Hukum
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
Nglipar,(pidjar.com)– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pemuda berinisial HP (19). Hal tersebut lantaran pemuda ini melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yaitu siswi SD yang berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengungkapkan peristiwa tak senonoh tersebut terjadi pada Jumat (20/09/2024) lalu. Saat itu di salah satu SD di Kapanewon diadakan kegiatan latihan Pramuka. Anak perempuan yang masih duduk di bangku SD tersebut kemudian diantarkan oleh ayahnya untuk mengikuti kegiatan di sekolah.
Sampai di sekolah, sebut saja Mawar (nama samara) bermaksud bergegas ke halaman sekolah. Namun belum juga masuk, ia kemudian dihampiri oleh HP dan dirangkul. Pelaku kemudian mengajaknya ke rumah kosong.
Pada saat itu, mulut korban langsung dibungkam oleh pelaku agar tidak bersuara. Di situlah pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 11 tahun tersebut. korban sendiri sempat melakukan pemberontakan, setelah berhasil berontak ia kemudian berlari menjauh dari pelaku dan membaur dengan teman-temannya.
“Setelah pulang dari kegiatan Pramuka korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya,” kata AKP Ahmad Mirza.

Dari situlah, perbuatan tak senonoh tersebut terungkap. Orang tua dan sejumlah warga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Menurut pengakuan yang didapat petugas, pelaku dan korban tidak saling mengenal.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Serta kami lakukan pengumpulan barang bukti,” paparnya.
Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap Hp dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tak berselang lama kemudian petugas menetapkan pemuda tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” tutup dia.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa4 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
