fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Jumlah GTT dan PTT 1985 Orang, Pemerintah Hanya Bisa Terbitkan 580 SK Pengangkatan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Beberapa waktu lalu, Pemkab Gunungkidul melalui Bupati Gunungkidul berjanji akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada Guru Tidak Tetap (GTT) yang selama ini hanya diangkat oleh kepala sekolah. Pemerintah saat ini masih terus membahas baik skema maupun teknis penerbitan SK GTT tersebut. Namun yang nantinya akan rawan muncul kembali masalah adalah, jumlah SK yang diterbitkan tersebut rencananya hanya akan berjumlah ratusan buah. Ini artinya, tidak semua GTT yang ada di Gunungkidul akan mendapatkan SK tersebut. Jumlah GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Gunungkidul sendiri mencapai 1985 orang.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rosyid menuturkan, pemerintah hanya akan menerbitkan GTT untuk formasi yang tersedia saja. Adapun di Gunungkidul berdasarkan inventarisasi sementara, jumlah formasi untuk GTT hanya ada 580 formasi.

Berita Lainnya  Proyek Jalan Anyar Rusak Parah, Lurah Sebut Karena Air Hujan

“Kita membuat SK berdasarkan formasi yang dibutuhkan. Tidak bisa melebihi dari jumlah tersebut,” ucap Bahron ketika ditemui dalam acara Seminar Pendidikan di Bangsal Sewokoprojo, Rabu (18/04/2018) kemarin.

Meski demikian, Bahron berjanji akan melakukan inventarisasi serta kajian lanjutan untuk penghitungan jumlah formasi tersebut.

“Kita maish terus lakukan validasi data bersama dengan teman-teman di sekolah,” imbuh dia.

Ia beberkan lebih lanjut, untuk GTT yang akan mendapatkan SK Pengangkatan sendiri harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditentukan. Kriteria tersebut diantaranya adalah sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, memiliki ijazah S1, hingga melihat apakah ijazah tersebut apakah sesuai dengan tugas pengajaran.

“Kita juga mempertimbangkan berdasarkan lama pengabdian GTT tersebut,” lanjut Bahron.

Berita Lainnya  Terdampak JJLS, SD Negeri Sawah Akan Direlokasi

Kadisdikpora menambahkan, penerbitan SK pengangkatan sendiri sementara hanya akan diberikan kepada GTT. Sedangkan untuk PTT, pihaknya masih belum bisa melakukan pengangkatan karena terbentur regulasi. Ia meminta kepada seluruh GTT dan PTT di Gunungkidul agar bisa bersabar menunggu pemerintah mencari solusi terkait permasalahan tersebut.

“Sekali lagi kita tidak mungkin menabrak regulasi dengan mengangkat semua (GTT dan PTT),” papar dia.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Aris Wijayanto menyatakan hanya bisa pasrah apapun nantinya skema serta jumlah penerbitan SK Pengangkatan oleh pemerintah. Meski demikian, ia berharap pemerintah bisa mengupayakan sebaik mungkin agar ke depan seluruh GTT serta PTT di Gunungkidul ini bisa diangkat oleh pemerintah.

Berita Lainnya  Wacana Pemda DIY Buat Perda Covid19 Yang Berisi Sanksi Pidana Ringan Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

“Termasuk juga untuk teman-teman PTT yang saat ini masih belum bisa mendapatkan SK,” ujarnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler