Uncategorized
KUA Tetap Boleh Laksanakan Akad Nikah, Begini Persyaratannya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Gunungkidul secara resmi telah dimulai. Rencananya PSTKM ini akan diberlakukan hingga 25 Januari 2021 mendatang. Sebagaimana disampaikan Bupati Gunungkidul beberapa hari lalu, sejumlah kegiatan ditiadakan selama penerapan PSTKM di Kabupaten Gunungkidul ini. Termasuk diantaranya pembelajaran tatap muka maupun hajatan.
Meski ada skema pelarangan hajatan, akan tetapi Kantor Kementrian Agama Gunungkidul tetap membuka layanan pelaksanakan akad nikah. Nantinya, prosesi akad nikah sendiri akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi menjelaskan, ada sejumlah skema dalam pelaksanaan akad nikah selama penerapan PSTKM ini. Diantaranya adalah pihaknya melarang para pengantar mempelai datang ke kantor KUA dengan berduyun-duyun. Hanya sejumlah orang saja yang diperbolehkan untuk datang dan menyaksikan proyeksi akad nikah.
“Jadi beda dengan sebelumnya, di masa PSTKM ini, pengantin yang datang ke KUA hanya boleh membawa dua orang. Jadi di dalam hanya ada enam orang saja, dua saksi, dua pengantin dan dua wali,” papar Arief, Senin (11/01/2021).
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak menikah tak perlu membawa banyak kerabat ke KUA. Hal ini lantaran nantinya mereka tidak akan diperbolehkan masuk. Kebijakan ini berlaku sementara hingga 25 Januari 2021 mendatang.

“Pada dasarnya pernikahan di masa PSTKM ini tetap dilayani baik di KUA atau di rumah tapi harus dengan protokol ketat,” ujarnya.
Kemudian untuk layanan akad nikah di rumah, pihaknya juga menetapkan sejumlah kebijakan. Seperti di dalamnya kegiatan akad nikah tidak boleh dilakukan dengan tamu lebih dari 25 orang.
“Untuk pernikahan bedol ke rumah, tetap bisa dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Cuci tangan, masker, sarung tangan harus tersedia. Dan tamu tidak boleh mencapai 25 orang,” jelas Arif.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah meminta masyarakat yang hendak menggelar hajatan memahami kondisi sekarang ini. Pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan hajatan selama masa PSTKM.
“Harus paham juga kondisi, apalagi kami juga sudah mengeluarkan instruksi. Tetap boleh menggelar pernikahan, tapi harus mematuhi batasannya. Jangan ada hajatan dulu,” jelas Bupati Badingah.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
