Connect with us

Hukum

Dua Kasus Pencurian di Gunungkidul Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kejaksaan Negeri Gunungkidul belum lama ini melauncing layanan rumah restorative justice di 18 kapanewon di Gunungkidul. Program ini merupakan upaya penyelesaian kasus pidana secara keleuargaan dan tidak sampai keranah meja pengadilan. Saat ini, di Gunungkidul telah ada 2 kasus yang diselesaikan melalui program anyar tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengatakan, saat ini sudah ada dua kasus pidana yang diselesaikan melalui restorative justice yakni kasus pencurian kayu yang beberapa waktu lalu terjadi di Saptosari. Kemudian diselesaikan melalui RJ dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Dalam proses penyelesaian yang difasilitasi ini tentunya ada kesepakatan dari korban terhadap pelaku,” ucap dia.

Berita Lainnya  Apresiasi Dari Perwakilan Kedubes Australia Kepada PN Wonosari

Ia menjelaskan, kasus pencurian kayu di Kapanewon Saptosari ini dilakukan oleh 2 orang dengan status mertua dan mantu. Kayu hasil curian ini akan digunakan oleh pelaku untuk membuat kandang kambing, saat melancarkan aksi pencurian keduanya tertangkap basah dan diserahkan ke kepolisian.

Proses pemeriksaan dan hukum saat itu berlanjut, hingga akhirnya dilmpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul kemudian diambil langkah RJ.

“Pidana pasal 362 KUHP jo pasal 56,” turut dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, Rumah Restorative Justice sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Tahun 2020 namun baru di Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong.

“Di Kalurahan Bedoyo telah terbentuk sejak tahun 2020 dan sudah ada permasalahan yang terselesaikan,” tutur Rina.

Berita Lainnya  Warga Tak Mampu Segera Bisa Dapatkan Fasilitas Bantuan Hukum Gratis Dari Pemerintah

Pihaknya juga berharap, tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Rumah Restorative Justice kedepan menjadi tempat konsultasi dan penyuluhan hukum.

“Dapat membawa dampak positif dari pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto mengatakan, Rumah Restorative Justice dibentuk agar perkara yang ada dapat dikembalikan ke korban maupun pelaku. Dimana proses penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan yang difasilutasi oleh penegak hukum. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta keadilan dan keseimbangan hukum.

“Restorative Justice adalah mengembalikan seperti semula, melalui solusi, alternatif untuk penyelesaian suatu perkara, khususnya perkara pidana melakui win win solution yang ada di Masyarakat,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto.

Berita Lainnya  Sekretaris Pemuda Pancasila Gunungkidul Diculik, Dipukuli dan Diancam Dibunuh

Tentunya penyelesaian permasalahan dengan skema demikian tidak sembarangan. Ada batasan dan jenis-jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui RJ diantaranya ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.

“Bukan berarti semua tindak pidana bisa dilakukan penyelesaian melalui RJ ya, tapi ada kriteria khusus,” tutup dia

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler