Hukum
Kasus Korupsi Pembangunan Balai Desa Baleharjo Berlanjut, 1 Tersangka Lain Segera Disidang






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus korupsi pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari terus berlanjut. Setelah sebelumnya Lurah Baleharjo, Agus Setiawan divonis bersalah dan tengah menjalani hukuman, kasus dugaan korupsi ini juga kembali menyeret tersangka lainnya. Fajariyanto yang bertindak selaku rekanan proyek pembangunan ini tak lama lagi akan disidangkan. Berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh pihak penyidik ke tahap dua.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha. Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, ia mengatakan bahwa 24 Mei 2021 kemarin, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Fajariyanto ke tahap dua. Hal ini berarti, sekitar 20 hari lagi, kasus ini sudah dapat disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
“Proses pemeriksaan dari penyidik kami sudah selesai. Kemudian kami limpahkan,” kata Andy, Selasa (25/05/2021).
Pasca ditangkap di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat pada 23 Maret 2021 lalu, Fajariyanto langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Proses pemeriksaan terus dilakukan, oleh penyidik saat itu. Berbeda dengan Agus yang bersikap kooperatif hingga sampai akhirnya dieksekusi, untuk tersangka Fajariyanto sendiri sempat melarikan diri. Yang bersangkutan, sejak kasus korupsi senilai 350 juta rupiah itu mencuat justru memilih untuk menghilang.
Fajar bahkan sempat berpindah-pindah domisili dan membuat KK yang beralamatkan di Jawa Barat. Terakhir, ia menetap di Kabupaten Ketapang dan kemudian berhasil diamankan petugas.







“Sejak berhasil ditangkap, Fajariyanto langsung dilakukan penahanan sembari menunggu persidangan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai proses hukum Agus Setiawan, Andy mengungkapkan jika saat ini Agus masih menjalani masa pertanggungjawaban perbuatannya di LP Wirogunan. Ia telah divonis hukuman 1 tahun penjara. Namun begitu, Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengajukan kasasi berkaitan dengan putusan ini.
“Iya untuk kerugian negara belum tercantumkan, jadi kita ajukan banding. Karena masih sama kita ajukan kasasi, ini kita masih menunggu putusan kasasinya,”jelas Andy.
Terpisah, beberapa waktu lalu Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kalurahan) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan menuturkan, sejak Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu pemerintah kabupaten lantas mengambil kebijakan penonaktifan status dan ketugasan yang bersangkutan. Saat ini jalannya pemerintahan kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu dari Carik Baleharjo.
Ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunggu proses hukum kasus Agus Setiawan ini inkrah untuk menentukan langkah lanjutan. Saat ini, Agus telah menjalani masa tahanan sembari proses lainnya selesai.
“Kami menunggu permasalahan itu inkrah dulu baru mengambil langkah, termasuk kemungkinan pemberhentian,” ujar Farkhan.