fbpx
Connect with us

Hukum

Dugaan Korupsi Dana Desa Getas, Kejari Bidik Sejumlah Pamong

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul tengah melakukan penyelidikan berkaitan dugaan kasus korupsi dana desa di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Adapun sejumlah saksi hingga saat ini telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik. Sejumlah pamong kalurahan Getas disebut berpotensi ditetapkan tersangka terkait kasus ini.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan adanya laporan atau aduan dari masyarakat. Di mana ada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa pada tahun anggaran tahun 2019 dan 2020 lalu. Pihak Kejari Gunungkidul sendiri kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Sejumlah berkas seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan beberapa lainnya telah dilakukan pencermatan oleh petugas. Dipaparkan Andi, berdasarkan perkembangan penyelidikan, gugaan kuat memang terdapat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di Pemerintah Kalurahan Getas.

Berita Lainnya  Berpotensi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan, Suratmin Dikawal Polisi 24 Jam Penuh

“Sudah kita tindak lanjuti dengan sprint (surat perintah) penyelidikan, tim selanjutnya turun untuk penanganannya,” papar Andy, (21/05/2021).

Dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, hingga saat ini sedikitnya sudah ada 15 saksi dari berbagai kalangan masyarakat yang telah dipanggil kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan terkait sejumlah pekerjaan yang dianggarkan Dana Desa setempat. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap APIP, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul. Pihaknya juga berencana akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah rekanan serta penyedia urug yang sempat melakukan audiensi di Balai Kalurahan Getas beberapa waktu lalu.

“Pamong dan Lurah juga sudah dipanggil, mereka kooperatif kok. Harapan kami ke depan tetap kooperatif dan tidak ada yang melarikan diri,” jelasnya.

Disinggung mengenai kerugian negara, ia memaparkan bahwa hingga saat ini belum ada perhitungan resmi dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diperkirakan, proses ini masih akan memakan waktu cukup lama. Namun jika dilihat dari nilai proyek yang ada dalam waktu itu, estimasi mencapai 1 miliar rupiah.

Berita Lainnya  Nekat Beroperasi di Kawasan Rawan Longsor, Dua Pengelola Tambang Liar Ditangkap Polisi

“Ini audit kerugian negara belum dilakukan,” imbuh dia.

Disinggung mengenai penetapan tersangka, Andi memaparkan bahwa hingga kini belum ada. Dilanjutkannya, proses hingga penetapan tersangka ini masih cukup jauh. Ada beberapa tahapan yang masih harus dilalui. Meski begitu, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama dari jajaran pamong Kalurahan Getas yang diduga kuat melakukan praktek korupsi.

“Ya masih agak jauh kalau untuk itu (penetapan tersangka). Kita sesuai prosedur tentunya, yang namanya korupsi pasti lebih dari 1 orang. Nanti tinggal pasalnya bagaimana itu menyesuaikan hasil penyelidikan kita,” papar Andy.

Ia berharap masyarakat tetap tenang berkaitan dengan penanganan kasus ini. Ia menegaskan, aparat penegak hukum sangat berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini.

Berita Lainnya  Belasan Anak Didik LPKA Wonosari Dapat Remisi Hari Anak

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler