Hukum
Dua Kasus Pencurian di Gunungkidul Diselesaikan Dengan Restorative Justice
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kejaksaan Negeri Gunungkidul belum lama ini melauncing layanan rumah restorative justice di 18 kapanewon di Gunungkidul. Program ini merupakan upaya penyelesaian kasus pidana secara keleuargaan dan tidak sampai keranah meja pengadilan. Saat ini, di Gunungkidul telah ada 2 kasus yang diselesaikan melalui program anyar tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengatakan, saat ini sudah ada dua kasus pidana yang diselesaikan melalui restorative justice yakni kasus pencurian kayu yang beberapa waktu lalu terjadi di Saptosari. Kemudian diselesaikan melalui RJ dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Dalam proses penyelesaian yang difasilitasi ini tentunya ada kesepakatan dari korban terhadap pelaku,” ucap dia.
Ia menjelaskan, kasus pencurian kayu di Kapanewon Saptosari ini dilakukan oleh 2 orang dengan status mertua dan mantu. Kayu hasil curian ini akan digunakan oleh pelaku untuk membuat kandang kambing, saat melancarkan aksi pencurian keduanya tertangkap basah dan diserahkan ke kepolisian.
Proses pemeriksaan dan hukum saat itu berlanjut, hingga akhirnya dilmpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul kemudian diambil langkah RJ.

“Pidana pasal 362 KUHP jo pasal 56,” turut dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, Rumah Restorative Justice sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Tahun 2020 namun baru di Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong.
“Di Kalurahan Bedoyo telah terbentuk sejak tahun 2020 dan sudah ada permasalahan yang terselesaikan,” tutur Rina.
Pihaknya juga berharap, tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Rumah Restorative Justice kedepan menjadi tempat konsultasi dan penyuluhan hukum.
“Dapat membawa dampak positif dari pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto mengatakan, Rumah Restorative Justice dibentuk agar perkara yang ada dapat dikembalikan ke korban maupun pelaku. Dimana proses penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan yang difasilutasi oleh penegak hukum. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta keadilan dan keseimbangan hukum.
“Restorative Justice adalah mengembalikan seperti semula, melalui solusi, alternatif untuk penyelesaian suatu perkara, khususnya perkara pidana melakui win win solution yang ada di Masyarakat,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto.
Tentunya penyelesaian permasalahan dengan skema demikian tidak sembarangan. Ada batasan dan jenis-jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui RJ diantaranya ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.
“Bukan berarti semua tindak pidana bisa dilakukan penyelesaian melalui RJ ya, tapi ada kriteria khusus,” tutup dia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
