fbpx
Connect with us

Hukum

Kades Serut Dilaporkan ke Polda DIY Atas Dugaan Korupsi

Diterbitkan

pada

BDG

Gedangsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kisruh pengelolaan anggaran Saluran Air Bersih (SAB) di Desa Serut, Kecamatan Gedangsari berujung ke kasus hukum. Sejumlah warga yang mempertanyakan program pembangunan pada tahun anggaran 2017 tersebut secara resmi melaporkan hal tersebut ke Polda DIY. Pelaporan ini dilakukan masyarakat didampingi advokat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU) pada 15 Januari 2020 lalu.

Direktur LPBH NU, Hasrul Buamona menceritakan, pihaknya resmi melaporkan Suyono, Kades Serut kepada Polda DIY dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi. Adapun pokok permasalahan yang dilaporkan yakni penyelewengan anggaran sebesar Rp. 98.347.460,- yang seharusnya digunakan untuk Saluran Air Bersih di Padukuhan Wangon dan Padukuhan Dawungan.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Dana Desa Getas, Kejari Bidik Sejumlah Pamong

“Program pembangunan tersebut sebenarnya sudah melalui mekanisme. Musyawarah dusun untuk penjaringan sudah dilaksanakan, dimasukan dalam RAPBDes tapi wujud bangunannya fiktif,” ungkap Hasrul kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Selasa (21/01/2020).

Menurutnya, yang dilakukan Suyono ini diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, dikatakan Hasrul, Suyono juga melanggar Pasal 29 UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.

“Permasalahan ini sudah bertahun-tahun, tapi akhirnya warga benar-benar geram dan memilih jalur hukum,” imbuh Hasrul.

Lebih lanjut ia menjelaskan, duduk permasalahan sendiri dimulai pada 2016 silam. Saat itu, Padukuhan Wangon dan Padukuhan Dawungan sendiri mendapatkan bantuan pompa air dari Yayasan Kristen. Namun demikian bantuan itu, tidak disertakan dengan pipanya yang akan disambungkan ke rumah warga.

Berita Lainnya  Disiplinkan Masyarakat, Pemkab Segera Terbitkan Perbup Protokol Adaptasi Kebiasan Baru

“Warga kemudian melalui musyawarah dusun menyampaikan aspirasi melalui musrendes, kepala desa sudah mengiyakan dan dianggarkan di RAPBDes 2017,” ungkap Hasrul.

Namun seolah diberi harapan palsu, warga tak kunjung mendapatkan bantuan pipa tersebut. Akhirnya yang membuat ironis, dalam laporan pertanggungjawaban tahun 2017, anggaran yang hampir Rp. 100 juta tersebut digunakan untuk pengadaan pompa air.

“Padahal jelas diketahui pompa air diberikan cuma-cuma oleh Yayasan Kristen,” tandas dia.

Warga sendiri kemudian memilih untuk menyelesaikan dugaan tersebut melalui jalur hukum. Sejumlah perwakilan warga melaporkan Kades Serut ke Polda DIY.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Serut, Kecamatan Gedangsari menggeruduk Balai Desa Serut, Senin (20/01/2020). Warga geram lantaran anggaran untuk pembangunan Saluran Air Bersih (SAB) yang harusnya digunakan untuk dua titik di Padukuhan Wangon dan Dawung yang telah dianggarkan 2017 silam hingga kini tidak kunjung terealisasi.

Berita Lainnya  Janji Aparat Ungkap Kasus Korupsi Setiap Tahun

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler