Hukum
Temukan Pesan Mesra Sang Istri Dengan Pria Lain, Juragan Bakmi Amuk Pelanggan
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penganiayaan terhadap Andi Hermanto (31) warga Padukuhan Bedoyo Kidul, Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong pada Sabtu (27/10/2018) malam kemarin berbuntut panjang. Sang pelaku, Nu (36) warga Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ponjong, Selasa (30/10/2018) pagi tadi. Ia digelandang ke Mapolsek Ponjong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku saat menemukan pesan-pesan mesra antara korban dengan istrinya.
Kapolsek Ponjong Kompol Mugiman melalui Panit Reskrim, Ipda Sumiran mengungkapkan penangkapan terhadap Nu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Andi pada Minggu (28/10/2018) pagi silam. Pagi tadi, sejumah anggota Unit Reskrim Polsek Ponjong mendapatkan informasi perihal keberadaan pelaku yang saat itu hendak pergi ke pasar untuk berbelanja keperluan berdagang bakmi dan angkringan. Petugas lantas mengamankan Nu tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Ponjong untuk diperiksa.
“Kemarin kami masih pengumpulan data-data, setelah dirasa bukti dan data yang kami kantongi kuat, baru dilakukan penangkapan,” ujar Ipda Sumiran, Selasa petang tadi.
Bedasarkan pengakuan Nu, ia nekat melontarkan 2 kali pukulan dimuka Andi Hermanto karena merasa kesal dan terbakar api cemburu. Emosi pelaku meluap lantaran menduga adanya hubungan gelap antara korban dengan istrinya.
Nu sendiri sempat mengecek hp Andi yang pada Sabtu malam lalu memang ditinggal di warung milik pelaku untuk menumpang mengisi baterai. Nu yang mulanya iseng kaget bukan kepalang saat melihat sejumlah pesan mesra antara Andi dan istrinya. Seketika, pelaku lalu yang kalap langsung mencari keberadaan korban yang sebelumnya berpamitan mencari rokok.

“Pelaku menduga ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya setelah melihat pesan-pesan mesra di hp Andi,” imbuh dia.
Andi sendiri memang sering berkunjung ke warung bakmi milik Nu untuk sekedar nongkrong ataupun makan. Dari situlah nampaknya hubungan mulai terjalin, Nu pun akhirnya curiga dengan gelagat aneh antara keduanya.
“Sekitar 3 bulan yang lalu, Nu dan Andi kenal dan sering nongkrong di warung bakmi yang terletak di rest area Desa Bedoyo,” tambah dia.
Akibat kekalapan Nu memukuli Andi hingga mengalami patah tulang hidung dan lebam di wajah, bapak dua orang anak itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Petugas hingga saat ini masih terus berusaha melakukan pemeriksaan dan pemberkasaan atas perkara ini.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
