fbpx
Connect with us

Hukum

Temukan Pesan Mesra Sang Istri Dengan Pria Lain, Juragan Bakmi Amuk Pelanggan

Diterbitkan

pada

BDG

Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penganiayaan terhadap Andi Hermanto (31) warga Padukuhan Bedoyo Kidul, Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong pada Sabtu (27/10/2018) malam kemarin berbuntut panjang. Sang pelaku, Nu (36) warga Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ponjong, Selasa (30/10/2018) pagi tadi. Ia digelandang ke Mapolsek Ponjong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku saat menemukan pesan-pesan mesra antara korban dengan istrinya.

Kapolsek Ponjong Kompol Mugiman melalui Panit Reskrim, Ipda Sumiran mengungkapkan penangkapan terhadap Nu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Andi pada Minggu (28/10/2018) pagi silam. Pagi tadi, sejumah anggota Unit Reskrim Polsek Ponjong mendapatkan informasi perihal keberadaan pelaku yang saat itu hendak pergi ke pasar untuk berbelanja keperluan berdagang bakmi dan angkringan. Petugas lantas mengamankan Nu tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Ponjong untuk diperiksa.

Berita Lainnya  Protes Solidaritas Warga Pesisir Saat Pelaku Penganiayaan Mbah Wasir Hanya Dihukum 10 Hari

“Kemarin kami masih pengumpulan data-data, setelah dirasa bukti dan data yang kami kantongi kuat, baru dilakukan penangkapan,” ujar Ipda Sumiran, Selasa petang tadi.

Bedasarkan pengakuan Nu, ia nekat melontarkan 2 kali pukulan dimuka Andi Hermanto karena merasa kesal dan terbakar api cemburu. Emosi pelaku meluap lantaran menduga adanya hubungan gelap antara korban dengan istrinya.

Nu sendiri sempat mengecek hp Andi yang pada Sabtu malam lalu memang ditinggal di warung milik pelaku untuk menumpang mengisi baterai. Nu yang mulanya iseng kaget bukan kepalang saat melihat sejumlah pesan mesra antara Andi dan istrinya. Seketika, pelaku lalu yang kalap langsung mencari keberadaan korban yang sebelumnya berpamitan mencari rokok.

Berita Lainnya  Tinggal Tunggu Penetapan, 4 Nama Ini Dipastikan Jadi Pimpinan DPRD Gunungkidul

“Pelaku menduga ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya setelah melihat pesan-pesan mesra di hp Andi,” imbuh dia.

Andi sendiri memang sering berkunjung ke warung bakmi milik Nu untuk sekedar nongkrong ataupun makan. Dari situlah nampaknya hubungan mulai terjalin, Nu pun akhirnya curiga dengan gelagat aneh antara keduanya.

“Sekitar 3 bulan yang lalu, Nu dan Andi kenal dan sering nongkrong di warung bakmi yang terletak di rest area Desa Bedoyo,” tambah dia.

Akibat kekalapan Nu memukuli Andi hingga mengalami patah tulang hidung dan lebam di wajah, bapak dua orang anak itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Petugas hingga saat ini masih terus berusaha melakukan pemeriksaan dan pemberkasaan atas perkara ini.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler