Hukum
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
Nglipar,(pidjar.com)– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pemuda berinisial HP (19). Hal tersebut lantaran pemuda ini melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yaitu siswi SD yang berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengungkapkan peristiwa tak senonoh tersebut terjadi pada Jumat (20/09/2024) lalu. Saat itu di salah satu SD di Kapanewon diadakan kegiatan latihan Pramuka. Anak perempuan yang masih duduk di bangku SD tersebut kemudian diantarkan oleh ayahnya untuk mengikuti kegiatan di sekolah.
Sampai di sekolah, sebut saja Mawar (nama samara) bermaksud bergegas ke halaman sekolah. Namun belum juga masuk, ia kemudian dihampiri oleh HP dan dirangkul. Pelaku kemudian mengajaknya ke rumah kosong.
Pada saat itu, mulut korban langsung dibungkam oleh pelaku agar tidak bersuara. Di situlah pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 11 tahun tersebut. korban sendiri sempat melakukan pemberontakan, setelah berhasil berontak ia kemudian berlari menjauh dari pelaku dan membaur dengan teman-temannya.
“Setelah pulang dari kegiatan Pramuka korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya,” kata AKP Ahmad Mirza.

Dari situlah, perbuatan tak senonoh tersebut terungkap. Orang tua dan sejumlah warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Menurut pengakuan yang didapat petugas, pelaku dan korban tidak saling mengenal.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Serta kami lakukan pengumpulan barang bukti,” paparnya.
Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap Hp dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tak berselang lama kemudian petugas menetapkan pemuda tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” tutup dia.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized3 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa2 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized5 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized1 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan4 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
