Hukum
Motif Gerombolan Klithih Yang Dibekuk di Kepek, Hendak Tawuran Usai Saling Tantang di Medsos
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Empat orang pemuda diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Gunungkidul setelah melakukan aksi kejahatan jalanan pada Minggu (06/03/2022) lalu. Dari empat orang tersebut, satu diantaranya masih berkategori di bawah umur. Dari keterangan yang diperoleh, empat pemuda tersebut berencana akan tawuran setelah saling tantang di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Nugroho, menyampaikan, awal kejadian bermula ketika ketika pada hari Minggu (06/03/2022) pukul 03.30 WIB silam, seorang warga melihat gerombolan anak muda sedang berkumpul dengan minum minuman keras serta membawa gear motor yang ditalikan dengan ikat pinggang.
“Warga itu melihat mereka saat sedang nongkrong di depan ruko Ujik Motor, Kepek, Wonosari, dan melaporkannya ke petugas kepolisian,” ucap Mahardian.
Mendapat laporan, pada pukul 03.45 WIB petugas kemudian mendatangi lokasi namun sesampainya di sana, ternyata gerombolan pemuda tersebut telah pergi. Petugas kemudian melakukan pengajaran dan tak lama kemudian para gerombolan pemuda berhasil diamankan warga dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Saat diamankan, petugas memperoleh barang bukti berupa satu buah gear belakang sepeda motor, satu buah ikat pinggang warna coklat, satu unit honda vario warna hitam, dan satu unit honda vario 150 warna hitam.
“Kami mengamankan empat orang, inisialnya DA usia 17 tahun, M usia 19 tahun, SV usia 18 tahun, dan BW usia 18 tahun. Semuanya warga Kapanewon Tepus,” imbuhnya.
Dari pengakuan gerombolan pemuda tersebut, mereka akan bertemu dengan lawannya yang berasal dari Kapanewon Playen. Diketahui, para pemuda tersebut sempat saling tantang di media sosial. Namun pada saat itu gerombolan pemuda tersebut tidak bertemu dengan kelompok lawannya.
Ia menambahkan, keempat pemuda sebelumnya belum pernah memiliki perkara hukum dan baru pertama kali melakukan aksinya itu. Sedangkan untuk identitas kelompok lawan dari pemuda yang ditangkap masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya.
“Yang masih sekolah itu satu orang yang dititipkan di LPKA, mereka melakukan dengan spontan dan bersama-sama. Pelaku dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,” jelasnya.
“Peran orangtua sangat penting untuk menjaga anaknya agar tidak keluar malam dan terlibat aksi serupa,” tutup Kasat Reskrim.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Beri Sanksi ke ASN, Satu Diantaranya Dipecat
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Politik1 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Politik2 minggu yang lalu
Pecah Kongsi PKB-NU di Pilkada Gunungkidul, Ulama Kukuh Tetap Dukung Sunaryanta
-
Politik2 minggu yang lalu
Tim Sunaryanta-Ardi Dibentuk, Gabungkan Relawan dan Mesin Partai Langganan Pemenang Pilkada
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kecelakaan Tunggal, Sebuah Mobil Terpental Hingga Seberangi Sungai di Playen
-
Politik3 minggu yang lalu
Show Of Force Sunaryanta-Ardi, Lari ke KPU Bawa Ribuan Relawan
-
event4 minggu yang lalu
Tiang Senja Gelar Pameran Tunggal Bertajuk Api dalam Titik Perhatian
-
Politik2 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas