Hukum
Kejaksaan Layangkan Surat Pemanggilan Terakhir Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Balai Desa Baleharjo






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul kembali melakukan pemanggilan terhadap Fajariyanto (44) warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari yang merupakan tersangka kasus tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Balai Desa Baleharjo. Panggilan tanggal 7 Desember yang dilayangkan oleh Kejaksaan merupakan panggilan keempat atau panggilan melalui media massa yang telah dilakukan oleh penegak hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri, Andi Nugraha Triwantoro mengatakan, pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap Fajariyanto sebanyak tiga kali dengan status tersangka. Namun demikian, ketiga panggilan untuk mendengarkan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan. Maka dari itu, panggilan ini kembali dilayangkan oleh pihak kejaksaan.
“Jika tidak ada tindakan untuk menghadiri pemanggilan ini, maka selanjutnya Fajariyanto ini akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” papar Andi Nugraha Triwantoto, Jumat (09/12/2020).
Berkaitan dengan keberadaan Fajar sendiri pihak penyidik juga masih melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak. Baik masyarakat maupun dari pihak keluarga. Sejumlah saksi yang mengetahui program pembangunan tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Yang sudah ditetapkan tersangka ada dua yaitu Agus Setiawan (Lurah) dan Fajariyanto ini,” ujar dia.







Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengungkapkan, sejak dilakukan penahanan beberapa bulan lalu, Agus sendiri bersikap kooperatif mengikuti sejumlah tahapan persidangan. Adapun hampir setiap minggu dilakukan sidang atas kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara 350 juta rupiah itu.
“Hampir setiap minggu sidang. Dia juga kooperatif sekali kok,” kata Koswara.
Jumat besok akan dilakukan sidang kembali, dari pihak Jaksa menuntut yang bersangkutan dihukum 1,5 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan terhadap Lurah Baleharjo itu.
“Tanggal 15 Desember besok mudah-mudahan sudah sidang putusan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai sifat kooperatif dari terdakwa Koswara mengungkapkan, selama sidang berjalan Agus selalu mengikuti. Kemudian kerugian negara 353 juta rupiah juga telah dikembalikan beberapa waktu lalu.
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film1 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
bisnis2 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen