Hukum
Kasus Korupsi Saluran Air, Lurah dan Dukuh Divonis Penjara dan Denda
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus korupsi pembangunan saluran air bersih di Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Selasa (06/07/2021) lalu. Dua orang terdakwa dalam kasus ini, Lurah Serut, Suyono serta Dukuh setempat, Sunarto selaku TPK divonis hukuman penjara serta denda. Suyono diganjar dengan hukuman 1 tahun 8 bulan sementara Sunarto dihukum 2 tahun penjara.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha T mengatakan, setelah melalui serangkaian persidangan, kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 92,3 juta rupiah itu akhirnya selesai. Suyono dan Sunarto dinyatakan bersalah atas apa yang mereka lakukan. Saat ini keduanya telah menerima putusan dari pengadilan.
“Dalam putusan yang dibacakan Suyono diganjar 1 tahun 8 bulan penjara sementara Sunarto 2 tahun penjara. Vonis yang diberikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa,” kata Andy Nugraha, Senin (12/07/2021).
Selain hukuman penjara, Suyono juga harus membayar denda sebesar 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan penjara. Kemudian uang titipan senilai 70 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti dan dirampas oleh negara. Barang bukti sitaan sebesar 20 juta juga dirampas dan biaya perkara sebesar 10 ribu rupiah dibebankan kepada terdakwa.
Sedangkan Sunarto diganjar 2 tahun penjara dengan denda 100 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 4,6 juta subsider 1 tahun penjara, dan biaya perkara 10 ribu.

“Sunarto ini untuk dendanya dan masa tahannya lebih banyak karena dia tidak mengembalikan kerugian negara,” paparnya.
Menurut dia, berkaitan dengan vonis ini, pihak kuasa hukum dimungkinkan tidak akan mengajukan banding. Namun demikian perkembangannya masih ditunggu oleh Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang menyeret dua orang petinggi di Pemerintah Kalurahan Serut ini berawal pada proyek pembangunan saluran air bersih pada 2 titik pada tahun 2017 lalu. Dalam pembangunannya, pihak kepolisian mendapati adanya kejanggalan dan adanya potensi korupsi.
Adapun pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar 100 juta rupiah. Seharunya dana kegiatan 98,3 juta rupiah diterimakan ke rekanan proyek. Namun justru diterimakan ke Ketua TPK dengan menggunakan surat kuasa palsu yang dibuat oleh pamong kalurahan dengan persetujuan Lurah.
Dari situ, Sunarto hanya menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah ke rekanan untuk pembangunan saluran air bersih tersebut. Sisa dana 80 juta itu digunakan untuk menutup kegiatan lain. Rekanan kemudian menagih kekurangan pembayaran, tapi tidak ada titik temu untuk pembayaran. Selanjutnya rekanan mencopot mesin pompa yang terpasang. Hitungan kerugian negara atas kasus ini mencapai 92,3 juta rupiah.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized3 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized3 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized2 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized1 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
