Hukum
Kasus Korupsi Saluran Air, Lurah dan Dukuh Divonis Penjara dan Denda
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus korupsi pembangunan saluran air bersih di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Selasa (06/07/2021) lalu. Dua orang terdakwa dalam kasus ini, Lurah Serut, Suyono serta Dukuh setempat, Sunarto selaku TPK divonis hukuman penjara serta denda. Suyono diganjar dengan hukuman 1 tahun 8 bulan sementara Sunarto dihukum 2 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha T mengatakan, setelah melalui serangkaian persidangan, kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 92,3 juta rupiah itu akhirnya selesai. Suyono dan Sunarto dinyatakan bersalah atas apa yang mereka lakukan. Saat ini keduanya telah menerima putusan dari pengadilan.
“Dalam putusan yang dibacakan Suyono diganjar 1 tahun 8 bulan penjara sementara Sunarto 2 tahun penjara. Vonis yang diberikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa,” kata Andy Nugraha, Senin (12/07/2021).
Selain hukuman penjara, Suyono juga harus membayar denda sebesar 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan penjara. Kemudian uang titipan senilai 70 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti dan dirampas oleh negara. Barang bukti sitaan sebesar 20 juta juga dirampas dan biaya perkara sebesar 10 ribu rupiah dibebankan kepada terdakwa.
Sedangkan Sunarto diganjar 2 tahun penjara dengan denda 100 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 4,6 juta subsider 1 tahun penjara, dan biaya perkara 10 ribu.

“Sunarto ini untuk dendanya dan masa tahannya lebih banyak karena dia tidak mengembalikan kerugian negara,” paparnya.
Menurut dia, berkaitan dengan vonis ini, pihak kuasa hukum dimungkinkan tidak akan mengajukan banding. Namun demikian perkembangannya masih ditunggu oleh Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang menyeret dua orang petinggi di Pemerintah Kalurahan Serut ini berawal pada proyek pembangunan saluran air bersih pada 2 titik pada tahun 2017 lalu. Dalam pembangunannya, pihak kepolisian mendapati adanya kejanggalan dan adanya potensi korupsi.
Adapun pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar 100 juta rupiah. Seharunya dana kegiatan 98,3 juta rupiah diterimakan ke rekanan proyek. Namun justru diterimakan ke Ketua TPK dengan menggunakan surat kuasa palsu yang dibuat oleh pamong kalurahan dengan persetujuan Lurah.
Dari situ, Sunarto hanya menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah ke rekanan untuk pembangunan saluran air bersih tersebut. Sisa dana 80 juta itu digunakan untuk menutup kegiatan lain. Rekanan kemudian menagih kekurangan pembayaran, tapi tidak ada titik temu untuk pembayaran. Selanjutnya rekanan mencopot mesin pompa yang terpasang. Hitungan kerugian negara atas kasus ini mencapai 92,3 juta rupiah.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
