Hukum
Temukan Pesan Mesra Sang Istri Dengan Pria Lain, Juragan Bakmi Amuk Pelanggan
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penganiayaan terhadap Andi Hermanto (31) warga Padukuhan Bedoyo Kidul, Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong pada Sabtu (27/10/2018) malam kemarin berbuntut panjang. Sang pelaku, Nu (36) warga Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ponjong, Selasa (30/10/2018) pagi tadi. Ia digelandang ke Mapolsek Ponjong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku saat menemukan pesan-pesan mesra antara korban dengan istrinya.
Kapolsek Ponjong Kompol Mugiman melalui Panit Reskrim, Ipda Sumiran mengungkapkan penangkapan terhadap Nu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Andi pada Minggu (28/10/2018) pagi silam. Pagi tadi, sejumah anggota Unit Reskrim Polsek Ponjong mendapatkan informasi perihal keberadaan pelaku yang saat itu hendak pergi ke pasar untuk berbelanja keperluan berdagang bakmi dan angkringan. Petugas lantas mengamankan Nu tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Ponjong untuk diperiksa.
“Kemarin kami masih pengumpulan data-data, setelah dirasa bukti dan data yang kami kantongi kuat, baru dilakukan penangkapan,” ujar Ipda Sumiran, Selasa petang tadi.
Bedasarkan pengakuan Nu, ia nekat melontarkan 2 kali pukulan dimuka Andi Hermanto karena merasa kesal dan terbakar api cemburu. Emosi pelaku meluap lantaran menduga adanya hubungan gelap antara korban dengan istrinya.
Nu sendiri sempat mengecek hp Andi yang pada Sabtu malam lalu memang ditinggal di warung milik pelaku untuk menumpang mengisi baterai. Nu yang mulanya iseng kaget bukan kepalang saat melihat sejumlah pesan mesra antara Andi dan istrinya. Seketika, pelaku lalu yang kalap langsung mencari keberadaan korban yang sebelumnya berpamitan mencari rokok.

“Pelaku menduga ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya setelah melihat pesan-pesan mesra di hp Andi,” imbuh dia.
Andi sendiri memang sering berkunjung ke warung bakmi milik Nu untuk sekedar nongkrong ataupun makan. Dari situlah nampaknya hubungan mulai terjalin, Nu pun akhirnya curiga dengan gelagat aneh antara keduanya.
“Sekitar 3 bulan yang lalu, Nu dan Andi kenal dan sering nongkrong di warung bakmi yang terletak di rest area Desa Bedoyo,” tambah dia.
Akibat kekalapan Nu memukuli Andi hingga mengalami patah tulang hidung dan lebam di wajah, bapak dua orang anak itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Petugas hingga saat ini masih terus berusaha melakukan pemeriksaan dan pemberkasaan atas perkara ini.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
