Uncategorized
KUA Tetap Boleh Laksanakan Akad Nikah, Begini Persyaratannya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Gunungkidul secara resmi telah dimulai. Rencananya PSTKM ini akan diberlakukan hingga 25 Januari 2021 mendatang. Sebagaimana disampaikan Bupati Gunungkidul beberapa hari lalu, sejumlah kegiatan ditiadakan selama penerapan PSTKM di Kabupaten Gunungkidul ini. Termasuk diantaranya pembelajaran tatap muka maupun hajatan.
Meski ada skema pelarangan hajatan, akan tetapi Kantor Kementrian Agama Gunungkidul tetap membuka layanan pelaksanakan akad nikah. Nantinya, prosesi akad nikah sendiri akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi menjelaskan, ada sejumlah skema dalam pelaksanaan akad nikah selama penerapan PSTKM ini. Diantaranya adalah pihaknya melarang para pengantar mempelai datang ke kantor KUA dengan berduyun-duyun. Hanya sejumlah orang saja yang diperbolehkan untuk datang dan menyaksikan proyeksi akad nikah.
“Jadi beda dengan sebelumnya, di masa PSTKM ini, pengantin yang datang ke KUA hanya boleh membawa dua orang. Jadi di dalam hanya ada enam orang saja, dua saksi, dua pengantin dan dua wali,” papar Arief, Senin (11/01/2021).
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak menikah tak perlu membawa banyak kerabat ke KUA. Hal ini lantaran nantinya mereka tidak akan diperbolehkan masuk. Kebijakan ini berlaku sementara hingga 25 Januari 2021 mendatang.
“Pada dasarnya pernikahan di masa PSTKM ini tetap dilayani baik di KUA atau di rumah tapi harus dengan protokol ketat,” ujarnya.
Kemudian untuk layanan akad nikah di rumah, pihaknya juga menetapkan sejumlah kebijakan. Seperti di dalamnya kegiatan akad nikah tidak boleh dilakukan dengan tamu lebih dari 25 orang.
“Untuk pernikahan bedol ke rumah, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Cuci tangan, masker, sarung tangan harus tersedia. Dan tamu tidak boleh mencapai 25 orang,” jelas Arif.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah meminta masyarakat yang hendak menggelar hajatan memahami kondisi sekarang ini. Pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan hajatan selama masa PSTKM.
“Harus paham juga kondisi, apalagi kami juga sudah mengeluarkan instruksi. Tetap boleh menggelar pernikahan, tapi harus mematuhi batasannya. Jangan ada hajatan dulu,” jelas Bupati Badingah.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Video Syur Sang Ketua Beredar, Tim 01 Tegaskan Tetap Solid Menangkan Endah-Joko
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Skandal Video Syur Pimpinan DPRD Makin Meluas, Puluhan Orang Geruduk Kantor Dewan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Lanjutkan Proyek Penataan Wajah Kota Wonosari
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
15 Hari Pasca Pengetatan Miras di Gunungkidul, Petugas Sita Ribuan Botol Minuman Siap Edar
-
Politik7 hari yang lalu
Mengejutkan, Heri Nugroho Mundur Dari Ketua DPD Golkar Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dua ASN Yang Dipecat Bupati Atas Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ini Desain Indah Alun-alun Wonosari, Pembangunan Dilanjutkan Tahun Depan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keputusan Kontroversial Plt Bupati Aktifkan ASN Yang Dipecat Karena Perselingkuhan, Ini Respon Sunaryanta
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan Dengan Mahmud Ardi Widanta, Pengusaha Nikel Yang Nyalon Wakil Bupati Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Gunungkidul City Run and Walk 2024, Suguhkan Track dan Suasana Kota Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terlibat Perkelahian di JJLS, 7 Remaja dari Bantul Diamankan Petugas
-
Politik2 minggu yang lalu
Paslon Hero-Pena Gelar Kampanye Terbuka, Libatkan Anak Muda dalam Program