Hukum
Temukan Pesan Mesra Sang Istri Dengan Pria Lain, Juragan Bakmi Amuk Pelanggan
Ponjong,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penganiayaan terhadap Andi Hermanto (31) warga Padukuhan Bedoyo Kidul, Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong pada Sabtu (27/10/2018) malam kemarin berbuntut panjang. Sang pelaku, Nu (36) warga Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ponjong, Selasa (30/10/2018) pagi tadi. Ia digelandang ke Mapolsek Ponjong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku saat menemukan pesan-pesan mesra antara korban dengan istrinya.
Kapolsek Ponjong Kompol Mugiman melalui Panit Reskrim, Ipda Sumiran mengungkapkan penangkapan terhadap Nu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Andi pada Minggu (28/10/2018) pagi silam. Pagi tadi, sejumah anggota Unit Reskrim Polsek Ponjong mendapatkan informasi perihal keberadaan pelaku yang saat itu hendak pergi ke pasar untuk berbelanja keperluan berdagang bakmi dan angkringan. Petugas lantas mengamankan Nu tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Ponjong untuk diperiksa.
“Kemarin kami masih pengumpulan data-data, setelah dirasa bukti dan data yang kami kantongi kuat, baru dilakukan penangkapan,” ujar Ipda Sumiran, Selasa petang tadi.
Bedasarkan pengakuan Nu, ia nekat melontarkan 2 kali pukulan dimuka Andi Hermanto karena merasa kesal dan terbakar api cemburu. Emosi pelaku meluap lantaran menduga adanya hubungan gelap antara korban dengan istrinya.
Nu sendiri sempat mengecek hp Andi yang pada Sabtu malam lalu memang ditinggal di warung milik pelaku untuk menumpang mengisi baterai. Nu yang mulanya iseng kaget bukan kepalang saat melihat sejumlah pesan mesra antara Andi dan istrinya. Seketika, pelaku lalu yang kalap langsung mencari keberadaan korban yang sebelumnya berpamitan mencari rokok.

“Pelaku menduga ada hubungan gelap antara korban dengan istrinya setelah melihat pesan-pesan mesra di hp Andi,” imbuh dia.
Andi sendiri memang sering berkunjung ke warung bakmi milik Nu untuk sekedar nongkrong ataupun makan. Dari situlah nampaknya hubungan mulai terjalin, Nu pun akhirnya curiga dengan gelagat aneh antara keduanya.
“Sekitar 3 bulan yang lalu, Nu dan Andi kenal dan sering nongkrong di warung bakmi yang terletak di rest area Desa Bedoyo,” tambah dia.
Akibat kekalapan Nu memukuli Andi hingga mengalami patah tulang hidung dan lebam di wajah, bapak dua orang anak itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Petugas hingga saat ini masih terus berusaha melakukan pemeriksaan dan pemberkasaan atas perkara ini.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
