Hukum
Ejekan Kemaluan Lama Berdiri Menjadi Motif Pembunuhan di Bukit Batur Agung
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tabir misteri kasus pembunuhan yang menimpa Paniyati (50) warga Padukuhan Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong di Bukit Gunung Batur Agung akhirnya terkuak. Kepolisian sendiri telah menetapkan Suratmin (55) yang tak lain adalah tetangga korban sebagai tersangka. Adapun motif pembunuhan ini adalah asmara. Tersangka cemburu mengetahui Paniyati memiliki pria idaman lain.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, antara tersangka dan korban diketaui telah selama 3 tahun terakhir menjalin hubungan asmara. Keduanya juga sering bertemu di bukit berdarah tersebut untuk memadu kasih.
“Jadi keduanya sengaja janjian, sebelum kejadian berlangsung, Paniyati naik ke bukit, selang 10 menit disusul oleh tersangka,” kata Agus, Jumat (03/01/2020).
Saat keduanya tiba di bukit itu, mereka saling berbincang. Namun dalam perbincangannya itu, topik pembicaraan kemudian mengarah kepada adanya pria lain yang menjalin hubungan dengan Paniyati selain Suratmin. Akhirnya perbincangan tersebut berubah menjadi cek-cok yang berakhir dengan pembunuhan terhadap wanita malang itu.
“Jadi ada pria lain, mungkin pelaku cemburu,” imbuh Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana memaparkan, selain permasalahan asmara, saat kejadian, keduanya juga sempat berniat melakukan hubungan intim. Korban yang merupakan seorang janda itu secara spontan melontarkan kata-kata yang berkaitan dengan kondisi kemaluan pelaku. Hal tersebut semakin membuat Suratmin murka dan pada akhirnya kalap.
“Saat itu kemaluan tersangka diejek karena lama berdiri. Tersangka yang kalap kemudian mengambil sabit untuk menyerang Paniyati,” terang dia.
Serangan pertama ditujukan ke arah perut, namun saat itu Paniyati masih bisa melawan. Kemudian keduanya saling berebut sabit dan melukai kedua orang tersebut.
“Saat itu pria di atas sedangkan yang wanita di bawah dan pria menusuk pakai sabit di perut, namun karena berguling gantian jadi ikut terluka,” paparnya.
Agung menjelaskan, luka yang diderita oleh Paniyati sendiri tergolong cukup parah. Lantaran lukanya tersebut, ia lalu tewas di lokasi kejadian.
“Ini kan masuknya kasus menghilangkan nyawa. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis3 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Dua Pencuri Ponsel Berhasil Dibekuk Petugas Pengamanan Daop 6 di Stasiun Brambanan