskandar.
“Hasil dari pemantauan dan pemeriksaan ini nantinya akan kami laporkan ke Kemenpan RB,” tutup dia.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
