Connect with us

Hukum

Mengaku Penasaran, Pria Beristri Cabuli Tetangganya

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Warga Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, berinisial G (36) harus berhadapan dengan hukum. Ia nekat mencabuli gadis dibawah umur berinisial CDM (17) pada 9 Juni lalu. G yang sudah beristri itu mengaku nekat mencabuli korban hanya karena merasa penasaran dengan korban. Akibat perbuatannya, G terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan oleh G terjadi pada 9 Juni lalu. Pada waktu itu sekitar pukul 08.30 WIB korban sedang berada di rumah tetangganya. Tiba-tiba saja G masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sedang memasak nasi di dapur. Entah apa yang dipikirkan pelaku, ia langsung mencabuli korban dengan cara memegang dada korban yang saat itu tengah memasak nasi.

Berita Lainnya  Diparkir Dalam Kondisi Kunci Tertancap, RX King Raib Dibawa Kabur Pencuri

Sontak saja aksi G itu membuat korban terkejut, korban lantas berteriak dan meminta tolong ke orang yang sedang lewat di depan rumah.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Bibi korban ke Polres Gunungkidul,” terang AKBP Edy Bagus Sumantri, Senin (26/06/2023).

Mendapati laporan tersebut, pada tanggal 10 Juni 2023 pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan oleh aparat bersama warga setempat saat berada di rumahnya. Pelaku kemudian digelandang ke Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami lakukan penangkapan kepada pelaku, modus operandi pencabulan dengan memegang payudara korban,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, G sendiri diketahui sudah berkeluarga. Ia nekat mencabuli korban hanya karena rasa penasarannya saja. Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Berita Lainnya  Ngaku Anggota Polisi, Komplotan Pria Culik dan Peras Warga Karangmojo

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler