Uncategorized
KUA Tetap Boleh Laksanakan Akad Nikah, Begini Persyaratannya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Gunungkidul secara resmi telah dimulai. Rencananya PSTKM ini akan diberlakukan hingga 25 Januari 2021 mendatang. Sebagaimana disampaikan Bupati Gunungkidul beberapa hari lalu, sejumlah kegiatan ditiadakan selama penerapan PSTKM di Kabupaten Gunungkidul ini. Termasuk diantaranya pembelajaran tatap muka maupun hajatan.
Meski ada skema pelarangan hajatan, akan tetapi Kantor Kementrian Agama Gunungkidul tetap membuka layanan pelaksanakan akad nikah. Nantinya, prosesi akad nikah sendiri akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi menjelaskan, ada sejumlah skema dalam pelaksanaan akad nikah selama penerapan PSTKM ini. Diantaranya adalah pihaknya melarang para pengantar mempelai datang ke kantor KUA dengan berduyun-duyun. Hanya sejumlah orang saja yang diperbolehkan untuk datang dan menyaksikan proyeksi akad nikah.
“Jadi beda dengan sebelumnya, di masa PSTKM ini, pengantin yang datang ke KUA hanya boleh membawa dua orang. Jadi di dalam hanya ada enam orang saja, dua saksi, dua pengantin dan dua wali,” papar Arief, Senin (11/01/2021).
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak menikah tak perlu membawa banyak kerabat ke KUA. Hal ini lantaran nantinya mereka tidak akan diperbolehkan masuk. Kebijakan ini berlaku sementara hingga 25 Januari 2021 mendatang.

“Pada dasarnya pernikahan di masa PSTKM ini tetap dilayani baik di KUA atau di rumah tapi harus dengan protokol ketat,” ujarnya.
Kemudian untuk layanan akad nikah di rumah, pihaknya juga menetapkan sejumlah kebijakan. Seperti di dalamnya kegiatan akad nikah tidak boleh dilakukan dengan tamu lebih dari 25 orang.
“Untuk pernikahan bedol ke rumah, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Cuci tangan, masker, sarung tangan harus tersedia. Dan tamu tidak boleh mencapai 25 orang,” jelas Arif.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah meminta masyarakat yang hendak menggelar hajatan memahami kondisi sekarang ini. Pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan hajatan selama masa PSTKM.
“Harus paham juga kondisi, apalagi kami juga sudah mengeluarkan instruksi. Tetap boleh menggelar pernikahan, tapi harus mematuhi batasannya. Jangan ada hajatan dulu,” jelas Bupati Badingah.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized7 hari yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan2 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized5 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
