Hukum
Motif Gerombolan Klithih Yang Dibekuk di Kepek, Hendak Tawuran Usai Saling Tantang di Medsos
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Empat orang pemuda diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Gunungkidul setelah melakukan aksi kejahatan jalanan pada Minggu (06/03/2022) lalu. Dari empat orang tersebut, satu diantaranya masih berkategori di bawah umur. Dari keterangan yang diperoleh, empat pemuda tersebut berencana akan tawuran setelah saling tantang di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Nugroho, menyampaikan, awal kejadian bermula ketika ketika pada hari Minggu (06/03/2022) pukul 03.30 WIB silam, seorang warga melihat gerombolan anak muda sedang berkumpul dengan minum minuman keras serta membawa gear motor yang ditalikan dengan ikat pinggang.
“Warga itu melihat mereka saat sedang nongkrong di depan ruko Ujik Motor, Kepek, Wonosari, dan melaporkannya ke petugas kepolisian,” ucap Mahardian.
Mendapat laporan, pada pukul 03.45 WIB petugas kemudian mendatangi lokasi namun sesampainya di sana, ternyata gerombolan pemuda tersebut telah pergi. Petugas kemudian melakukan pengajaran dan tak lama kemudian para gerombolan pemuda berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Saat diamankan, petugas memperoleh barang bukti berupa satu buah gear belakang sepeda motor, satu buah ikat pinggang warna coklat, satu unit honda vario warna hitam, dan satu unit honda vario 150 warna hitam.
“Kami mengamankan empat orang, inisialnya DA usia 17 tahun, M usia 19 tahun, SV usia 18 tahun, dan BW usia 18 tahun. Semuanya warga Kapanewon Tepus,” imbuhnya.

Dari pengakuan gerombolan pemuda tersebut, mereka akan bertemu dengan lawannya yang berasal dari Kapanewon Playen. Diketahui, para pemuda tersebut sempat saling tantang di media sosial. Namun pada saat itu gerombolan pemuda tersebut tidak bertemu dengan kelompok lawannya.
Ia menambahkan, keempat pemuda sebelumnya belum pernah memiliki perkara hukum dan baru pertama kali melakukan aksinya itu. Sedangkan untuk identitas kelompok lawan dari pemuda yang ditangkap masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya.
“Yang masih sekolah itu satu orang yang dititipkan di LPKA, mereka melakukan dengan spontan dan bersama-sama. Pelaku dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” jelasnya.
“Peran orangtua sangat penting untuk menjaga anaknya agar tidak keluar malam dan terlibat aksi serupa,” tutup Kasat Reskrim.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
