Hukum
Motif Gerombolan Klithih Yang Dibekuk di Kepek, Hendak Tawuran Usai Saling Tantang di Medsos
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Empat orang pemuda diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Gunungkidul setelah melakukan aksi kejahatan jalanan pada Minggu (06/03/2022) lalu. Dari empat orang tersebut, satu diantaranya masih berkategori di bawah umur. Dari keterangan yang diperoleh, empat pemuda tersebut berencana akan tawuran setelah saling tantang di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Nugroho, menyampaikan, awal kejadian bermula ketika ketika pada hari Minggu (06/03/2022) pukul 03.30 WIB silam, seorang warga melihat gerombolan anak muda sedang berkumpul dengan minum minuman keras serta membawa gear motor yang ditalikan dengan ikat pinggang.
“Warga itu melihat mereka saat sedang nongkrong di depan ruko Ujik Motor, Kepek, Wonosari, dan melaporkannya ke petugas kepolisian,” ucap Mahardian.
Mendapat laporan, pada pukul 03.45 WIB petugas kemudian mendatangi lokasi namun sesampainya di sana, ternyata gerombolan pemuda tersebut telah pergi. Petugas kemudian melakukan pengajaran dan tak lama kemudian para gerombolan pemuda berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Saat diamankan, petugas memperoleh barang bukti berupa satu buah gear belakang sepeda motor, satu buah ikat pinggang warna coklat, satu unit honda vario warna hitam, dan satu unit honda vario 150 warna hitam.
“Kami mengamankan empat orang, inisialnya DA usia 17 tahun, M usia 19 tahun, SV usia 18 tahun, dan BW usia 18 tahun. Semuanya warga Kapanewon Tepus,” imbuhnya.

Dari pengakuan gerombolan pemuda tersebut, mereka akan bertemu dengan lawannya yang berasal dari Kapanewon Playen. Diketahui, para pemuda tersebut sempat saling tantang di media sosial. Namun pada saat itu gerombolan pemuda tersebut tidak bertemu dengan kelompok lawannya.
Ia menambahkan, keempat pemuda sebelumnya belum pernah memiliki perkara hukum dan baru pertama kali melakukan aksinya itu. Sedangkan untuk identitas kelompok lawan dari pemuda yang ditangkap masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya.
“Yang masih sekolah itu satu orang yang dititipkan di LPKA, mereka melakukan dengan spontan dan bersama-sama. Pelaku dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” jelasnya.
“Peran orangtua sangat penting untuk menjaga anaknya agar tidak keluar malam dan terlibat aksi serupa,” tutup Kasat Reskrim.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa5 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
