fbpx
Connect with us

Hukum

Kecanduan Cewek MiChat, Pemuda Maling Hingga 69 Lokasi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pemuda 19 tahun diamankan petugas Polsek Tanjungsari lanraran berkedapatan mencuri kotak infaq di sebuah masjid yang berada di kapanewon Tanjungsari. Adalah AS pemuda asal Cilacap yang melakukan pencurian di 69 lokasi berbeda, mirisnya lagi hasil curian digunakan pelaku untuk karaoke dan memesan cewek melalui aplikasi online.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, 9 Februari 2023 lalu AS yang berdomisili di salah satu Padukuhan di Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu ini berjualan makanan dengan rute Semanu-Tanjungsari. Sesampainya di Padukuhan Jambu, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Tanjungsari ia berhenti di sebuah mushola yakni mushola Baitul Makmur.

Ia parkirkan kendaraannya di sekitar masjid, kemudian dirinya langsung masuk ke dalam masjid. Ada warga yang curiga dengan gerak-gerik pemuda tanggung ini kemudian mengintai dari kejauhan. Ternyata bukannya beribadah, AS justru menuju kotak infak di mushola tersebut.

Berita Lainnya  Divonis 3 Tahun Penjara, Polisi Penembak Warga Girisubo Akan Jalani Sidang Kode Etik

Kotak infak ini dimasukkan ke dalam kontainer makanan yang ia bawa. Saat keluar dari mushola ditutupi dengan pakaian dan lengannya. Warga yang mengintai sejak awal lantas menghadang pemuda ini dan langsung mengamankannya. Tak berselang lama, petugas kepolisian datang untuk membawa AS ke Polsek dan dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengakui perbuatannya. Selama ini ada 69 TKP pencurian dimana 63 TKP merupakan wilayah Gunungkidul dan sisanya berada di Dlingo, Yogyakarta, Sukoharjo, serta Pracimantoro. Dia pernah dilaporkan terkait pencurian di wilayah Cilacap,” papar Kapolres Gunungkidul.

Adapun uang dan barang yang diambil pun tergolong receh. Mayoritas sasarannya adalah warung dengan mengambil uang bernominal kecil dan tempat ibadah untuk mengambil kotak infak.

Berita Lainnya  Bapak Bejat, Perkosa Anak Kandung Yang Masih SMP Saat Sedang Mabuk

“Kalau warung apa yang bisa diambil ya diambil. Dari pengakuannya nominalnya sangat kecil ada yang 25 ribu, 35 ribu, 80 ribu dan rokok. Kalau kotak infak ada beberapa,” imbuhnya.

Dari pengakuan AS, uang hasil curiannya ini digunakan untuk karaoke bersama dengan perempuan pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) serta memesan perempuan di sebuah aplikasi online Michat.

“(Uangnya) buat ngeLC di Jatiayu, Karangmojo sama Michat. Kenalnya di Michat terus ketemu dipinggir jalan Playen dan dibawa ke kontrakan. Sekitar 500 ribu kalo ngeLC (nyawer),” ujar AS dihadapan Kapolres Gunungkidul didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Tanjungsari.

“Sejak September 2022 lalu (ngeLC dan Michat),” imbuh dia.

Berita Lainnya  Usai Cekcok Berujung Menusuk Istri, Suami Minum Pembasmi Serangga

Sementara itu, Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro Cahyo mengatakn nominal kerugian dari masing-masing TKP terlalu kecil sehingga AS pun dikenai Pasal 362, Pasal 363 Nomor 4, dan Pasal 363 Nomor 5 tentang Pencurian Ringan. Ancamannya hanya maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp900,00.

“Tidak dilakukan penahanan karena ini termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) besok akan segera disidangkan. Kami juga mulai koordinasi dengan Polsek-polsek di wilayah pencurian yang disebutkan oleh pelaku, nanti agar dilakukan pengecekan,” ujar Wawan Anggoro.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler