Connect with us

Kriminal

Ingin Keuntungan Berlipat Jadi Motif Dua Oknum Pedagang di Pasar Argosari dan Playen Ini Edarkan Daging Oplosan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–EP (57) warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dan PUR (61) warga Padukuhan Nitikan Timur, Desa Semanu, Kecamatan Semanu hanya bisa tertunduk lesu. Kedua wanita yang sudah cukup berumur ini terancam menghabiskan sebagian dari usia tuanya di balik jeruji. Mereka sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas ulahnya mengedarkan daging oplosan yang mengandung babi.

Baik EP yang biasa berjualan di Pasar Playen serta PUR yang biasa berjualan di Pasar Argosari sendiri mengaku nekat menjalankan aksinya lantaran menginginkan keuntungan lebih dari hasil penjualan. Pasalnya, harga daging babi sendiri hampir setengah dari harga jual daging sapi sehingga jika dioplos, menjanjikan keuntungan yang cukup besar.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, dari pengakuan tersangka, keduanya memang dengan sadar dan sengaja menjual daging campuran babi dengan daging sapi. Hal itu mereka lakukan karena ingin mendapat keuntungan yang cukup lumayan besar.

Berita Lainnya  Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Penganiayaan Pejabat Pemkab Gunungkidul Tak Kunjung Terungkap

“Harga daging sapi kisaran Rp 120 ribu sedangkan untuk harga daging babi itu Rp 60 ribu per kilogramnya,” kata Kapolres, Rabu (23/01/2019) kemarin.

Setiap harinya kedua tersangka mengaku mampu menjual lebih dari 5 kilogram daging oplosan. Dengan demikian, setiap hari mereka mampu meraup keuntungan minimal Rp 60 ribu per kilogramnya.

Mereka, para pelaku menurut Fuady tidak memberi tahu kepada konsumen jika barang yang dijual tersebut adalah campuran daging babi. Aktifitas tersebut, dari pengakuan para pelaku berlangsung sekitar 1 bulan.

“Baru berdasarkan pengakuan pelaku, satu bulan. Tapi masih kita kembangkan ada kemungkinan sudah beraksi sejak lama,” kata Fuady.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan, barang tersebut mereka peroleh dari wilayah Bringharjo, Yogyakarta. Namun demikian pihaknya tidak melakukan penindakan lantaran di sana daging babi dijual secara terpisah.

“Di sana (Pasar Beringharjo) kalau beli ada notanya, dan tidak dicampur. Sedangkan kita tidak temukan nota dari mereka,” terang Riko.

Sementara, pihaknya akan terus melakukan pengembangan di wilayah Gunungkidul. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran daging oplosan di wilayah Gunungkidul.

Berita Lainnya  Diparkir Dalam Kondisi Kunci Tertancap, RX King Raib Dibawa Kabur Pencuri

“Sementara kita lakukan pemantauan di sejumlah pasar yang ada, sebagai antisipasi saja,” terang dia.

Ini Cara Membedakan Daging Sapi dan Daging Babi

Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Astuti Adianti mengatakan, daging sapi dan daging babi jika dilihat secara fisik sebenarnya dapat dibedakan. Seperti serat daging sapi lebih besar dan tebal sedangkan daging babi mirip seperti daging ayam yaitu lembut dan berminyak.

“Tetapi itu bisa dilihat kalau belum dicampur semuanya, pedagang yang nakal biasanya mengoplos daging sapi dan dilumuri darah sapi karena bau darah sapi anyir dabaunya berbeda dengan babi untuk kamuflase,” tuturnya.

Astuti menuturkan kikil juga dapat dibedakan secara fisik antara kikil sapi dan babi. Jika kikil babi ada bintik-bintik seperti piramida sedangkan sapi tidak.

Berita Lainnya  Dibekuk Warga, Alap-alap Pisang Tersandung Saat Beraksi di Baleharjo

“Sebenarnya diperbolehkan menjual babi tetapi dengan syarat, seperti bedakan tempatnya antara daging babi dan sapi, dan diberi nama mana daging sapi mana babi. Di Gunungkidul sendiri masih belum ada pedagang khusus menjual daging babi,” ucapnya.

Kedua pedagang tersebut disebut Astuti memang telah terpantau melakukan aktifitas ilegalnya selama beberapa waktu silam. Pihak dinas sebenarnya telah sempat memberikan peringatan kepada kedua pedagang nakal tersebut, yaitu berupa peringatan lisan dan tertulis. Baik EP dan PUR juga telah disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pada bulan Desember sudah kami peringatkan secara lisan maupun tertulis, dan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kami. Kalau untuk masuk rahan hukum baru pertama kali ini. Pedagang yang pernah positif menujual daging oplosan akan tetap kami pantau,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler