Connect with us

Hukum

Mengaku Penasaran, Pria Beristri Cabuli Tetangganya

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Warga Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, berinisial G (36) harus berhadapan dengan hukum. Ia nekat mencabuli gadis dibawah umur berinisial CDM (17) pada 9 Juni lalu. G yang sudah beristri itu mengaku nekat mencabuli korban hanya karena merasa penasaran dengan korban. Akibat perbuatannya, G terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan oleh G terjadi pada 9 Juni lalu. Pada waktu itu sekitar pukul 08.30 WIB korban sedang berada di rumah tetangganya. Tiba-tiba saja G masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sedang memasak nasi di dapur. Entah apa yang dipikirkan pelaku, ia langsung mencabuli korban dengan cara memegang dada korban yang saat itu tengah memasak nasi.

Berita Lainnya  Wilayah Relatif Aman, Polsek Rongkop Tak Lagi Miliki Kewenangan Penyidikan

Sontak saja aksi G itu membuat korban terkejut, korban lantas berteriak dan meminta tolong ke orang yang sedang lewat di depan rumah.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Bibi korban ke Polres Gunungkidul,” terang AKBP Edy Bagus Sumantri, Senin (26/06/2023).

Mendapati laporan tersebut, pada tanggal 10 Juni 2023 pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan oleh aparat bersama warga setempat saat berada di rumahnya. Pelaku kemudian digelandang ke Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami lakukan penangkapan kepada pelaku, modus operandi pencabulan dengan memegang payudara korban,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, G sendiri diketahui sudah berkeluarga. Ia nekat mencabuli korban hanya karena rasa penasarannya saja. Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Berita Lainnya  Kasus Korupsi Lurah Bohol Hanya Dihukum 1 Tahun, Jaksa Akhirnya Banding

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler