Hukum
Kecanduan Cewek MiChat, Pemuda Maling Hingga 69 Lokasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pemuda 19 tahun diamankan petugas Polsek Tanjungsari lanraran berkedapatan mencuri kotak infaq di sebuah masjid yang berada di kapanewon Tanjungsari. Adalah AS pemuda asal Cilacap yang melakukan pencurian di 69 lokasi berbeda, mirisnya lagi hasil curian digunakan pelaku untuk karaoke dan memesan cewek melalui aplikasi online.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, 9 Februari 2023 lalu AS yang berdomisili di salah satu Padukuhan di Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu ini berjualan makanan dengan rute Semanu-Tanjungsari. Sesampainya di Padukuhan Jambu, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Tanjungsari ia berhenti di sebuah mushola yakni mushola Baitul Makmur.
Ia parkirkan kendaraannya di sekitar masjid, kemudian dirinya langsung masuk ke dalam masjid. Ada warga yang curiga dengan gerak-gerik pemuda tanggung ini kemudian mengintai dari kejauhan. Ternyata bukannya beribadah, AS justru menuju kotak infak di mushola tersebut.
Kotak infak ini dimasukkan ke dalam kontainer makanan yang ia bawa. Saat keluar dari mushola ditutupi dengan pakaian dan lengannya. Warga yang mengintai sejak awal lantas menghadang pemuda ini dan langsung mengamankannya. Tak berselang lama, petugas kepolisian datang untuk membawa AS ke Polsek dan dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengakui perbuatannya. Selama ini ada 69 TKP pencurian dimana 63 TKP merupakan wilayah Gunungkidul dan sisanya berada di Dlingo, Yogyakarta, Sukoharjo, serta Pracimantoro. Dia pernah dilaporkan terkait pencurian di wilayah Cilacap,” papar Kapolres Gunungkidul.
Adapun uang dan barang yang diambil pun tergolong receh. Mayoritas sasarannya adalah warung dengan mengambil uang bernominal kecil dan tempat ibadah untuk mengambil kotak infak.
“Kalau warung apa yang bisa diambil ya diambil. Dari pengakuannya nominalnya sangat kecil ada yang 25 ribu, 35 ribu, 80 ribu dan rokok. Kalau kotak infak ada beberapa,” imbuhnya.
Dari pengakuan AS, uang hasil curiannya ini digunakan untuk karaoke bersama dengan perempuan pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) serta memesan perempuan di sebuah aplikasi online Michat.
“(Uangnya) buat ngeLC di Jatiayu, Karangmojo sama Michat. Kenalnya di Michat terus ketemu dipinggir jalan Playen dan dibawa ke kontrakan. Sekitar 500 ribu kalo ngeLC (nyawer),” ujar AS dihadapan Kapolres Gunungkidul didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanjungsari.
“Sejak September 2022 lalu (ngeLC dan Michat),” imbuh dia.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro Cahyo mengatakn nominal kerugian dari masing-masing TKP terlalu kecil sehingga AS pun dikenai Pasal 362, Pasal 363 Nomor 4, dan Pasal 363 Nomor 5 tentang Pencurian Ringan. Ancamannya hanya maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp900,00.
“Tidak dilakukan penahanan karena ini termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) besok akan segera disidangkan. Kami juga mulai koordinasi dengan Polsek-polsek di wilayah pencurian yang disebutkan oleh pelaku, nanti agar dilakukan pengecekan,” ujar Wawan Anggoro.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik4 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Politik4 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Sosial3 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Hukum2 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat