Hukum
“Bertani” Ganja, Pemuda Ditangkap Polisi
Semanu,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pemuda asal Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul pada Jumat 13 Januari 2023 silam. Ia dibekuk petugas lantaran berkedapatan memiliki, mengonsumsi, dan menanam ganja di wilayahnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pertengahan bulan Januari jajaran Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya pemuda di Padukuhan Kuwon Kidul, Kalurahan Pacarejo yang nampak mengonsumsi narkotika jenis ganja kering. Tanggal 12 Januari, petugas kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan 13 Januari dini hari AR langsung ditangkap petugas.
Dari tangan AR petugas mendapatkan barang bukti berupa biji dan daun ganja kering. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AR ditemukan 1 plastik klip berisi biji ganja kering dengan berat kotor 1 gram, 1 plastik klip berisi biji ganja kering dengan berat kotor 1,23 gram, 1 plastik klip berisi biji ganja kering berat kotor 0,89 gram. Selain itu ditemukan pula 1 plastik klip tembakau dan biji ganja kering, 4 lembar daun ganja kering, dan 1 linting berisi tembakau dan biji daun ganja kering.
“Pada saat itu, pelaku kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan. Keterangan yang didapat, yang bersangkutan menanam sendiri pohon ganja yang ia konsumsi,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.
AR juga mengaku telah menanam pohon ganja sebanyak 4 bantang di gunung (bukit) Njowo dan gunung (bukit) Semut, dari 4 pohon ini hanya satu yang tumbuh pada saat itu. Beberapa waktu kemudian dipanen dan ia konsumsi tersebut.

“Daun ganjanya layu (belum matang) terus dipanen itu. Mungkin karena eman-eman ya, kemudian dipake dia. Kalau untuk biji ganja awalnya dia dapet dari temannya setelah itu dia pesan online (COD) 2 paket dengan harga Rp 530 ribu per paket,” jelas dia.
Jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul sendiri saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan kepemilikan dan penanaman ganja tersebut.
“Yang temannya itu juga sudah diamankan di Sleman. Ini tentu menjadi perhatian bersama makanya petugas terus berusaha melakukan pengembangan,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Sofyan Susanto mengatakan pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tebtang cipta kerja.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” ujar Kasatresnarkoba.
Kepada media, AR mengaku telah mengonsumsi ganja dan menanam sendiri sejak Oktober 2022 silam. Ia belajar sendiri melalui Youtube terkait dengan penanaman dan pemakaian ganja itu.
“Saya tanam di gunung (bukit) ndak tau punya siapa bukitnya,” ucap AR.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
