Pemerintahan
Iklim Usaha Lesu, UMK Gunungkidul Tahun 2022 Diperkirakan Tak Naik






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kondisi perekonomian yang masih sangat lesu akibat hantaman pandemi covid19 diperkirakan akan berdampak pada penentuan upah minimum kabupaten (UMK). UMK 2022 diprediksi tidak akan mengalami kenaikan. Sebab di lapangan sendiri, banyak perusahaan yang benar-benar terdampak mulai dari kolaps hingga benar-benar bangkrut dan tutup.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, ada kemungkinan UMK tahun 2022 mendatang tidak akan mengalami kenaikan seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan ekonomi yang masih belum stabil akibat pandemi covid19. Di mana banyak perusahaan yang terdampak bahkan sampai gulung tikar.
“Kemungkinan tidak akan naik, tetap di angka Rp 1.770.000 UMK Gunungkidul,” kata Budiyana, Jumat (03/09/2021).
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang ada kenaikan dari Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.770.000. Menurut dia 70 persen UMK tahun 2022 yang akan ditentukan pada tahun ini tidak ada kenaikan.
Budi menjelaskan jika selama ini, belum ada 50 persen perusahaan di Gunungkidul menerapkan upah sesuai dengan UMK. Hasil dari pemantauan yang dilakukan, masih banyak usaha-usaha yang memberi upah pekerjanya di bawah UMK Gunungkidul.







“Ya memang masih banyak yang belum UMK, kalau untuk perusahaan besar sudah kok. Itu kan kesepakatan antara pemilik usaha dengan pekerjanya, tapi untuk jaminan sosial diupayakan mereka diikutkan,” imbuh dia.
Disinggung mengenai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan UMK. Namun demikian selama pandemi menang survei ini tidak dilakukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan menuturkan, penetapan UMK akan dilakukan pada November 2021 mendatang. Pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan untuk menentukan usulan UMK.
Tahun ini tidak ada lagi kegiatan survei KHL yang dilaksanakan bersama asosiasi pekerja dan pengusaha ke lapangan. Keputusan menghapuskan kegiatan survei dikarenakan ada perubahan mekanisme dalam tata cara pengupahan.
“Meski tidak ada survei namun nantinya tetap ada rapat dewan pengupahan membahas UMK ini,” kata Ahsan Jihadan.
Indikator tentang pengupahan dijelaskan secara rinci pada pasal 25 Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan. Di ayat 2 dijelaskan tentang mekanisme penentuan UMK yang mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kemudian aturan ini lebih diperjelas lagi pada ayat 4 tentang kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Kepastian variabel ini diatur di ayat 5, bahwa data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks