fbpx
Connect with us

Hukum

Dua Kasus Pencurian di Gunungkidul Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kejaksaan Negeri Gunungkidul belum lama ini melauncing layanan rumah restorative justice di 18 kapanewon di Gunungkidul. Program ini merupakan upaya penyelesaian kasus pidana secara keleuargaan dan tidak sampai keranah meja pengadilan. Saat ini, di Gunungkidul telah ada 2 kasus yang diselesaikan melalui program anyar tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengatakan, saat ini sudah ada dua kasus pidana yang diselesaikan melalui restorative justice yakni kasus pencurian kayu yang beberapa waktu lalu terjadi di Saptosari. Kemudian diselesaikan melalui RJ dengan kesepakatan kedua belah pihak.

“Dalam proses penyelesaian yang difasilitasi ini tentunya ada kesepakatan dari korban terhadap pelaku,” ucap dia.

Ia menjelaskan, kasus pencurian kayu di Kapanewon Saptosari ini dilakukan oleh 2 orang dengan status mertua dan mantu. Kayu hasil curian ini akan digunakan oleh pelaku untuk membuat kandang kambing, saat melancarkan aksi pencurian keduanya tertangkap basah dan diserahkan ke kepolisian.

Berita Lainnya  Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis Hakim Terhadap Pelaku Pembakaran dan Perusakan Surat Suara Pemilu

Proses pemeriksaan dan hukum saat itu berlanjut, hingga akhirnya dilmpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul kemudian diambil langkah RJ.

“Pidana pasal 362 KUHP jo pasal 56,” turut dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati mengatakan, Rumah Restorative Justice sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Tahun 2020 namun baru di Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong.

“Di Kalurahan Bedoyo telah terbentuk sejak tahun 2020 dan sudah ada permasalahan yang terselesaikan,” tutur Rina.

Pihaknya juga berharap, tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum. Rumah Restorative Justice kedepan menjadi tempat konsultasi dan penyuluhan hukum.

“Dapat membawa dampak positif dari pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” jelas dia.

Berita Lainnya  Tawarkan Bayaran Menggiurkan, Pelaku Perdagangan Manusia Gentayangan di Sosial Media

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto mengatakan, Rumah Restorative Justice dibentuk agar perkara yang ada dapat dikembalikan ke korban maupun pelaku. Dimana proses penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan yang difasilutasi oleh penegak hukum. Hal tersebut dimaksudkan agar tercipta keadilan dan keseimbangan hukum.

“Restorative Justice adalah mengembalikan seperti semula, melalui solusi, alternatif untuk penyelesaian suatu perkara, khususnya perkara pidana melakui win win solution yang ada di Masyarakat,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Ponco Hartanto.

Tentunya penyelesaian permasalahan dengan skema demikian tidak sembarangan. Ada batasan dan jenis-jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui RJ diantaranya ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.

Berita Lainnya  Dugaan Makelar dan Aliran Uang Dalam Proyek TIK Puluhan Miliar, Kejari Panggil Pejabat Dinas Pendidikan

“Bukan berarti semua tindak pidana bisa dilakukan penyelesaian melalui RJ ya, tapi ada kriteria khusus,” tutup dia

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler