Hukum
Gasak Belasan Motor, Komplotan Curanmor Dibekuk Saat Bersembunyi di Sawah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Beberapa waktu silam, masyarakat Gunungkidul diresahkan dengan teror pelaku pencurian kendaraan bermotor. Terhitung sejak akhir April 2021 sampai dengan 3 hari menjelang lebaran, kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Gunungkidul hampir setiap harinya selalu terjadi. Menindaklanjuti maraknya kasus curanmor ini, Polres Gunungkidul kemudian membuat tim khusus yang beranggotakan tim gabungan dari Polsek-polsek dan Satreskrim Polres Gunungkidul. Hasilnya, dua orang pelaku spesialis sepeda motor akhirnya berhasil dibekuk. Kedua pelaku sendiri diketahui merupakan resedivis yang telah keluar masuk penjara dengan beragam kasus. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku yang beraksi setiap hari ini telah berhasil melakukan pencurian di sedikitnya 12 TKP baik di Kabupaten Gunungkidul dan Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono menerangkan, terbongkarnya sindikat pencurian kendaraan bermotor ini bermula dari adanya laporan polisi terkait tindak pidana pencurian di wilayah Purwosari. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan maupun olah TKP. Koordinasi antar wilayah juga digelar lantaran ada indikasi bahwa pelaku curanmor ini juga beraksi di wilayah-wilayah lain. Titik terang sendiri didapat ketika pihaknya melakukan pengecekan CCTV di jalur Purwosari. Dari sini, komplotan pelaku curanmor akhirnya berhasil teridentifikasi.
“Begitu mendapatkan identitas pelaku, kita langsung memburu mereka,” beber Mulyono, Rabu (27/05/2021) siang.
Dua pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Adalah S (51) warga Tanjungsari dan M (51) warga Piyungan, Kabupaten Bantul. Saat itu, S yang pertama kali diburu oleh petugas. Keberadaan S saat itu diketahui oleh petugas bersembunyi di wilayah Bantul yang berada di tengah sawah. S sendiri berhasil dibekuk pada 20 Mei 2020 kemarin.
“Dari keterangan S ini kemudian mengembang ke M, warga Piyungan. Saat itu juga kita bergerak ke Piyungan di kediamannya untuk dilakukan penangkapan. Keduanya kita tangkap tanpa perlawanan,” ucap Mulyono.

Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata selain di Purwosari, kedua alap-alap motor senior ini juga melancarkan aksinya di sejumlah tempat. Sedikitnya mereka telah beraksi di 12 titik baik di Gunungkidul maupun Bantul. Menurut Mulyono, baik S maupun M mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Gesing, Panggang; Wanagama, Playen; Saptosari; Dlingo dan dua wilayah Bantul lainnya.
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Jupiter Z nopol AB 3752 T yang diambil di TKP Purwosari; Yamaha Jupiter Z nopol KB 5533 S yang dicuri di Gesing, Kapanewon Panggang; 1 Jupiter Z nopol AB 6254 GL dengan TKP, Planjan, Kapanewon Saptosari; 1 Honda Vario nopol AB 2245 ZG dengan TKP Wanagama, Playen; 1 Honda Beat nopol AB 6890 SH dengan TKP Dlingo, Bantul. Polisi juga berhasil mengamankan 1 Yamaha Nmax nopol AB 5282 QH dan 1 Suzuki Next nopol BK 4564 LI. Kedua sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Ia menambahkan, polisi juga mengamankan 1 rangka motor jupiter Z yang dicuri di Kapanewon Playen.
“Untuk sepeda motor curian, ada yang sudah dijual ada yang masih disimpan. Mayoritas dijual murah, sekitar 1,5 juta sampai 2,5 juta rupiah,” paparnya.
Saat beraksi, S memiliki peranan sebagai pemetik, sementara M memiliki peranan sebagai joki. Di mana M ini bertugas mengantarkan S kemudian mengamati suasana di lokasi untuk eksekusi. Jika kondisi aman S langsung beraksi.
“Iya M ini tugasnya kasih kode. Kalau ndak aman ya ngode agar tidak menjalankan aksi,” imbuh dia.
Kedua pelaku sendiri menurut Kanit Reskrim cukup profesional dalam menjalankan aksinya. Tidak butuh waktu lama untuk membawa kabur sepeda motor. Hanya kurang dari 2 menit saja menggunakan kunci Letter Y, para pelaku sudah bisa mengambil alih sepeda motor. Setiap kali melakukan aksinya, kedua pelaku tidak menggunakan helm dan membawa motor ke wilatya Jogja serta Bantul melalui jalur-jalur tikus.
“Saat ini masih kami kembangkan. Dalam sehari mereka melancarkan aksinya 1 kali,” jelas Mulyono.
Keduanya dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun keduanya merupakan jaringan sejak dulu dan sudah beberapa kali melakukan beragam kasus kejahatan seperti curas dan curanmor.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
