Sosial
Jejak Pilu Penambangan Liar di Gunungkidul, Dari Hilangnya Nyawa Hingga Kerusakan Lingkungan
Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gunungkidul merupakan salah satu wilayah karst dengan perbukitan yang kaya batu kapur. Tak ayal, dengan potensi kekayaan alam tersebut, dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mengambil keuntungan. Tak jarang pula akibat aktifitas pertambangan, korban jiwa hingga luka pun kerap dijumpai.
Praktik pertambangan ilegal di Gunungkidul kerap kali dijumpai di wilayah pedalaman yang jauh dari pemukiman warga. Memanfaatkan kondisi yang jauh dari monitor aparat penegak hukum, sehingga mereka bisa leluasa mengeruk kekayaan alam karst Gunungkidul secara asal-asalan dan tentu saja tak sesuai peraturan yang berlaku. Dampak dari penambangan liar ini sendiri pun cukup besar. Mulai dari standar keamanan yang biasanya tak memenuhi syarat, hingga dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan mengingat dalam praktek ini, pelaku biasanya tak memikirkan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Pantauan pidjar-com-525357.hostingersite.com, sejumlah wilayah pun menjadi ladang para penambang liar untuk mengeruk batuan karst itu menggunakan alat berat. Beberapa titik di masing-masing kecamatan di Gunungkidul hampir memiliki bukit-bukit bolong bekas tambang seperti, Kecamatan Ponjong, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Paliyan, Kecamatan Saptosari, Kecamatan Tepus, Kecamatan Rongkop dan Kecamatan Tanjungsari.
Penambangan secara ilegal yang cukup besar dan menyebabkan korban jiwa pernah terjadi di Kecamatan Ngawen, tepatnya di Padukuhan Jentir, Desa Sambirejo pada tahun 2017 silam. Di lokasi tersebut beberapa bangunan rumah tertimbun longsoran batu, dua orang yang sempat tertimbun pun ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tempat meninggalnya korban merupakan lokasi pertambangan dengan menggunakan alat berat.
Belum lama ini, kasus serupa juga terjadi di Padukuhan Ngampel Sidorejo, Kecamatan Ponjong. Seorang warga meninggal dunia tertimbun longsoran batu. Namun berbeda, di tempat meninggalnya korban tersebut merupakan lokasi tambang manual.
Pertambangan batu kapur di Gunungkidul tidak hanya berpotensi pada risiko korban jiwa saja. Namun di salah satu wilayah kawasan lindung yang berada di Kecamatan Tanjungsari.
“Kalau setahu saya ada sekitar lima lokasi yang pernah ditambang, di Desa Kemadang ada 1, Desa Ngestirejo 1, Desa Kemiri ada 3. Tanjungsari ini masuk kawasan lindung,” ujar Camat Tanjungsari, Rakhmadian Wijayanto kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (11/07/2019).
Ia menambahkan, sebenarnya pihaknya pun tidak tinggal diam dalam keikutsertaan untuk melakukan pengawasan. Beberapa langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait dengan adanya penambangan tersebut.
“Kita laporkan ke Pol PP kalau tidak ya kita lapor ke Kepala Balai Pengawasan dan Pengandilan Peizinan ESDM wilayah Jogja, Sleman dan Gunungkidul, Pramuji Ruswandono,” terang dia.
Lebih lanjut, terkait adanya pertambangan di kawasan lindung itu, pihaknya sama sekali tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya. Pun demikian dengan beberapa pihak desa juga tak pernah ada pemberitahuan.
“Setelah ada temuan kita komunikasikan dengan pihak-pihak terkait dan kemudian ada tindakan dihentikan. Tapi sudah terlanjur (ditambang),” ucapnya.
Rakhmadian menjelaskan, alasan penambangan di wilayah Tanjungsari sendiri karena ketidaktahuan warga. Sehingga mereka nekat mengeruk bukit-bukit itu untuk dijadikan rumah.
“Tahunya kan tanah itu tanah mereka sendiri, kemudian untuk membangun rumah. Setahu saya tidak ada yang dijualbelikan batunya atau jadi bisnis seperti di Ponjong, itu tidak ada,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan dan Pengandilan Peizinan ESDM wilayah Jogja, Sleman dan Gunungkidul, Pramuji Ruswandono menambahkan, khusus untuk wilayah selatan akan ada evaluasi penyempitan wilayah tambang. Namun begitu, saat ini pihaknya tengah melakukan perumusan bersama pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, sampai saat ini baru ada 4 perusahaan besar yang berizin yakni di kawasan Bedoyo, Karangasem dan Sidorejo. Sedangkan untuk izin tambang mandiri atau manual ada 23 yang berijin.
Pihaknya saat ini terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Sehingga nantinya mereka akan mengetahui wilayah-wilayah mana saja yang merupakan kawasan tambang dan kawasan lindung.
“Pasti ada sanksi sesuai dengan undang-undang bagi pelaku pertambangan yang tidak berijin dan melakukan aktifitas di titik yang sekiranya tidak diperbolehkan,” pungkas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan1 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Akhirnya! Kopi Tuku Sapa Tetangga di Yogya