Hukum
“Bertani” Ganja, Pemuda Ditangkap Polisi
Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pemuda asal Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul pada Jumat 13 Januari 2023 silam. Ia dibekuk petugas lantaran berkedapatan memiliki, mengonsumsi, dan menanam ganja di wilayahnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pertengahan bulan Januari jajaran Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya pemuda di Padukuhan Kuwon Kidul, Kalurahan Pacarejo yang nampak mengonsumsi narkotika jenis ganja kering. Tanggal 12 Januari, petugas kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan 13 Januari dini hari AR langsung ditangkap petugas.
Dari tangan AR petugas mendapatkan barang bukti berupa biji dan daun ganja kering. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AR ditemukan 1 plastik klip berisi biji ganja kering dengan berat kotor 1 gram, 1 plastik klip berisi biji ganja kering dengan berat kotor 1,23 gram, 1 plastik klip berisi biji ganja kering berat kotor 0,89 gram. Selain itu ditemukan pula 1 plastik klip tembakau dan biji ganja kering, 4 lembar daun ganja kering, dan 1 linting berisi tembakau dan biji daun ganja kering.
“Pada saat itu, pelaku kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan. Keterangan yang didapat, yang bersangkutan menanam sendiri pohon ganja yang ia konsumsi,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.
AR juga mengaku telah menanam pohon ganja sebanyak 4 bantang di gunung (bukit) Njowo dan gunung (bukit) Semut, dari 4 pohon ini hanya satu yang tumbuh pada saat itu. Beberapa waktu kemudian dipanen dan ia konsumsi tersebut.

“Daun ganjanya layu (belum matang) terus dipanen itu. Mungkin karena eman-eman ya, kemudian dipake dia. Kalau untuk biji ganja awalnya dia dapet dari temannya setelah itu dia pesan online (COD) 2 paket dengan harga Rp 530 ribu per paket,” jelas dia.
Jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul sendiri saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan kepemilikan dan penanaman ganja tersebut.
“Yang temannya itu juga sudah diamankan di Sleman. Ini tentu menjadi perhatian bersama makanya petugas terus berusaha melakukan pengembangan,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Sofyan Susanto mengatakan pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tebtang cipta kerja.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” ujar Kasatresnarkoba.
Kepada media, AR mengaku telah mengonsumsi ganja dan menanam sendiri sejak Oktober 2022 silam. Ia belajar sendiri melalui Youtube terkait dengan penanaman dan pemakaian ganja itu.
“Saya tanam di gunung (bukit) ndak tau punya siapa bukitnya,” ucap AR.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
