Hukum
Motif Gerombolan Klithih Yang Dibekuk di Kepek, Hendak Tawuran Usai Saling Tantang di Medsos


Wonosari, (pidjar.com)–Empat orang pemuda diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Gunungkidul setelah melakukan aksi kejahatan jalanan pada Minggu (06/03/2022) lalu. Dari empat orang tersebut, satu diantaranya masih berkategori di bawah umur. Dari keterangan yang diperoleh, empat pemuda tersebut berencana akan tawuran setelah saling tantang di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Nugroho, menyampaikan, awal kejadian bermula ketika ketika pada hari Minggu (06/03/2022) pukul 03.30 WIB silam, seorang warga melihat gerombolan anak muda sedang berkumpul dengan minum minuman keras serta membawa gear motor yang ditalikan dengan ikat pinggang.
“Warga itu melihat mereka saat sedang nongkrong di depan ruko Ujik Motor, Kepek, Wonosari, dan melaporkannya ke petugas kepolisian,” ucap Mahardian.
Mendapat laporan, pada pukul 03.45 WIB petugas kemudian mendatangi lokasi namun sesampainya di sana, ternyata gerombolan pemuda tersebut telah pergi. Petugas kemudian melakukan pengajaran dan tak lama kemudian para gerombolan pemuda berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Saat diamankan, petugas memperoleh barang bukti berupa satu buah gear belakang sepeda motor, satu buah ikat pinggang warna coklat, satu unit honda vario warna hitam, dan satu unit honda vario 150 warna hitam.
“Kami mengamankan empat orang, inisialnya DA usia 17 tahun, M usia 19 tahun, SV usia 18 tahun, dan BW usia 18 tahun. Semuanya warga Kapanewon Tepus,” imbuhnya.
Dari pengakuan gerombolan pemuda tersebut, mereka akan bertemu dengan lawannya yang berasal dari Kapanewon Playen. Diketahui, para pemuda tersebut sempat saling tantang di media sosial. Namun pada saat itu gerombolan pemuda tersebut tidak bertemu dengan kelompok lawannya.
Ia menambahkan, keempat pemuda sebelumnya belum pernah memiliki perkara hukum dan baru pertama kali melakukan aksinya itu. Sedangkan untuk identitas kelompok lawan dari pemuda yang ditangkap masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya.
“Yang masih sekolah itu satu orang yang dititipkan di LPKA, mereka melakukan dengan spontan dan bersama-sama. Pelaku dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” jelasnya.
“Peran orangtua sangat penting untuk menjaga anaknya agar tidak keluar malam dan terlibat aksi serupa,” tutup Kasat Reskrim.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Puluhan Baliho Kaesang dan PSI di Jalan Wonosari Dirusak Orang Tak Dikenal