fbpx
Connect with us

Uncategorized

Hari Pertama Penerapan PTSKM, Patroli Satpol PP Hingga Penyekatan Jalur Perbatasan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Memasuki masa pemberlakuan kebijakan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), jajaran penegak hukum baik kepolisian maupun satuan polisi pamong praja menggelar berbagai macam upaya preventif untuk menertibkan masyarakat. Pada hari pertama Senin (11/01/2021) malam kemarin, pihak Satpol PP menggelar patroli. Mereka mengedepankan edukasi sesuai dengan instruksi PSTKM.

Plt Kasaf Pol PP Gunungkidul, Agus Priyanto mengatakan, pada hari pertama ini pihaknya baru melakukan pemantauan kepada pelaku usaha yang mana lokasi tersebut rawan terjadi kerumunan. Mereka diberi edukasi berkaitan dengan ketentuan yang ada pada instruksi yang telah dikeluarkan bupati.

“Untuk pusat perbelanjaan sudah sesuai dengan instruksi, sudah tutup sejak pukul 18.00 WIB. Apa yang kami dapati malam ini akan menjadi bahan evaluasi,” ujar Agus, Selasa (12/01/2021).

Selain pada swalayan, patroli menyasar ke sejumlah warung makan. Namun, sejumlah warung makan juga terlihat juga sepi pengunjung.

“Harapan kami masyarakat memahami PSTKM ini dan mematuhinya, tentu kebijakan ini dalam rangka mengatasi pandemi,” beber dia.

Sementara itu, jajaran Kepolisian Sektor Ngawen melakukan penyekatan di pintu masuk Kabupaten Gunungkidul khususnya di sisi timur. Adapun penyekatan sendiri dimulai pada Senin (11/01/2021) pagi kemarin, tepatnya di tugu selamat datang Gunungkidul Jentir, Sambirejo, Ngawen dan Simpang Tiga Pasar Memble Tancep, Tancep, Ngawen.

Berita Lainnya  Peternak Telur Gelar Rembuk Nasional Demi Menyongsong Panen Jagung 1,9 Ton

Kapolsek Ngawen, AKP Parliska Febrihanoto mengatakan, kegiatan penyekatan ini untuk memastikan pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat yang hendak masuk ke Gunungkidul dalam keadaan sehat. Mereka diukur suhu dan juga dicek identitas dan juga pengecekan surat keterangan bebas covid19.

“Termasuk kami juga mengedukasi bilamana mereka tidak mengenakan masker, mereka kami mintai identitasnya, alamat dan tujuan serta imbauan pentingnya protokol kesehatan,” ujar AKP Parliska.

Adapun kegiatan ini diharapkan mampu membatasi mobilitas kendaraan lintas provinsi. Dari hasil pemeriksaan terdapat delapan kendaraan roda dua, sembilan angkutan barang. Jika dijumlah terdapat 31 penumpang.

“Untuk rombongan yang tidak menggunakan masker dan tujuan yang tidak jelas seperti jalan-jalan dan juga tidak membawa surat keterangan bebas covid19 kami minta untuk putar balik, ada dua kendaraan tadi yang kami minta balik arah kedua kendaraan tersebut bertujuan hendak ke pantai,” paparnya.

Upaya ini, lanjut AKP Parliska agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang tak juga mematuhi protokol kesehatan. Mereka yang diperbolehkan melintas juga diimbau untuk melakukan karantina 14 hari sesuai dengan prosedur pencegahan covid19.

Berita Lainnya  Alami Kecelakaan Tunggal Usai Berobat, Paidi Meninggal Dunia

“Mereka yang kami bolehkan melintas karena alasan jelas, dan juga kendaraan yang mendistribusikan kebutuhan pokok,” tandas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler