fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kriteria Diubah, BLT Dana Desa Cair Awal Mei Ini

Diterbitkan

pada

BDG

Semanu,(pidjar.com)–Pada masa tanggap darurat corona seperti saat ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa Dana Desa pada tahun 2020 ini sebagian diproyeksikan untuk penanggulanggan dan penanganan corona. Pemerintah desa mengalokasikan 25 sampai dengan 35 persen anggaran yang didapat untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak corona. Saat ini, pemerintah telah mulai mempersiapkan regulasi dan beberapa ketentuan lainnya agar bantuan ini bisa segera dicairkan.

Pemkab Gunungkidu sendiri saat ini telah merampungkan penerbitan Peraturan Bupati yang nantinya menjadi payung hukum dalam kebijakan ini. Dalam prakteknya, proses ini sempat menemui kendala lantaran ada persyaratan yang sulit untuk dipenuhi dalam pendataan warga yang akan mendapatkan BLT. Pemerintah-pemerintah desa kesulitan untuk memenuhi kriteria 14 persyaratan bagi warga yang bisa masuk dalam pendataan. Adapun kriteria yang awalnya harus terpenuhi meliputi lantai masih berupa tanah, lantai hanya seluas 8 meter persegi, dinding masih anyaman bambu, tidak memiliki tempat MCK memadahi, penerangan tanpa listrik, konsumsi daging hanya sekali dalam seminggu, tidak sekolah atau hanya tamat SD, tidak memiliki tabungan atau barang yang bisa dijual dengan harga di bawah 500 ribu rupiah. Pada akhirnya, saat ini 14 syarat ini tak dijadikan acuan dalam pendataan.

Berita Lainnya  Kangen Manthous, Sang Maestro Yang Karyanya Kini Tergerus Boomingnya Musik Dangdut dan Elektone

Sekretaris Desa Dadapayu, Prihantara mengakui bahwa pihaknya sempat kesulitan dalam melakukan pendataan. Sangat sulit untuk menemukan warga desanya yang secara penuh memenuhi kriteria awal yang ditetapkan pemerintah. Maka dari itu, pihaknya kemudian mencoba untuk terus menjalin komunikasi dengan dinas.

Tahap pendataan penerima BLT Dana Desa ini dituturkannya menjadi dilema bagi pihaknya. Di satu sisi, ada aturan yang tidak bisa dilanggar. Namun di sisi lain, Pemdes Dadapayu menyadari bahwa masyarakat saat ini sangat membutuhkan bantuan.

“Kita pada waktu itu terus berkomunikasi sembari melakukan pendataan. Sehingga nanti begitu semuanya sudah siap, bantuan ini bisa secepatnya didistribusikan,” papar Prihantara, Sabtu (02/04/2020).

Pemdes Dadapayu sendiri tahun 2020 mendapatkan dana desa sebesar 1,1 miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku, 30 persen anggaran dialokasikan untuk penanganan corona khususnya pemberian BLT. Perhitungan awal, ada 354 juta rupiah untuk pemberian BLT tersebut.

Berita Lainnya  Rem Blong, Mobil Pengangkut Rombongan Pelayat Terjun ke Jurang Clongop

“Kita sudah lakukan pendataan bersama dengan sejumlah pihak. Rencananya ada 197 kepala rumah tangga di Desa Dadapayu yang mendapatkan bantuan ini,” terangnya.

Adapun sesuai dengan kriteria yang ada yakni berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maka mereka yang berhak mendapatkan bantuan yakni yang tidak masuk dalam daftar penerima PKH dan BLT. Yang mendapatkan ialah keluarga yang harus berhenti dari pekerjaan mereka karena dampak corona dan yang memiliki anggota keluarga sakit menahun atau penyakit kronis.

“Dalam pendataan yang kami lakukan harus hati-hati dan jeli. Jangan sampai salah sasaran atau bahkan penerima dobel karena memang kuotanya sangat terbatas,” jelas Prihantara.

Pada minggu pertama atau kedua bulan Mei 2020 ini diharapkan bantuan sudah bisa diberikan ke masyarakat Desa Dadapayu. Ia berharap dengan adanya bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban hidup yang harus ditanggung.

“Harapannya bisa secepatnya cair. Kemarin sudah ditindak lanjuti dengan dibuatnya SK Kepala Desa penunjukan relawan untuk pendataan, kami juga sudah ada koordinasi dengan pihak kecamatan,” tambahnya.

Selain pemberian bantuan sebesar 600 ribu rupiah bagi ratusan warga itu, dari pemerintah desa juga aktif dalam.penanggulangan penebaran corona. Posko pun telah dibuat oleh pemdes dan masyarakat, kemudian juga dilakukan penyemprotan secara berkala. Masyarakat dihimbau untuk melakukan pembatasan aktifitas di luar rumah pula.

Berita Lainnya  Galaunya Para Staf Desa Statusnya Dihapus Dari Posisi Perangkat Pemerintahan

“Kami juga telah menyerahkan bantuan desinfektan dan masker ke padukuhan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro membenarkan adanya perubahan persyaratan dalam pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa. Dari semula ada 14 kriteria untuk warga yang berhak mendapatkan BLT sebesar 600 ribu kemudian muncul aturan baru mengenai kriteria BLT.

“Yang 14 kriteria itu sudah tidak dipakai. Kita kemudian pakai Data Terpadu Kesejahteraan sosial,” urai Subiyantoro.

Peraturan Bupati mengenai BLT ini pun telah rampung dibuat oleh pemerintah. Dengan demikian, Subiyantoro memperkirakan, bantuan tersebut bisa dicairkan pada awal bulan Mei 2020.

“Semoga tidak ada kendala dan bisa secepatnya dicairkan,” tandasnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler