Hukum
Ejekan Kemaluan Lama Berdiri Menjadi Motif Pembunuhan di Bukit Batur Agung
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tabir misteri kasus pembunuhan yang menimpa Paniyati (50) warga Padukuhan Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong di Bukit Gunung Batur Agung akhirnya terkuak. Kepolisian sendiri telah menetapkan Suratmin (55) yang tak lain adalah tetangga korban sebagai tersangka. Adapun motif pembunuhan ini adalah asmara. Tersangka cemburu mengetahui Paniyati memiliki pria idaman lain.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, antara tersangka dan korban diketaui telah selama 3 tahun terakhir menjalin hubungan asmara. Keduanya juga sering bertemu di bukit berdarah tersebut untuk memadu kasih.
“Jadi keduanya sengaja janjian, sebelum kejadian berlangsung, Paniyati naik ke bukit, selang 10 menit disusul oleh tersangka,” kata Agus, Jumat (03/01/2020).
Saat keduanya tiba di bukit itu, mereka saling berbincang. Namun dalam perbincangannya itu, topik pembicaraan kemudian mengarah kepada adanya pria lain yang menjalin hubungan dengan Paniyati selain Suratmin. Akhirnya perbincangan tersebut berubah menjadi cek-cok yang berakhir dengan pembunuhan terhadap wanita malang itu.
“Jadi ada pria lain, mungkin pelaku cemburu,” imbuh Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana memaparkan, selain permasalahan asmara, saat kejadian, keduanya juga sempat berniat melakukan hubungan intim. Korban yang merupakan seorang janda itu secara spontan melontarkan kata-kata yang berkaitan dengan kondisi kemaluan pelaku. Hal tersebut semakin membuat Suratmin murka dan pada akhirnya kalap.
“Saat itu kemaluan tersangka diejek karena lama berdiri. Tersangka yang kalap kemudian mengambil sabit untuk menyerang Paniyati,” terang dia.
Serangan pertama ditujukan ke arah perut, namun saat itu Paniyati masih bisa melawan. Kemudian keduanya saling berebut sabit dan melukai kedua orang tersebut.
“Saat itu pria di atas sedangkan yang wanita di bawah dan pria menusuk pakai sabit di perut, namun karena berguling gantian jadi ikut terluka,” paparnya.
Agung menjelaskan, luka yang diderita oleh Paniyati sendiri tergolong cukup parah. Lantaran lukanya tersebut, ia lalu tewas di lokasi kejadian.
“Ini kan masuknya kasus menghilangkan nyawa. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Kriminal4 jam yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Peristiwa2 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized2 hari yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum2 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
