Hukum
Ditemukan Unsur Paksaan dan Ancaman, Pemuda Cabul Yang Setubuhi Bocah 13 Tahun Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Su (20) warga Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu harus merasakan dinginnya penjara untuk waktu yang cukup lama. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81. Polisi sendiri telah menetapkan pemuda bejat itu sebagai tersangka dan secara resmi memberlakukan penahanan.
Sejumlah hal yang memberatkan telah siap dijeratkan kepada Su. Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi menemukan indikasi adanya pemaksaan serta ancaman yang menyertai penyetubuhan Su terhadap Sekar (13), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Semanu yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan, saat ini Su sendiri telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul. Kasus ini sendiri diambil alih oleh jajaran Polres Gunungkidul setelah sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Semanu.
Menurut Riko, hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul. Sejumlah barang bukti termasuk hp milik korban dan tersangka telah diperiksa oleh penyidik.
“Dalam pesan-pesan yang dikirimkan pelaku kepada korban, memang kita temukan sejumlah ancaman yang membuat korban semakin tertekan,” kata Riko, Rabu (07/11/2018).
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kasus persetubuhan dengan anak tersebut terjadi pada medio Oktober 2018. Antara korban dengan tersangka diketahui tidak memiliki hubungan asmara apapun.
“Mereka tidak pacaran,” imbuh Riko.
Disinggung mengenai adanya usur paksaan dalam hubungan yang terjadi pada Oktober lalu, Riko memilih irit bicara. Pun demikian pula dengan adanya iming-iming yang diberikan pelaku kepada korban.
“Kita masih mendalami adanya pesan singkat yang berisi paksaan serta ancaman dalam ajakan pelaku untuk berhubungan badan terhadap korban. Ancaman berbunyi jika tidak mau menuruti akan membeberkan aibnya hingga mendukunkan korban,” terang Riko.
Sebelumnya diketahui, terungkapnya kasus itu terjadi pada Senin (05/11/2018) malam lalu. Saat itu, Sekar mengadu kepada ayahnya setelah berulangkali mendapatkan pesan ancaman dari pelaku. Adapun dalam pesan Whatsapp itu berisi “Nek ra gelem nglayani aku arep tak gilir rame-rame”, pesan kedua pun berbunyi “Nek ra gelem nglayani aku aibmu tak sebarke neng konco – konco“. Kemudian pesan ketiga “Nek ra gelem nglayani aku arep tak garap nganggo gambar akik karo miyak menyan”.
Merasa tidak terima karena anaknya mendapat sejumlah pesan ancaman dari Su, akhirnya Tu (42) ayah Sekar mengajak Su bertemu di pinggir jalan. Kala itu, sempat ada pembicaraan antara keduanya atas permasalahan tersebut. Hingga akhirnya pelaku diminta untuk meminta maaf dan dibawa ke rumah korban.
Aksi bejat pelaku kemudian mulai terungkap setelah di tengah-tengah pembuatan surat pernyataan itu, keluarga dikagetkan dengan tangisan Sekar yang seakan tak terbendung. Kala itu warga sempat kebingungan mengenai apa yang terjadi sebenarnya antara Su dengan Sekar.
Keluarga berusaha menenangkan Sekar namun tangisan justru menjadi-jadi. Sejumlah pertanyaan dari warga dan tokoh masyarakat dilontarkan kepada Su dan Sekar. Sembari menangis, Sekar lalu menceritakan jika ia pernah disetubuhi oleh Su.
Mendengar pengakuan polos itu, emosi keluarga dan warga setempat takhirnya tak terbendung lagi. Warga secara spontan lalu beramai-ramai mengamuk Su di rumah korban. Beruntung kemudian aparat dari Polsek Semanu kemudian datang dan berhasil mengamankan Su dari kemungkinan yang lebih buruk lantaran panasnya situasi malam itu.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
